Selasa, 06/10/26 | 19:04 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Sebanyak 353 Pegawai Non-ASN di Dharmasraya Berisiko Dirumahkan

Senin, 20/1/25 | 12:40 WIB

Dharmasraya, SCIENTIA – Sebanyak 353 pegawai Non-ASN di Kabupaten Dharmasraya terancam dirumahkan menyusul penerapan kebijakan baru yang mengatur pengurangan jumlah pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

“Jumlah tersebut hanya data sementara pegawai Non-ASN yang berisiko akan dirumahkan,” ungkap Kepala BKPSDM Dharmasraya,” Yusrizal Senin (20/1/2025)

Yusrizal menambahkan perihal tersebut bisa bertambah mengingat pegawai Non-ASN tersebar di berbagai OPD. Kebijakan ini, menurut Yusrizal, berpotensi besar mengurangi jumlah pegawai Non-ASN di Dharmasraya.

BACAJUGA

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Dharmasraya Tegaskan Konsekuensi Berat hingga PTDH

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Dharmasraya Tegaskan Konsekuensi Berat hingga PTDH

Sabtu, 03/10/26 | 10:07 WIB
Firdaus: Kader PMII Harus Profesional Bergerak dan Hidupkan Semangat Organisasi di Kampus

Pemerintah Targetkan Akhiri Open Dumping, Firdaus: Sumbar Jangan Lagi Bertumpu pada TPA

Rabu, 16/9/26 | 13:12 WIB

Salah satu alasan utama kebijakan ini diberlakukan adalah adanya kondisi overkapasitas pegawai yang melebihi kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.2/54/BKPSDM-2025, yang diteken Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan pada 16 Januari 2025.

Surat edaran ini menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memperpanjang kontrak maupun melakukan pengangkatan baru Pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024, yang menegaskan agar penganggaran gaji pegawai Non-ASN disesuaikan dengan kebutuhan daerah, mengingat program pengadaan CPNS dan PPPK masih berlangsung.

Surat edaran tersebut memuat tiga poin utama, yaitu: Pertama, Larangan Rekrutmen Baru: Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan perekrutan atau penambahan Pegawai Non-ASN selama proses pengadaan CPNS dan PPPK berlangsung;

Kedua, Tidak Ada Perpanjangan Kontrak: Pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tidak akan diperpanjang kontraknya. Mereka yang sudah terdaftar di BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga akan dirumahkan, dan

Terakhir, Sanksi untuk Pelanggaran: Kepala perangkat daerah yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, dan pelanggaran dapat menjadi temuan audit internal maupun eksternal.

Yusrizal juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengatur bahwa pegawai pemerintah harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Beberapa posisi tertentu, seperti penjaga malam, P3K, dan driver, dapat dialihdayakan melalui sistem outsourcing.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah akibat belanja pegawai yang terus meningkat.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah peraturan dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.

Yusrizal berharap kebijakan ini dapat menata ulang sistem kepegawaian di daerah tersebut dan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien. Namun, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial dan memastikan keadilan bagi seluruh pegawai yang terdampak. (tnl)

Tags: ASN DharmasrayaDharmasrayaKabupaten DharmasrayaPegawai Non ASN Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Momentum Hari Jadi Pasaman Barat, Dirwansyah Serukan Persatuan untuk Kemajuan Daerah

Berita Sesudah

Puluhan Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati

Berita Terkait

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Dharmasraya Tegaskan Konsekuensi Berat hingga PTDH

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Dharmasraya Tegaskan Konsekuensi Berat hingga PTDH

Sabtu, 03/10/26 | 10:07 WIB

  Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan keterlibatan ASN dalam narkotika dapat membawa konsekuensi kepegawaian yang berat, termasuk pemberhentian...

Firdaus: Kader PMII Harus Profesional Bergerak dan Hidupkan Semangat Organisasi di Kampus

Pemerintah Targetkan Akhiri Open Dumping, Firdaus: Sumbar Jangan Lagi Bertumpu pada TPA

Rabu, 16/9/26 | 13:12 WIB

Padang, Scientia — Pemerintah pusat menargetkan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping diakhiri pada 2026. Anggota DPRD Sumatera Barat...

Kabut Asap Kembali Mengancam, Bupati Dharmasraya Tetapkan Siaga Satu Karhutla

Kabut Asap Kembali Mengancam, Bupati Dharmasraya Tetapkan Siaga Satu Karhutla

Rabu, 09/9/26 | 21:10 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dharmasraya kembali berhadapan dengan ancaman serius kabut asap. Kualitas udara yang merosot tajam mendorong Bupati Annisa Suci...

Fraksi PDIP-PKB Kritik Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Dana Pusat

Fraksi PDIP-PKB Kritik Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Dana Pusat

Senin, 07/9/26 | 10:31 WIB

PADANG — Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumatera Barat menilai perubahan APBD 2026 belum menunjukkan langkah kuat pemerintah daerah untuk memperbesar...

DPRD Sumbar Bahas Perubahan APBD 2026 untuk Percepat Pemulihan dan Pembangunan

DPRD Sumbar Bahas Perubahan APBD 2026 untuk Percepat Pemulihan dan Pembangunan

Jumat, 04/9/26 | 10:19 WIB

PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah...

Nanda Satria Hadiri Malam Puncak HUT RI di Purus

Nanda Satria Hadiri Malam Puncak HUT RI di Purus

Jumat, 04/9/26 | 10:16 WIB

PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, menghadiri malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Berita Sesudah
Puluhan Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati

Puluhan Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati

POPULER

  • Lele Raksasa (Foto: Ist)

    Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asap Tebal, Udara di Dharmasraya Terpantau Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026