Padang Pariaman, Scientia – Kecelakaan lalu lintas di jalan umum Lubuk Alung – Pariaman, Simpang Tabek Sungai Laban, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Korban adalah DS (33) yang merupakan seorang pria asal Simpang Asam Balai Baru, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra membenarkan insiden kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 12.11 WIB, siang tadi. Ia mengatakan, kecelakaan melibatkan 2 unit mobil pick up dan 1 unit sepeda motor.
“Ya, kecelekaannya tadi siang dan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi,” ujar Iptu Rudi Chandra.
Ia menyebut, pihaknya telah mendatangi TKP, mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah TKP dan melakukan pengecekan terhadap korban. Namun, pengendara mobil pick up yang terlibat kecelakaan langsung dengan korban belum ditemukan atau melarikan diri.
“Belum ditemukan, namun kami sudah mengatongi informasi dan identitas kendaraan tersebut,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan, kecelakaan bermula ketika pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU BA 2797 WF datang dari arah Pariaman menuju arah Lubuk Alung dalam kecepatan sedang. Sesampainya di TKP dan ketika hendak mendahului mobil pick up Dhaihatsu Grandmax BA 8138 BC yang dikendarai RB (28), stang sebelah kiri sepeda motor berbenturan dengan bodi belakang sebelah kanan mobil.
“Sehingga pengendara sepeda motor hilang kendali dan oleng kearah kanan serta ditabrak mobil pick up Dhaihatsu Grandmax BA 8072 F yang datang dari arah berlawanan dalam kecepatan tinggi,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, ditaksir kerugian material sebesar Rp1 juta rupiah. Namun kerugian pada mobil pick up yang melarikan diri belum diketahui.
Sementara itu, korban yang meninggal dunia telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman. Kecelakaan tersebut terlibat pasal 310 AYAT (1), (4) UU RI NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ. (yrp)