Sabtu, 02/8/25 | 19:49 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Dinyatakan Bersalah, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25/7/25 | 18:17 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)
Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)

Jakarta, Scientia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rios saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan bahwa apabila tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACAJUGA

Ketua DPR RI, Puan Maharani.[foto : ist]

Puan Maharani Minta Proses Hukum Hasto Kristiyanto Berjalan Adil, Soal Pengganti dan Kongres Masih Menunggu

Kamis, 03/7/25 | 15:07 WIB

Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan hakim, majelis menyatakan bahwa Hasto terbukti menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun demikian, majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto turut serta menghalangi penyidikan terhadap keberadaan Harun Masiku yang masih berstatus buron. Dakwaan jaksa atas perbuatan obstruction of justice pun dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Proses Hukum Hasto Kristiyanto Berjalan Adil, Soal Pengganti dan Kongres Masih Menunggu

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

Tags: Hasto Kristianto
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Payakumbuh Lantik Kepala Sekolah dan Pengawas Baru, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Berita Sesudah

Inovasi PKK Panta Pauah Antar Agam Masuk Finalis PKK Terbaik Sumbar 2025

Berita Terkait

Khawatir Karhutla Susulan, Sumbar Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca

Khawatir Karhutla Susulan, Sumbar Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca

Selasa, 29/7/25 | 15:50 WIB

Kalaksa BPBD Sumbar, Rudy Rinaldy saat meninjau pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca, Jumat (25/7). (SCIENTIA/Wahyu Amuk) Padang, SCIENTIA - Pelaksanaan Operasi...

Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 60 Hari ke Depan

Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 60 Hari ke Depan

Senin, 28/7/25 | 18:55 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan. (SCIENTIA/Istimewa) Padang, SCIENTIA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan...

Modifikasi Cuaca Dinilai Efektif Tangani Karhutla di Sumbar

Modifikasi Cuaca Dinilai Efektif Tangani Karhutla di Sumbar

Senin, 28/7/25 | 17:29 WIB

Kondisi bekas Karhutla di Kabupaten Solok yang berhasil dipadamkan. (SCIENTIA/Istimewa) Padang, SCIENTIA - Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan BNPB...

12 Rumah di Limapuluh Kota Rusak Diterjang Angin Kencang

12 Rumah di Limapuluh Kota Rusak Diterjang Angin Kencang

Senin, 28/7/25 | 17:17 WIB

Material atap rumah di Limapuluh Kota yang rusak diterjang angin kencang. (SCIENTIA/BPBD 50 Kota) Padang, SCIENTIA -  Sebanyak 12 rumah...

Jembatan Miring di Dharmasraya Ancam Keselamatan Warga, Sudah 10 Tahun Belum Diperbaiki

Jembatan Miring di Dharmasraya Ancam Keselamatan Warga, Sudah 10 Tahun Belum Diperbaiki

Minggu, 27/7/25 | 07:47 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Sebuah jembatan vital di Jorong Koto Hilir, Nagari Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, dilaporkan dalam kondisi miring dan membahayakan...

15 Ribu Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judi Online

15 Ribu Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judi Online

Sabtu, 26/7/25 | 10:11 WIB

Jakarta, Scientia.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sebanyak 602.419 warga DKI Jakarta terlibat dalam aktivitas...

Berita Sesudah
Inovasi PKK Panta Pauah Antar Agam Masuk Finalis PKK Terbaik Sumbar 2025

Inovasi PKK Panta Pauah Antar Agam Masuk Finalis PKK Terbaik Sumbar 2025

POPULER

  • Kepala Sekolah se-Sumbar Ikuti Workshop Mutu Pendidikan di Bukittinggi

    Kepala Sekolah se-Sumbar Ikuti Workshop Mutu Pendidikan di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan HUT ke-356 Kota Padang akan Digelar Selama Delapan Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto Zlatan Ibrahimovic di Bali Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Payakumbuh Lantik Kepala Sekolah dan Pengawas Baru, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Undhari Kirim 356 Mahasiswa PKL, PLP, dan Magang, Siapkan Lulusan Unggul dan Adaptif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSP Padang Taklukkan Tuan Rumah 2-1, Kokoh di Puncak Klasemen Piala Soeratin U-15

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024