Kamis, 15/10/26 | 10:18 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Hukum Kawin Sesuku di Minangkabau

Minggu, 17/8/25 | 16:05 WIB

Oleh: Yori Leo Saputra, S.Hum., Gr.
(Guru Muatan Lokal Keminangkabau SMAN 1 Ranah Pesisir)

 

Mengapa di Minangkabau dilarang melakukan kawin sesuku? Kalau dilihat pada masa kini, banyak di antara adik-adik atau pun saudara atau generasi muda yang tidak paham tentang mengapa dilarang melakukan kawin sesuku di Minangkabau. Di Minangkabau, frasa Indak buliah bukan berarti dilarang. Secara agama, memang tidak dikatakan bahwa kawin sesuku tidak boleh atau dilarang. Namun, secara adat itu tidak dianjurkan di Minangkabau. Mengapa tidak dianjurkan melakukan kawin sesuku? Hal itu karena orang-orang yang sesuku adalah badunsanak (bersaudara)—dan garis keturunan ibu (matrilineal). Hal itulah yang menyebabkan tidak boleh melakukan kawin sesuku di Minangkabau.

BACAJUGA

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Selasa, 13/10/26 | 18:50 WIB
Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 12/10/26 | 14:55 WIB

Jika terjadi kawin sesuku di Minangkabau, tentu akan membawa dampak  yang cukup signifikan karena undang-undang yang dibuat oleh nenek moyang terdahulu adalah berdasarkan sumpah setia yang disebut biso kayu (bisa kayu). Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada anak, cucu, dan kemenakan-kemenankan supaya mereka tahu bahwa kawin sesuku tidak boleh dilakukan di Minangkabau, karena adat bertujuan betul-betul untuk menata atau mengatur masyarakat untuk hidup yang baik.

Meski begitu, ada juga di antara kerabat-kerabat yang penulis kenal telah melakukan kawin sesuku. Nah, apa dampak yang akan terjadi? Dampak yang terjadi bisa saja sumpah biso kayu itu melekat pada dirinya, seperti dengan diberikan keturunan yang tidak baik atau pencarian yang tidak baik, bahkan ada juga berupa sakit-sakitan yang berkepanjangan. Ini adalah beberapa bentuk dampak yang terjadi apabila melanggar hukum kawin sesuku di Minangkabau.

Dalam masyarakat Minangkabau, sesuku diartikan sebagai keluarga saparuik (seperut) dari keturunan ibu. Oleh karena itu, sapuruik disebut juga badunsanak (saudara) di Minangkabau. Kemudian, ada juga mengatakan bahwa kawin sesuku tidak akan menimbulkan masalah karena dianggap sudah berbeda nagari. Sebenarnya, di mana pun nagarinya di Minangkabau, tetap tidak boleh melakukan kawin sesuku karena jika terjadi akan menimbulkan cacek cemooh kepada niniak mamak di dalam nagari.

Dahulu, jika ada dunsanak atau saudara-saudara yang menikah atau melakukan kawin sesuku, biasanya akan dikucilkan di masyarakat. Jadi, inilah hukum yang ditakuti oleh masyarakat Minangkabau. Meskipun tidak dipenjara,dikucilkan atau tidak diikutsertakan dalam nagari tentu memalukan.

Selain itu, dilarangnya melakukan kawin sesuku, karena ingin mencari keturunan yang baik, misalnya bila duduk di rumah gadang, seorang anak, ada tempat duduknya, seorang mamak juga ada tempat duduknya, dan seorang ayah (sebagai sumando), ada pula tempat duduknya. Nah, bila terjadi kawin sesuku dalam suatu kaum bagimana peran dan stutus ayah (suami) dalam suku istrinya? Kemudian, ke manakah anak akan berbako (kerabat ayah)? Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada generasi muda supaya mereka tahu bahwasanya kawin sesuku itu tidak baik dilakukan di Minangkabau.

Tags: #Yori Leo Saputra
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Aspek Fonologis dan Keformalan Bahasa

Berita Sesudah

Langkuik, Hidden Gem di Tengah Hutan Tanah Galugua

Berita Terkait

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Selasa, 13/10/26 | 18:50 WIB

Taufiq Muhammad Akbar ‎Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas (UNAND) Undang-undang berubah, Pasal diperbaiki, Ancaman pidana disesuaikan, Istilah hukum diperbarui. Tetapi...

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 12/10/26 | 14:55 WIB

Ilustrasi: Hukum dan regulasi hanyalah pagar luar, namun kesadaran dan etika digital masyarakat adalah benteng utama yang sesungguhnya dalam menangkal...

Puisi-puisi M. Subarkah

Bahasa, Miskomunikasi, dan Konflik Rumah Ibadah

Senin, 12/10/26 | 06:40 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Bahasa memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman, hubungan sosial, dan sikap...

Penentu Arah Perubahan Zaman

Penentu Arah Perubahan Zaman

Minggu, 11/10/26 | 20:39 WIB

Oleh: Arza Kailla Chaerani (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Dunia terus berubah, begitu pula cara manusia memahami identitas,...

Bias Pengetahuan Bahasa AI tentang Perempuan dan Krisis Iklim

Bias Pengetahuan Bahasa AI tentang Perempuan dan Krisis Iklim

Minggu, 11/10/26 | 20:02 WIB

Oleh: Arina Isti’anah (Dosen Sastra Inggris, Universitas Sanata Dharma)   Dalam ranah sosio-kognitif, bahasa merupakan piranti yang menjembatani memori dan...

Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

Minggu, 04/10/26 | 22:27 WIB

Oleh: Irfan Pandesta Putra, S.Hum (Sejarawan & Alumni S1 Ilmu Sejarah FIB Universitas Andalas)   Novel Siti Nurbaya: Kasih Tak...

Berita Sesudah
Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Langkuik, Hidden Gem di Tengah Hutan Tanah Galugua

POPULER

  • Lele Raksasa (Foto: Ist)

    Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Kabut Asap di Sumbar, Donizar: Jangan Tunggu Ada Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026