Sabtu, 18/7/26 | 04:48 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Dinyatakan Bersalah, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25/7/25 | 18:17 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)
Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)

Jakarta, Scientia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rios saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan bahwa apabila tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACAJUGA

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Selasa, 14/7/26 | 17:05 WIB
Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Minggu, 07/6/26 | 09:42 WIB

Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan hakim, majelis menyatakan bahwa Hasto terbukti menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun demikian, majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto turut serta menghalangi penyidikan terhadap keberadaan Harun Masiku yang masih berstatus buron. Dakwaan jaksa atas perbuatan obstruction of justice pun dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Proses Hukum Hasto Kristiyanto Berjalan Adil, Soal Pengganti dan Kongres Masih Menunggu

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

Tags: Hasto Kristianto
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Payakumbuh Lantik Kepala Sekolah dan Pengawas Baru, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Berita Sesudah

Reses di Pasar Ambacang, Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass Koto Tingga

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Selasa, 14/7/26 | 17:05 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan karcis retribusi pelayanan parkir oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya...

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Minggu, 07/6/26 | 09:42 WIB

BUKITTINGGI — Peringatan satu abad berdirinya Jam Gadang tidak hanya menjadi perayaan sejarah bagi masyarakat Bukittinggi, tetapi juga momentum strategis...

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

Jumat, 05/6/26 | 21:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebanyak 280 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan laga pembuka Dharmasraya Champions League (DCL) 2026 yang dipusatkan di...

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Berita Sesudah
Reses di Pasar Ambacang, Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass Koto Tingga

Reses di Pasar Ambacang, Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass Koto Tingga

POPULER

  • Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

    Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Matangkan Persiapan Perayaan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357 Tahun 2026.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSAM Bukittinggi Butuh 500 Kantong Darah per Bulan, Golongan AB Paling Langka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026