Dharmasraya, Scientia.id – Ketua KOPRI PMII Dharmasraya, Juwita Dwi Putri, menyatakan keprihatinannya mendalam terkait dugaan kasus pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Dharmasraya oleh 3 orang pihak keluarga korban pada tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan LP/B/112/VI/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT,
LP/B/113/VI/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT, dan LP/B/114/VI/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT.
Juwita Dwi Putri mengajak masyarakat setempat untuk terus menjaga situasi dan kondisi lingkungan agar selalu kondusif.
“Sebab persoalan tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib atau kepolisian Dharmasraya. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan perbuatan menghakimi dan melawan hukum. Demi tercipta proses hukum berjalan dengan baik,” ucapnya, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Juwita berharap agar terduga pelaku dapat bersikap kooperatif dengan mematuhi pemanggilan pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Juwita juga menekankan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya untuk memantau dan melakukan pengawasan ketat terhadap Pondok Pesantren tersebut.
“Apakah pesantren itu terdaftar izin operasionalnya di kemenag atau sudah memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren,” ujarnya.
Pernyataan ini juga merujuk kepada video yang beredar di sosial media yang diunggah di akun Facebook Habibur Rahman pimpinan Pondok Pesantren Pembangunan di Pulau Punjung, terkait yang berjudul klarifikasi kasus oknum ponpes di Dharmasraya.
Dalam pernyataan di video tersebut Pimpinan Pondok Pesantren Pembangunan Pulau Punjung yang juga sekaligus Wakil Ketua Majelis Pimpinan Pondok Pesantren se – Kabupaten Dharmasraya mengatakan bahwa pondok pesantren Miftahul Huda itu bukan lah termasuk pesantren yang resmi di akui oleh organisasi Majelis Pimpinan Pondok Pesantren se – Kabupaten Dharmasraya sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Juwita menegaskan bahwa dengan adanya kejadian dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Miftahul Huda, jangan sampai hal ini mencoreng citra seluruh pesantren yang ada di Dharmasraya.
Baca Juga: KOPRI PMII Dharmasraya dan KOHATI HMI Kutuk Keras Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Timpeh
Terakhir, KOPRI PMII Dharmasraya juga meminta kepada pihak terkait untuk menjamin keamanan korban dan memberikan pendampingan yang membutuhkan tenaga ekstra sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Apalagi kita harus memperhatikan psikologi anak untuk diadakan trauma healing,” pungkasnya. (tnl)