Selasa, 02/6/26 | 06:18 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Memaknai Independensi dan Objektivitas Majelis Komisioner KI Sumbar

Rabu, 16/4/25 | 08:25 WIB
Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)
Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat memiliki tugas yang sangat berat dan penting dalam menjaga transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga kuasa yudisial, KI Sumbar bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik, baik melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.

Artikel ini ditulis oleh H.M Nurnas, inisiator lahirnya komisi informasi sumber dan Pembina perkumpulan jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) untuk memaknai independensi dan objektivitas Majelis Komisioner KI Sumbar dalam menjalankan tugas mereka.

Menurut H.M Nurnas, tugas yang diemban oleh komisi informasi bukanlah tugas ecek-ecek. Tugas berat ini melibatkan peran sebagai hakim yang memeriksa, menyelesaikan dan memutus sengketa informasi publik yang merupakan bagian dari peran penting untuk menjaga keterbukaan informasi di Indonesia. Terkait dengan hal ini, KI Sumbar, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan kuasi-yudisial, harus memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagai lembaga yang memiliki tugas penyelesaian sengketa Informasi Publik, komisi informasi termasuk majelis komisionernya memikul tanggung jawab besar sebagai hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” ujar Nurnas.

BACAJUGA

Kader Fatayat NU Diminta Optimalkan Pemanfaatan Teknologi di Era Digital

Kader Fatayat NU Diminta Optimalkan Pemanfaatan Teknologi di Era Digital

Senin, 01/6/26 | 08:55 WIB
Perkuat Jaringan Organisasi, Ketua PC Fatayat NU Dharmasraya Lantik Pengurus PAC Sungai Rumbai dan Tiumang

Perkuat Jaringan Organisasi, Ketua PC Fatayat NU Dharmasraya Lantik Pengurus PAC Sungai Rumbai dan Tiumang

Minggu, 31/5/26 | 21:07 WIB

Majelis komisioner memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan hakim dalam persidangan ajudikasi. Salah satunya adalah hak imunitas yang melindungi mereka dari tuntutan atas keputusan yang mereka ambil selama menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, Nurnas menekankan bahwa independensi komisioner adalah hal yang mutlak, sebab keputusan yang diambil tidak boleh dipengaruhi oleh intervensi atau intimidasi dari pihak luar.

Lebih lanjut, H.M Nurnas menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa, majelis fungsional memiliki hak untuk menggali informasi dan keterangan secara aktif dari para pihak. Bahkan, komisioner dapat berbeda pendapat dalam proses sidang atau putusan yang diambil yang dikenal dengan istilah disenting opinion. Hal ini dijamin oleh peraturan yang ada dan merupakan bagian dari proses hukum yang adil.

“Komisi informasi harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar, baik dari pemohon, permohon ataupun pihak lainnya. Jika komisator pengaruh oleh tekanan luar, maka kredibilitas lembaga ini bisa dipertaruhkan,” kata Nurnas.

Menurut Nurnas, meski tugas komisioner berat dan penuh tantangan, mereka harus siap untuk tidak disukai. Sebagai hakim dalam perkara sengketa Informasi Publik, mereka berada di posisi yang sulit, karena harus membuat putusan yang adil meski mungkin tidak populer. Namun, keputusan yang mereka buat sangat penting karena bisa berdampak langsung pada integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

Salah satu aspek yang ditekankan dalam artikel ini adalah bahwa putusan yang diambil oleh majelis komisioner KI Sumatera Barat Dalam sengketa Informasi Publik memiliki kekuatan yang sama dengan putusan lembaga peradilan lainnya, jika telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan kata lain, hasil keputusan komisi informasi dapat membawa dampak besar yang tidak hanya menciptakan win win solution, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum yang lebih luas.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi bagi birokrasi yang bersih. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis komisioner adalah keputusan yang objektif, tanpa pengaruh dari pihak manapun,” ungkap Nurnas.

Artikel ini diakhiri dengan pesan kepada seluruh majelis komisioner KI Sumatera Barat untuk tetap bekerja dengan integritas, siap menghadapi tantangan dan tidak takut untuk membuat keputusan yang benar meskipun harus mengorbankan popularitas mereka.

Baca Juga: KI Sumbar Serahkan Laporan Monitoring KIP ke DPRD

“Selamat bekerja kepada majelis komisioner KI Sumatera Barat. Siap untuk tidak populer atas putusan yang dilakukan demi terciptanya transparansi dan keadilan di masyarakat,” tutup Nurnas.

Tags: DPRD SUMBARKI Sumatera BaratKI Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Kisah Inspiratif Pemuda Dharmasraya, dari Tukang Angkut Air Galon jadi Polisi Militer

Berita Sesudah

Polisi Grebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kader Fatayat NU Diminta Optimalkan Pemanfaatan Teknologi di Era Digital

Kader Fatayat NU Diminta Optimalkan Pemanfaatan Teknologi di Era Digital

Senin, 01/6/26 | 08:55 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Wakil Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama (NU) Dharmasraya, H. Junaindra Sumawan, S.TP, menjadi pembicara dalam sarasehan Pelantikan Pimpinan...

Perkuat Jaringan Organisasi, Ketua PC Fatayat NU Dharmasraya Lantik Pengurus PAC Sungai Rumbai dan Tiumang

Perkuat Jaringan Organisasi, Ketua PC Fatayat NU Dharmasraya Lantik Pengurus PAC Sungai Rumbai dan Tiumang

Minggu, 31/5/26 | 21:07 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Ketua PC Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Dharmasraya, Badriah, M.Pd, melantik dua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat...

Amblas, Pemkab Dharmasraya Sigap Bangun Jembatan Darurat

Amblas, Pemkab Dharmasraya Sigap Bangun Jembatan Darurat

Minggu, 31/5/26 | 17:10 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Gerak cepat kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di bawah kepemimpinan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, dalam merespons...

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Kamis, 28/5/26 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Konflik fisik yang sempat terjadi antara kelompok pemuda Nagari Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung, dengan pemuda Nagari Sialang,...

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Rabu, 27/5/26 | 20:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten...

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Selasa, 26/5/26 | 23:04 WIB

Dharmasraya, Scientia — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya bersama unsur terkait melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Berita Sesudah
Penggrebekan aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) oleh Polisi. Selasa, (15/04/2025) [foto : ist]

Polisi Grebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

POPULER

  • Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Makna Peribahasa “Muluik Manih Kucindan Murah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kue Asida: Makanan Para Raja Riau yang Hampir Punah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Perempuan dalam Film “Gowok” Analisis Semiotika Christian Metz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia yang Selalu Kekurangan Tiga Puluh Peso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026