Riza Andesca Putra, S.Pt, M.P.
(Dosen Bagian Pembangunan dan Bisnis Peternakan Universitas Andalas)
Berkelompok atau terlembaga adalah salah satu prasyarat yang mesti dipenuhi masyarakat jika ingin menerima bantuan atau manfaat dari program-program pemerintah. Hal ini diatur jelas pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 298 ayat 4 dan 5. Kemudian, dipertegas oleh beberapa aturan di bawahnya.
Aturan berkelompok ini tentu juga berlaku pada sektor pertanian termasuk peternakan. Pada bidang peternakan, cara berkelompok dalam rangka percepatan pembangunan sudah dilakukan semenjak dahulu. Minimal dalam 15 tahun terakhir yang penulis amati, hampir semua program unggulan pemerintah dilakukan dengan sistem kelompok tani. Sebut saja program Sarjana Membangun Desa (SMD), Sarjana Membangun Desa Wirausahawan Pendamping (SMD WP), Penyelamatan Sapi Betina Produktif, Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab), Sikomandan dan Program 1000 Desa Sapi yang saat ini sedang berlangsung.
Ahli Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Unand, Dr. Fuad Madarisa, menyebut dalam buku terbarunya, Fasilitasi Pengembangan Desa-Nagari bahwa kelompok sebagai wujud lembaga merupakan suatu modal sosial dan memainkan peran penting dalam pembangunan desa. Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam Rakernas Pembangunan Pertanian 2020 dalam instruksinya menginginkan efisiensi dan peningkatan skala ekonomi petani melalui clustering (kelompok) untuk selanjutnya dikorporasikan.
Namun, fakta lapangan ditemukan bahwa kelompok tani pada umumnya masih belum mampu memainkan peran yang diembankan padanya. Sebagian besar kelompok tani masih berkutat dengan persoalan-persoalan yang tidak substantif sehingga kelompoknya jalan di tempat dan tidak berkembang, bahkan sebagian lainnya sudah bubar dan tidak jelas keberadaan termasuk asetnya. Salah satu penyebab permasalahan tersebut adalah kurang sadarnya masing-masing anggota termasuk pengurus tentang tugas dan fungsi masing-masing. Ketidak sadaran ini membuat mekanisme organisasi dalam kelompok tidak jalan sehingga tujuan kelompok tidak dapat tercapai.
Penulis mencoba menguraikan tentang kesadaran yang mesti dimiliki kelompok. Pertama, kesadaran akan peraturan yang baik. Peraturan atau aturan adalah salah satu komponen utama dalam keberhasilan berkelompok. Aturan yang dibuat mesti akomodatif terhadap kepentingan anggota dan mendukung dalam pencapaian tujuan kelompok. Aturan mesti adil baik dari sisi teori maupun praktik.
Kedua, kesadaran dalam menjalan hak dan kewajiban. Ini adalah kesadaran paling penting yang menurut penulis mesti dimiliki kelompok. Semua yang ada dalam kelompok mesti sadar posisinya masing-masing dan menjalankan dengan baik hak dan kewajiban yang diamanahkan padanya baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota. Poin ini mengindikasikan masing-masing unsur dalam kelompok tidak boleh off-side dalam menjalan aktivitasnya.
Ketiga, kesadaran akan saling hormat menghormati. Aturan yang baik dan komitmen yang kuat dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam kelompok bakal lengkap jika dilakukan dengan sikap penuh hormat menghormati. Paradigma positif yang terbangun karenanya tidak memberikan peluang untuk tumbuhnya sikap saling mencurigai, cemburu, saling menjelekkan antar sesama anggota kelompok.
Tiga kesadaran di ataslah yang menurut penulis selama ini menghambat perkembangan kelompok tani. Aturan yang belum mengakomodasi kepentingan dan pencapaian tujuan kelompok membuat orang-orang yang ada dalam kelompok mengalami ketidakpuasan dan kebingungan yang sistematis. Kebingungan tersebut pada akhirnya menurunkan semangat dan motivasi dalam berkelompok. Sadar akan tugas masing-masing perlu dipupuk dan terus dikembangkan. Fokus saja pada tugas dan jalankan tugas tersebut secara maksimal. Sebagai apapun kita dan apapun tugasnya. Jika itu semua dilaksanakan dengan baik oleh semua unsur maka roda organisasi akan berjalan lancar sesuai yang diimpikan bersama. Tidak usah men’cikaroi’ pekerjaan orang lain. Jika ada kesalahan yang mereka lakukan, evaluasi menurut mekanisme organisasi yang sudah ditetapkan termasuk pemberlakuan hukuman. Jangan berlebihan menanggapinya dan bangun sikap positif bahwa dia juga sudah berusaha maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Membangun tiga kesadaran tersebut dapat menjadi komponen utama dalam kesuksesan kelompok tani. Penulis terus mengkampanyekan dan mempraktikkannya, salah satunya menfasilitasi pendirian kelompok tani ternak Program Balai Ternak di Nagari Balimbing, Kabupaten Tanah Datar. Penulis hadir bersama tim dari Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Balai Ternak adalah program BAZNAS dalam upaya menyalurkan zakat, infak, dan sedekah yang dikelolanya dengan mekanisme pemberdayaan masyarakat.
Discussion about this post