Jumat, 05/6/26 | 09:40 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Politikus PKB Sumbar Ingin Adanya Perda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah

Jumat, 20/12/24 | 12:47 WIB

Padang, Scientia.id – Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Bagas P Nasution, mengharapkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah dapat menjawab berbagai persoalan dan menjadi solusi dalam proses penyiaran di daerah. Dengan adanya Perda ini, lembaga penyiaran di Sumatera Barat akan memiliki payung hukum yang jelas untuk berkreativitas dalam penyiaran.

“Terutama kreativitas dalam pembuatan konten, TV, penyiaran, dan radio,” ujar Bagas, politikus dari PKB kepada Scientia, Jumat (20/12/2024).

Dalam laporan tim pembahasan, Bagas menjelaskan bahwa materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyiaran sudah menampung berbagai aspirasi dari banyak pihak atau stakeholder. Aspirasi tersebut datang dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), praktisi, akademisi, organisasi masyarakat (ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), penggiat penyiaran, dan seluruh unsur kelembagaan penyiaran baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk lembaga penyiaran televisi dan radio.

BACAJUGA

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB
DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

Selain itu, ia berharap pelanggaran yang selama ini terjadi, baik dari sisi konten maupun teknis dapat diminimalisir dimasa akan datang. Namun yang lebih penting, konten yang perlu diproduksi itu mesti mengandung muatan lokal.

“Konten yang memuat nilai-nilai budaya harus diperbanyak. Agar budaya lokal tetap lestari,” ucap Bagas.

Dalam proses penyiaran, ia berpendapat, perlu ada kewenangan daerah yang tidak hanya terbatas pada pembentukan KPID dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

“Harus ada ruang kreativitas daerah untuk mengatur dan mengakomodir lebih lanjut guna penguatan dan pengawasan kelembagaan, serta menjaga jati diri budaya daerah sebagai benteng pertahanan nasional,” tegasnya.

Bagas juga meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama OPD dan lembaga terkait segera melakukan edukasi dan sosialisasi perda penyiaran.

Baca Juga: KPID Sumbar Dorong Terbentuknya Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Payakumbuh

“Sosialisasi dan edukasi ini penting dilakukan agar masyarakat memahami dan mendukung implementasi Perda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah supaya tujuannya benar-benar dapat direalisasikan sesuai yang telah dicanangkan,” pungkasnya. (tmi)

Tags: PKB SumbarSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Rico Alviano Perkuat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Empat Pilar di Sawahlunto

Berita Sesudah

Hasil Monev 2024, KI Sumbar: 29 Badan Publik Informatif, 172 Belum Transparan

Berita Terkait

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

Senin, 11/5/26 | 14:31 WIB

PADANG — Persoalan jalan rusak, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga lemahnya pengawasan kendaraan bertonase berlebih menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna...

Berita Sesudah
Hasil Monev 2024, KI Sumbar: 29 Badan Publik Informatif, 172 Belum Transparan

Hasil Monev 2024, KI Sumbar: 29 Badan Publik Informatif, 172 Belum Transparan

POPULER

  • Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

    Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerpen “Hutan Larangan” Karya Uda Agus dan Ulasannya oleh Azwar Sutan Malaka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Tanda Hubung (-) dan Tanda Pisah (—)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Padang Resmi Umumkan Pelaksanaan SPMB SD/SMP Tahun 2026/2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026