Kamis, 01/10/26 | 05:19 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Presiden KI Sumatera, Zufra Irwan Minta KI Pusat Cabut Predikat Sumbar Informatif

Minggu, 07/1/24 | 06:14 WIB

Scientia – Presiden Komisi Informasi (KI) Wilayah Sumatera, H. Zufra Irwan, SE, mengecam keras sikap Gubernur Sumbar yang membekukan lembaga Komisi Informasi Sumbar.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar itu sebagai bukti bahwa sebagai Gubernur yang belum sebulan dinobatkan sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ternyata tidak punya komitmen terhadap hadirnya KIP di Sumbar.

“Saya tidak tahu, penasehat gubernur itu siapa, sehingga lahir SK pembekuan lembaga KI Sumbar. Artinya, gubernur Sumbar tidak punya komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.. Kalau sudah begini, kita minta KI Pusat mencabut predikat Provinsi Informatif yang diserahkan Wapres akhir tahun lalu di Jakarta,” ujar Zufra Irwan kepada kalangan media, Jumat (5/1/2024).

BACAJUGA

Donizar bersama tim kesenian musik tradisional Gondang Boroguang dalam PKSB 2026. Selasa malam, (29/9) [foto: ist]

Donizar Apresiasi Penampian Kesenian Musik Gondang Boroguang, Warisan Adat Lubuak Gadang yang Terus Dijaga

Rabu, 30/9/26 | 18:46 WIB
Gerak Cepat Lian Octavia Candra, Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Galodo

Gerak Cepat Lian Octavia Candra, Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Galodo

Rabu, 30/9/26 | 13:48 WIB

Menurut Zufra yang juga Ketua KI Riau, saat ini justru pemerintah tengah menggaungkan Keterbukaan Informasi Publik untuk transparansi tata kelola badan publik dengan upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tapi Gubernur Mahyeldi justru membekukan lembaga KI.

“Ini tidak pernah terjadi di Indonesia. Di beberapa provinsi pernah terjadi keterlambatan pengumuman hasil foto.and proper test komisioner yang baru, namun bisa dilakukan perpanjangan, atau tidak memperpanjang jabatan komisionernya. Tapi tidak dengan membekukan lembaganya. Staf sekretariat dan administrator lainnya tetap harus ada, untuk meregister pengaduan masyarakat terhadap badan publik,” terang Zufra yang sudah 2 periode menjabat Ketua KI Riau.

Harusnya, lanjut Zufra, jika dianggap terjadi keterlambatan pengumuman hasil tes komisioner yang baru, gubernur bisa menyurati DPRD, lalu duduk bersama untuk menyelesaikannya.

“Di Sumbar kan banyak orang-orang hebat, kok menyelesaikan masalah seperti ini saja tidak bisa.. Gubernur jelas salah kaprah membekukan lembaga KI. Karena itu, sebagai Presiden KI Sumatera saya minta KI Pusat mencabut Predikat Informatif terhadap Provinsi Sumbar, karena komitmen kepala daerahnya keterbukaan informasi publik nya sangat diragukan,” tegas Zufra, putra Minang yang berkiprah di Provinsi Riau.

Dirumahkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar melalui SK nomor 555-890-2023 diteken Gubernur Mahyeldi tertanggal 29 Desember 2023 membekukan kepengurusan KI Sumbar atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ironisnya, seluruh staf sekretariat dan administrasi lainnya, dirumahkan. Yang kerja hanya sekuriti dan cleaning service.

Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik yangembidnai kelahiran KI Sumbar mengaku terkejut saat mendengar terbitkan SK gubernur tersebut.

“Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui SK gubernur itu seperti disambar gledek,” ujar HM Nurnas.

Menurut HM. Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.

“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan gubernur membubarkan Komisi Informasi,” ujar HM. Nurnas. (ms/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sidang Istimewa Hari Jadi Dharmasraya Ke-20 Akan Disiarkan TVRI

Berita Sesudah

Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

Berita Terkait

Donizar bersama tim kesenian musik tradisional Gondang Boroguang dalam PKSB 2026. Selasa malam, (29/9) [foto: ist]

Donizar Apresiasi Penampian Kesenian Musik Gondang Boroguang, Warisan Adat Lubuak Gadang yang Terus Dijaga

Rabu, 30/9/26 | 18:46 WIB

Donizar bersama tim kesenian musik tradisional Gondang Boroguang dalam PKSB 2026. Selasa malam, (29/9) Padang, Scientia — Denting alat musik...

Gerak Cepat Lian Octavia Candra, Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Galodo

Gerak Cepat Lian Octavia Candra, Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Galodo

Rabu, 30/9/26 | 13:48 WIB

Arosuka, Scientia.id — Di tengah suasana pemulihan pascabencana yang masih berlangsung, kepedulian terhadap warga terdampak terus mengalir. Salah satunya datang...

Cagak Sastra Hidupkan Kembali Ruang Pertemuan Generasi Muda dengan Sastra

Cagak Sastra Hidupkan Kembali Ruang Pertemuan Generasi Muda dengan Sastra

Rabu, 30/9/26 | 10:20 WIB

Padang, Scientia.id — Yayasan Cagak Inti Kultura bekerja sama dengan Direktorat Pengembangan Budaya Digital Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Cagak...

Sempat Membaik, Kabut Asap Kembali Selimuti Dharmasraya

Sempat Membaik, Kabut Asap Kembali Selimuti Dharmasraya

Rabu, 30/9/26 | 09:22 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Dharmasraya pada Selasa (29/9/2026), setelah beberapa hari belakangan sempat...

Bawaslu Agam Temukan 417 Data Pemilih Perlu Diperbaiki

Bawaslu Agam Temukan 417 Data Pemilih Perlu Diperbaiki

Selasa, 29/9/26 | 15:42 WIB

Lubuk Basung, Scientia — Bawaslu Kabupaten Agam menemukan 417 data pemilih yang perlu diperbaiki selama pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan...

Peran Sistem Kaderisasi Non Formal PMII sebagai Jawaban Menghadapi Tantangan Zaman

Peran Sistem Kaderisasi Non Formal PMII sebagai Jawaban Menghadapi Tantangan Zaman

Selasa, 29/9/26 | 13:47 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sejak awal kelahirannya menempatkan kaderisasi sebagai jantung organisasi. PMII bukan hanya ruang...

Berita Sesudah
Petinju dan Peninju; Manakah yang Benar?

Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

Discussion about this post

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026