Senin, 02/3/26 | 21:59 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Hukum Kawin Sesuku di Minangkabau

Minggu, 17/8/25 | 16:05 WIB
Berbagai Istilah dan Kemubaziran Kata dalam Kalimat

Oleh: Yori Leo Saputra, S.Hum., Gr.
(Guru Muatan Lokal Keminangkabau SMAN 1 Ranah Pesisir)

 

Mengapa di Minangkabau dilarang melakukan kawin sesuku? Kalau dilihat pada masa kini, banyak di antara adik-adik atau pun saudara atau generasi muda yang tidak paham tentang mengapa dilarang melakukan kawin sesuku di Minangkabau. Di Minangkabau, frasa Indak buliah bukan berarti dilarang. Secara agama, memang tidak dikatakan bahwa kawin sesuku tidak boleh atau dilarang. Namun, secara adat itu tidak dianjurkan di Minangkabau. Mengapa tidak dianjurkan melakukan kawin sesuku? Hal itu karena orang-orang yang sesuku adalah badunsanak (bersaudara)—dan garis keturunan ibu (matrilineal). Hal itulah yang menyebabkan tidak boleh melakukan kawin sesuku di Minangkabau.

BACAJUGA

Berbagai Istilah dan Kemubaziran Kata dalam Kalimat

Menghindari Sifat Benalu

Minggu, 31/8/25 | 13:20 WIB
Penulisan Jenjang Akademik dalam Bahasa Indonesia

Memilih Menantu (Sumando)

Minggu, 10/8/25 | 13:46 WIB

Jika terjadi kawin sesuku di Minangkabau, tentu akan membawa dampak  yang cukup signifikan karena undang-undang yang dibuat oleh nenek moyang terdahulu adalah berdasarkan sumpah setia yang disebut biso kayu (bisa kayu). Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada anak, cucu, dan kemenakan-kemenankan supaya mereka tahu bahwa kawin sesuku tidak boleh dilakukan di Minangkabau, karena adat bertujuan betul-betul untuk menata atau mengatur masyarakat untuk hidup yang baik.

Meski begitu, ada juga di antara kerabat-kerabat yang penulis kenal telah melakukan kawin sesuku. Nah, apa dampak yang akan terjadi? Dampak yang terjadi bisa saja sumpah biso kayu itu melekat pada dirinya, seperti dengan diberikan keturunan yang tidak baik atau pencarian yang tidak baik, bahkan ada juga berupa sakit-sakitan yang berkepanjangan. Ini adalah beberapa bentuk dampak yang terjadi apabila melanggar hukum kawin sesuku di Minangkabau.

Dalam masyarakat Minangkabau, sesuku diartikan sebagai keluarga saparuik (seperut) dari keturunan ibu. Oleh karena itu, sapuruik disebut juga badunsanak (saudara) di Minangkabau. Kemudian, ada juga mengatakan bahwa kawin sesuku tidak akan menimbulkan masalah karena dianggap sudah berbeda nagari. Sebenarnya, di mana pun nagarinya di Minangkabau, tetap tidak boleh melakukan kawin sesuku karena jika terjadi akan menimbulkan cacek cemooh kepada niniak mamak di dalam nagari.

Dahulu, jika ada dunsanak atau saudara-saudara yang menikah atau melakukan kawin sesuku, biasanya akan dikucilkan di masyarakat. Jadi, inilah hukum yang ditakuti oleh masyarakat Minangkabau. Meskipun tidak dipenjara,dikucilkan atau tidak diikutsertakan dalam nagari tentu memalukan.

Selain itu, dilarangnya melakukan kawin sesuku, karena ingin mencari keturunan yang baik, misalnya bila duduk di rumah gadang, seorang anak, ada tempat duduknya, seorang mamak juga ada tempat duduknya, dan seorang ayah (sebagai sumando), ada pula tempat duduknya. Nah, bila terjadi kawin sesuku dalam suatu kaum bagimana peran dan stutus ayah (suami) dalam suku istrinya? Kemudian, ke manakah anak akan berbako (kerabat ayah)? Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada generasi muda supaya mereka tahu bahwasanya kawin sesuku itu tidak baik dilakukan di Minangkabau.

Tags: #Yori Leo Saputra
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Aspek Fonologis dan Keformalan Bahasa

Berita Sesudah

Langkuik, Hidden Gem di Tengah Hutan Tanah Galugua

Berita Terkait

Puisi-puisi M. Subarkah

Pesan Tauhid dan Penyerahan Diri dalamPuisi “Sembahyang Rumputan”

Minggu, 01/3/26 | 15:51 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Puisi “Sembahyang Rumputan” karya Ahmadun Yosi Herfanda...

Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Mencabut Tunggul: Transformasi Butuh Kekuatan Ekonomi

Minggu, 01/3/26 | 14:44 WIB

Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.M. (Dosen Universitas Ekasakti & Doktor Ilmu Ekonomi)   Masalah yang mengakar tak cukup ditebas dengan...

Abreviasi pada Perjanjian Kinerja Damkar Kabupaten Bengkalis

Abreviasi pada Perjanjian Kinerja Damkar Kabupaten Bengkalis

Minggu, 22/2/26 | 20:10 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif) “Bahasa membentuk cara...

Batu dan Zaman

Memaknai Ulang Arti Kata Pensiun

Minggu, 22/2/26 | 19:58 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pensiun...

Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Minggu, 22/2/26 | 19:45 WIB

Oleh: Dr. Syamsul Bahri (Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Eka Sakti, Sumatera Barat) Indonesia adalah negara dengan jiwa religius yang kuat....

Nilai-Nilai Religius pada Karya Andreas Gryphius

Membaca Cerpen “Robohnya Surau Kami” dari Perspektif Psikoanalisis

Minggu, 15/2/26 | 17:22 WIB

Oleh: Hilda Septriani (Dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran)   Robohnya Surau Kami merupakan kumpulan cerita pendek yang ditulis oleh...

Berita Sesudah
Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Langkuik, Hidden Gem di Tengah Hutan Tanah Galugua

POPULER

  • Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

    Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bale by BTN, Transaksi Cepat Tanpa Ribet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Tauhid dan Penyerahan Diri dalamPuisi “Sembahyang Rumputan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang Tewas di Konsesi PT Bina, Warga Desak Disnaker Evaluasi Standar K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Tahun Duo Srikandi Dharmasraya, Pendidikan dan OVOP Jadi Andalan Bangun Ekonomi Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024