Rabu, 09/9/26 | 07:07 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Presiden KI Sumatera, Zufra Irwan Minta KI Pusat Cabut Predikat Sumbar Informatif

Minggu, 07/1/24 | 06:14 WIB

Scientia – Presiden Komisi Informasi (KI) Wilayah Sumatera, H. Zufra Irwan, SE, mengecam keras sikap Gubernur Sumbar yang membekukan lembaga Komisi Informasi Sumbar.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar itu sebagai bukti bahwa sebagai Gubernur yang belum sebulan dinobatkan sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ternyata tidak punya komitmen terhadap hadirnya KIP di Sumbar.

“Saya tidak tahu, penasehat gubernur itu siapa, sehingga lahir SK pembekuan lembaga KI Sumbar. Artinya, gubernur Sumbar tidak punya komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.. Kalau sudah begini, kita minta KI Pusat mencabut predikat Provinsi Informatif yang diserahkan Wapres akhir tahun lalu di Jakarta,” ujar Zufra Irwan kepada kalangan media, Jumat (5/1/2024).

BACAJUGA

Warga Mega Permai 3 Minta Cekdam dan Perbaikan Drainase pada Zalmadi

Warga Mega Permai 3 Minta Cekdam dan Perbaikan Drainase pada Zalmadi

Minggu, 06/9/26 | 23:22 WIB
Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Prompt AI dalam Perspektif Analisis Wacana Kritis

Minggu, 06/9/26 | 23:00 WIB

Menurut Zufra yang juga Ketua KI Riau, saat ini justru pemerintah tengah menggaungkan Keterbukaan Informasi Publik untuk transparansi tata kelola badan publik dengan upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tapi Gubernur Mahyeldi justru membekukan lembaga KI.

“Ini tidak pernah terjadi di Indonesia. Di beberapa provinsi pernah terjadi keterlambatan pengumuman hasil foto.and proper test komisioner yang baru, namun bisa dilakukan perpanjangan, atau tidak memperpanjang jabatan komisionernya. Tapi tidak dengan membekukan lembaganya. Staf sekretariat dan administrator lainnya tetap harus ada, untuk meregister pengaduan masyarakat terhadap badan publik,” terang Zufra yang sudah 2 periode menjabat Ketua KI Riau.

Harusnya, lanjut Zufra, jika dianggap terjadi keterlambatan pengumuman hasil tes komisioner yang baru, gubernur bisa menyurati DPRD, lalu duduk bersama untuk menyelesaikannya.

“Di Sumbar kan banyak orang-orang hebat, kok menyelesaikan masalah seperti ini saja tidak bisa.. Gubernur jelas salah kaprah membekukan lembaga KI. Karena itu, sebagai Presiden KI Sumatera saya minta KI Pusat mencabut Predikat Informatif terhadap Provinsi Sumbar, karena komitmen kepala daerahnya keterbukaan informasi publik nya sangat diragukan,” tegas Zufra, putra Minang yang berkiprah di Provinsi Riau.

Dirumahkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar melalui SK nomor 555-890-2023 diteken Gubernur Mahyeldi tertanggal 29 Desember 2023 membekukan kepengurusan KI Sumbar atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ironisnya, seluruh staf sekretariat dan administrasi lainnya, dirumahkan. Yang kerja hanya sekuriti dan cleaning service.

Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik yangembidnai kelahiran KI Sumbar mengaku terkejut saat mendengar terbitkan SK gubernur tersebut.

“Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui SK gubernur itu seperti disambar gledek,” ujar HM Nurnas.

Menurut HM. Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.

“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan gubernur membubarkan Komisi Informasi,” ujar HM. Nurnas. (ms/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sidang Istimewa Hari Jadi Dharmasraya Ke-20 Akan Disiarkan TVRI

Berita Sesudah

Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

Berita Terkait

Warga Mega Permai 3 Minta Cekdam dan Perbaikan Drainase pada Zalmadi

Warga Mega Permai 3 Minta Cekdam dan Perbaikan Drainase pada Zalmadi

Minggu, 06/9/26 | 23:22 WIB

Padang, Scientia — Warga Komplek Mega Permai 3, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, meminta pemerintah memperkuat pengendalian banjir...

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Prompt AI dalam Perspektif Analisis Wacana Kritis

Minggu, 06/9/26 | 23:00 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Saat ini, AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan...

Yusri Latif Makan Bajamba di Luar Dapil, Sebut Dirinya Wakil Seluruh Warga Kota Padang

Yusri Latif Makan Bajamba di Luar Dapil, Sebut Dirinya Wakil Seluruh Warga Kota Padang

Minggu, 06/9/26 | 11:57 WIB

Padang, Scientia — Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB, Yusri Latif hadir di tengah warga meski kegiatan tersebut berlangsung...

Semantik-Pragmatik Ketika Pulang Tidak Selalu Berarti Kembali

Semantik-Pragmatik Ketika Pulang Tidak Selalu Berarti Kembali

Minggu, 06/9/26 | 11:00 WIB

Oleh: Hasbi Witir (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Kata pulang merupakan kata yang sangat dekat dengan kehidupan...

Puisi-puisi M. Subarkah

Jangan Tunggu Hutan Habis untuk Sadar

Minggu, 06/9/26 | 10:37 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Magister Linguistik FIB Universitas Andalas) Kita sering baru mengingat hutan ketika bencana datang. Ketika hujan turun...

Zalmadi Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat di Kuranji

Zalmadi Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat di Kuranji

Sabtu, 05/9/26 | 22:56 WIB

Padang, Scientia — Anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Zalmadi mendorong pembangunan masjid tidak berhenti pada pembangunan fisik. Ia ingin...

Berita Sesudah
Petinju dan Peninju; Manakah yang Benar?

Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

Discussion about this post

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobo Teman Masa Kecil: Edisi 50 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belut Itu Ular atau Ikan? Jawabannya Bikin Banyak Orang Keliru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026