Jumat, 17/10/25 | 04:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Dinyatakan Bersalah, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25/7/25 | 18:17 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)
Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)

Jakarta, Scientia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rios saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan bahwa apabila tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACAJUGA

Ketua DPR RI, Puan Maharani.[foto : ist]

Puan Maharani Minta Proses Hukum Hasto Kristiyanto Berjalan Adil, Soal Pengganti dan Kongres Masih Menunggu

Kamis, 03/7/25 | 15:07 WIB

Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan hakim, majelis menyatakan bahwa Hasto terbukti menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun demikian, majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto turut serta menghalangi penyidikan terhadap keberadaan Harun Masiku yang masih berstatus buron. Dakwaan jaksa atas perbuatan obstruction of justice pun dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Proses Hukum Hasto Kristiyanto Berjalan Adil, Soal Pengganti dan Kongres Masih Menunggu

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

Tags: Hasto Kristianto
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Payakumbuh Lantik Kepala Sekolah dan Pengawas Baru, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Berita Sesudah

Reses di Pasar Ambacang, Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass Koto Tingga

Berita Terkait

Seminar Ekonomi UNP Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Seminar Ekonomi UNP Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Kamis, 16/10/25 | 19:19 WIB

Padang, Scientia.id - Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi menggelar Seminar Ekonomi dan Kewirausahaan bertema Sustainable Future through Entrepreneurship, Innovation, and Economic...

DTSEN Jadi Fondasi Pengentasan Kemiskinan, Agam Perkuat Kolaborasi Data Sosial

DTSEN Jadi Fondasi Pengentasan Kemiskinan, Agam Perkuat Kolaborasi Data Sosial

Rabu, 15/10/25 | 05:36 WIB

Agam, Scientia.id - Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci bagi Pemerintah Kabupaten Agam dalam memperkuat upaya pengentasan kemiskinan. Kegiatan Ngopi Bareng...

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki: Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan bagi Murid

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki: Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan bagi Murid

Selasa, 14/10/25 | 14:52 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id  - Suasana hangat penuh semangat kebersamaan mewarnai Konferensi Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Gunung Talang,...

Jalan Nasional Air Dingin Digarap Rp297 Miliar, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Kabupaten Solok

Jalan Nasional Air Dingin Digarap Rp297 Miliar, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Kabupaten Solok

Sabtu, 11/10/25 | 06:09 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meninjau progres...

Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat melihat kondisi Siswa keracunan MBG di Agam.[foto : ist]

Gubernur Sumbar Tinjau Korban Keracunan di RSUD Lubuk Basung, Minta Pengawasan MBG Diperketat

Jumat, 03/10/25 | 17:37 WIB

Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat melihat kondisi Siswa keracunan MBG di Agam.Lubuk Basung, Scientia – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah meninjau...

Pasien Keracunan MBG di Agam Berangsur Pulih, Puluhan Telah Kembali ke Rumah

Pasien Keracunan MBG di Agam Berangsur Pulih, Puluhan Telah Kembali ke Rumah

Kamis, 02/10/25 | 21:15 WIB

Agam, Scientia.id - Kondisi siswa yang sempat mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten...

Berita Sesudah
Reses di Pasar Ambacang, Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass Koto Tingga

Reses di Pasar Ambacang, Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass Koto Tingga

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Ekonomi UNP Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Job Fair 2025 UNP Hadirkan Puluhan Perusahaan Ternama, Buka Peluang Karier bagi Lulusan Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solok Hentikan Sementara Kegiatan Wisata Glamping Lakeside Alahan Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024