Senin, 01/12/25 | 19:57 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Mari Lindungi Binatang karena Binatang Punya Hak Asasi

Minggu, 22/10/23 | 07:00 WIB


Oleh: Roma Kyo Kae Saniro
(Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)

 

Ternyata bukan hanya manusia saja loh yang memiliki hak asasi! Binatang pun memiliki hak asasi yang sama. Hal ini dibuktikan dengan adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang (Universal Declaration of Animal Rights). Deklarasi ini adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh UNESCO pada tanggal 15 Oktober 1978 di Markas Besar UNESCO di Paris. Deklarasi ini menegaskan hak-hak fundamental binatang atau hewan dalam konteks hak asasi manusia.

Beberapa poin kunci dalam deklarasi ini mencakup larangan penganiayaan binatang, yang mencakup perlakuan yang menyebabkan penderitaan fisik, emosional, atau psikologis pada binatang. Selain itu, deklarasi menekankan bahwa jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang humanitarias dan tanpa menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Deklarasi ini juga mengakui hak binatang liar untuk hidup bebas di lingkungan alaminya, baik itu darat, udara, atau air, yang mencerminkan pentingnya pelestarian habitat alamiah binatang. Selain itu, deklarasi ini mengakui hak binatang ternak untuk diperlakukan dengan baik, termasuk batasan waktu kerja yang wajar, pemberian makanan yang mencukupi, dan istirahat yang memadai.

BACAJUGA

Penggambaran Perempuan Muda dalam Serial Hello, My Twenties! Season 1

The Day Before the Wedding (2023): Simbol Integral Kemerdekaan Perempuan

Minggu, 19/11/23 | 07:35 WIB
Penggambaran Perempuan Muda dalam Serial Hello, My Twenties! Season 1

Perempuan dan Kisah Tak Sampai pada “Gadis Kretek”

Minggu, 12/11/23 | 07:40 WIB

Peringatan Hari Hak Asasi Binatang yang dirayakan setiap tanggal 15 Oktober adalah waktu bagi mana masyarakat di seluruh dunia merayakan, mengingatkan, dan mempromosikan hak-hak binatang serta kesadaran tentang perlindungan binatang. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu hak asasi binatang dan pentingnya perlindungan binatang. Ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan informasi dan pendidikan tentang perlindungan binatang, kesejahteraan binatang, dan isu-isu terkait lainnya.

Organisasi hak asasi binatang dan aktivis menggunakan peringatan ini sebagai platform untuk mempromosikan perubahan kebijakan dan tindakan yang lebih baik terhadap binatang. Peringatan ini juga menghormati keragaman binatang di dunia dan pentingnya pelestarian spesies serta ekosistem mereka. Tujuan akhir peringatan ini adalah untuk memastikan bahwa binatang-binatang di seluruh dunia mendapatkan perlindungan yang pantas dan dihormati, serta untuk memacu perubahan positif dalam perlakuan binatang dan perlindungan mereka di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, perlindungan hak asasi binatang telah diatur dalam berbagai regulasi. Pasal 302 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah ketentuan hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan binatang di Indonesia. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa penganiayaan binatang, termasuk tindakan yang menyebabkan penderitaan atau cedera fisik pada binatang, dapat mengakibatkan konsekuensi hukum sebagai berikut: Penganiayaan ringan meliputi tindakan seperti melukai, menyakiti, merugikan kesehatan binatang tanpa alasan yang jelas, atau dengan sengaja tidak memberi makan binatang peliharaan.

Pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap binatang dapat dikenai hukuman penjara dengan durasi paling lama tiga bulan. Jika penganiayaan terhadap binatang mengakibatkan luka yang dianggap sebagai luka berat, seperti sakit yang berlangsung lebih dari seminggu, cacat permanen, luka-luka serius, atau bahkan kematian binatang, pelaku dapat dikenai hukuman penjara dengan durasi paling lama sembilan bulan. Ketentuan Pasal 302 KUHP bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi binatang di Indonesia dan untuk mencegah perlakuan yang kejam atau tidak manusiawi terhadapnya. Hukuman ini dimaksudkan sebagai sanksi bagi individu atau pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan binatang di Indonesia juga memberikan kerangka hukum yang lebih luas untuk memastikan perlindungan binatang dan kesejahteraannya.

