Sabtu, 18/4/26 | 01:17 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Memaknai Independensi dan Objektivitas Majelis Komisioner KI Sumbar

Rabu, 16/4/25 | 08:25 WIB
Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)
Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat memiliki tugas yang sangat berat dan penting dalam menjaga transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga kuasa yudisial, KI Sumbar bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik, baik melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.

Artikel ini ditulis oleh H.M Nurnas, inisiator lahirnya komisi informasi sumber dan Pembina perkumpulan jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) untuk memaknai independensi dan objektivitas Majelis Komisioner KI Sumbar dalam menjalankan tugas mereka.

Menurut H.M Nurnas, tugas yang diemban oleh komisi informasi bukanlah tugas ecek-ecek. Tugas berat ini melibatkan peran sebagai hakim yang memeriksa, menyelesaikan dan memutus sengketa informasi publik yang merupakan bagian dari peran penting untuk menjaga keterbukaan informasi di Indonesia. Terkait dengan hal ini, KI Sumbar, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan kuasi-yudisial, harus memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagai lembaga yang memiliki tugas penyelesaian sengketa Informasi Publik, komisi informasi termasuk majelis komisionernya memikul tanggung jawab besar sebagai hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” ujar Nurnas.

BACAJUGA

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB
KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Majelis komisioner memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan hakim dalam persidangan ajudikasi. Salah satunya adalah hak imunitas yang melindungi mereka dari tuntutan atas keputusan yang mereka ambil selama menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, Nurnas menekankan bahwa independensi komisioner adalah hal yang mutlak, sebab keputusan yang diambil tidak boleh dipengaruhi oleh intervensi atau intimidasi dari pihak luar.

Lebih lanjut, H.M Nurnas menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa, majelis fungsional memiliki hak untuk menggali informasi dan keterangan secara aktif dari para pihak. Bahkan, komisioner dapat berbeda pendapat dalam proses sidang atau putusan yang diambil yang dikenal dengan istilah disenting opinion. Hal ini dijamin oleh peraturan yang ada dan merupakan bagian dari proses hukum yang adil.

“Komisi informasi harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar, baik dari pemohon, permohon ataupun pihak lainnya. Jika komisator pengaruh oleh tekanan luar, maka kredibilitas lembaga ini bisa dipertaruhkan,” kata Nurnas.

Menurut Nurnas, meski tugas komisioner berat dan penuh tantangan, mereka harus siap untuk tidak disukai. Sebagai hakim dalam perkara sengketa Informasi Publik, mereka berada di posisi yang sulit, karena harus membuat putusan yang adil meski mungkin tidak populer. Namun, keputusan yang mereka buat sangat penting karena bisa berdampak langsung pada integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

Salah satu aspek yang ditekankan dalam artikel ini adalah bahwa putusan yang diambil oleh majelis komisioner KI Sumatera Barat Dalam sengketa Informasi Publik memiliki kekuatan yang sama dengan putusan lembaga peradilan lainnya, jika telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan kata lain, hasil keputusan komisi informasi dapat membawa dampak besar yang tidak hanya menciptakan win win solution, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum yang lebih luas.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi bagi birokrasi yang bersih. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis komisioner adalah keputusan yang objektif, tanpa pengaruh dari pihak manapun,” ungkap Nurnas.

Artikel ini diakhiri dengan pesan kepada seluruh majelis komisioner KI Sumatera Barat untuk tetap bekerja dengan integritas, siap menghadapi tantangan dan tidak takut untuk membuat keputusan yang benar meskipun harus mengorbankan popularitas mereka.

Baca Juga: KI Sumbar Serahkan Laporan Monitoring KIP ke DPRD

“Selamat bekerja kepada majelis komisioner KI Sumatera Barat. Siap untuk tidak populer atas putusan yang dilakukan demi terciptanya transparansi dan keadilan di masyarakat,” tutup Nurnas.

Tags: DPRD SUMBARKI Sumatera BaratKI Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Kisah Inspiratif Pemuda Dharmasraya, dari Tukang Angkut Air Galon jadi Polisi Militer

Berita Sesudah

Polisi Grebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia - Sebanyak 65 bakal calon Ketua Tanfidz Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa...

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menghambat hak politik...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Memperkuat Sinergi di Bidang Hukum Wali Kota Padang Menandatangani MoU Bersama Kepala Kajari Padang

Kamis, 16/4/26 | 17:10 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui...

Melalui Program Unggulan (Progul) "Padang Juara", Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna tentang Program Bantuan Pendidikan Tingkat Sarjana di Sampoerna University untuk tahun akademik 2026/2027.

Progul Padang Juara Pemko Padang Beasiswakan 8 Siswa ke Sampoerna University Tahun Ajaran 2027/2027

Kamis, 16/4/26 | 16:57 WIB

Melalui Program Unggulan (Progul) "Padang Juara", Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna...

Reformasi Birokrasi Bawaslu Padang Didorong dari Dalam, Transparansi Jadi Fokus

Reformasi Birokrasi Bawaslu Padang Didorong dari Dalam, Transparansi Jadi Fokus

Kamis, 16/4/26 | 14:07 WIB

Padang, Scientia — Bawaslu Kota Padang mempercepat agenda reformasi birokrasi dengan menitikberatkan pada penguatan tata kelola yang bersih dan akuntabel....

Donizar Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Simpang Alahan Mati

Donizar Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Simpang Alahan Mati

Kamis, 16/4/26 | 13:35 WIB

Pasaman, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, menyalurkan bantuan bagi korban banjir bandang...

Berita Sesudah
Penggrebekan aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) oleh Polisi. Selasa, (15/04/2025) [foto : ist]

Polisi Grebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

POPULER

  • Petinju dan Peninju; Manakah yang Benar?

    Perbedaan Bahasa Indonesia Formal dan Informal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jenis-jenis Pola Pikir Manusia, Begini Penjelasan Para Ahli Psikologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026