Selain itu, undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan perubahan melalui UU Nomor 41 Tahun 2014. KUHP Pasal 302 mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan binatang, termasuk hukuman bagi penganiayaan ringan dan berat terhadap binatang. Penganiayaan ringan mencakup tindakan seperti melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, dan kelalaian dalam memberi makan binatang peliharaan, dengan hukuman penjara hingga tiga bulan. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, seperti sakit lebih dari seminggu, cacat, atau bahkan kematian binatang, dapat menghadapi hukuman penjara hingga sembilan bulan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi landasan hukum yang penting untuk pengaturan peternakan, kesehatan binatang dan perlindungan binatang di Indonesia. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek terkait dengan perlindungan binatang peliharaan serta binatang ternak, seperti pengaturan penanganan dan pengangkutan binatang ternak yang baik. Perubahan melalui UU Nomor 41 Tahun 2014 merupakan upaya perbaikan dari UU Nomor 18 Tahun 2009 dan bertujuan untuk memperbaiki ketentuan terkait peternakan, kesehatan binatang, dan perlindungan binatang.

Perlindungan hak asasi binatang adalah isu yang semakin mendapatkan perhatian di seluruh dunia, dan undang-undang dan peraturan yang mengatur perlindungan binatang merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan perlindungan yang pantas bagi binatang-binatang yang ada di Indonesia. Kesadaran masyarakat dan upaya pendidikan juga memiliki peran penting dalam mempromosikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak asasi binatang dan penerapan hukum yang berkaitan.

Tags: #Roma Kyo Kae Saniro
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Puisi-puisi Danang Susena

Berita Sesudah

Perbedaan antara Kata Genre dan Gender

Berita Terkait

Jejak Sastra Melayu Klasik dalam Kehidupan Masyarakat Lampau

Jejak Sastra Melayu Klasik dalam Kehidupan Masyarakat Lampau

Minggu, 30/11/25 | 15:11 WIB

Oleh: Noor Alifah (Mahasiswi Sastra Indonesia dan Anggota Labor Penulisan Kreatif FIB Universitas Andalas)   Salah satu karya sastra tertua...

Luka Peperangan Musim Gugur pada Cerpen “Tepi Shire” Karya Tawaqal M. Iqbal

Luka Peperangan Musim Gugur pada Cerpen “Tepi Shire” Karya Tawaqal M. Iqbal

Minggu, 23/11/25 | 06:57 WIB

Oleh: Fatin Fashahah (Mahasiswa Prodi Sastra dan Anggota Labor Penulisan Kreatif Universitas Andalas)   Musim gugur biasanya identik dengan keindahan....

Sengketa Dokdo: Jejak Sejarah dan Pelajaran untuk Masa Kini

Sengketa Dokdo: Jejak Sejarah dan Pelajaran untuk Masa Kini

Minggu, 16/11/25 | 13:49 WIB

Oleh: Imro’atul Mufidah (Mahasiswa S2 Korean Studies Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan)   Kebanyakan mahasiswa asing yang sedang...

Puisi-puisi M. Subarkah

Budaya Overthinking dan Krisis Makna di Kalangan Gen Z

Minggu, 16/11/25 | 13:35 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Di tengah gemerlap dunia digital dan derasnya...

Aspek Pemahaman Antarbudaya pada Sastra Anak

Belajar Budaya dan Pendidikan Karakter dari Seorang Nenek yang ‘Merusak’ Internet

Minggu, 16/11/25 | 13:27 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Di ruang keluarga. Seorang nenek sedang...

Identitas Lokal dalam Buku Puisi “Hantu Padang” Karya Esha Tegar

Konflik Sosial dan Politik pada Naskah “Penjual Bendera” Karya Wisran Hadi

Minggu, 02/11/25 | 17:12 WIB

  Pada pukul 10:00 pagi, 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Berkat desakan dari golongan muda,...

Berita Sesudah
Konjungsi Penanda Waktu dalam Bahasa Indonesia

Perbedaan antara Kata Genre dan Gender

Discussion about this post

POPULER

  • Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

    PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Water Front City Amblas 200 Meter di Pariaman Selatan, Tanpa Rambu dan Penerangan: Warga Terancam Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sastra Melayu Klasik dalam Kehidupan Masyarakat Lampau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donizar Desak Pemerintah Siapkan Layanan Medis Pasca Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKB Sumbar dan DKW Panji Bangsa Gerak Cepat Salurkan Sembako di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024