Padang, Scientia — Sebanyak 206 dari 1.035 desa, kelurahan, dan nagari di Sumatera Barat masuk kategori rawan narkoba dengan tingkat bahaya dan waspada. Di tengah ancaman tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong penguatan pengawasan hingga tingkat nagari, pemetaan jalur distribusi lintas daerah, serta peningkatan kapasitas rehabilitasi pengguna narkotika.
Data itu dipaparkan Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sumatera Barat, Erlis, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang peredaran narkoba di Ruang Rapat Istana Gubernur Sumbar, Jumat, 23 Oktober 2026.
Berdasarkan Indonesia Drug Report 2026, kerawanan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika. BNNP juga mencatat tren penyalahgunaan cairan tertentu melalui vape serta keterbatasan kapasitas rehabilitasi bagi pengguna.
Sepanjang 2025, aparat mengamankan 36 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 19,1 kilogram dan ganja 351,34 kilogram. Sementara itu, hingga 22 Oktober 2026, BNN telah mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti sabu 11,8 kilogram dan ganja 211,21 kilogram.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah untuk mendorong penanganan narkoba yang lebih terintegrasi. Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota bersama aparat terkait memetakan wilayah rawan serta jalur masuk dan distribusi narkotika, terutama di kawasan perbatasan antardaerah.
Menurut Mahyeldi, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui penindakan di wilayah perkotaan. Pertukaran informasi dan koordinasi hingga tingkat nagari diperlukan agar jaringan pengedar tidak memanfaatkan celah pengawasan antarwilayah.
“Langkah yang perlu kita kembangkan adalah sinergi,” ujar Mahyeldi.
Ia menilai persoalan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, orang tua, serta perangkat nagari perlu terlibat dalam upaya pencegahan dan deteksi dini.
Mahyeldi meminta seluruh OPD Pemprov Sumbar memasukkan edukasi antinarkoba ke dalam program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik dinilai memiliki ruang untuk memperluas edukasi hingga ke tingkat nagari.
Pengawasan terhadap aktivitas malam hari, khususnya yang melibatkan anak sekolah dan lokasi usaha yang berpotensi disalahgunakan, juga perlu diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta instansi berwenang.
Selain menekankan pengawasan dan penindakan, Mahyeldi menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Ia mendorong pembahasan dukungan anggaran, peningkatan kapasitas rumah sakit, dan optimalisasi fasilitas yang telah tersedia.
Menurut dia, penanganan narkoba harus berjalan melalui tiga jalur sekaligus: pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan konflik keluarga.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan provinsi itu menghadapi persoalan serius karena dimanfaatkan sebagai jalur transit sekaligus peredaran narkoba. Ia menilai penanganan yang efektif harus dimulai dengan mengidentifikasi akar masalah, mulai dari kondisi geografis, jaringan lintas provinsi, kerentanan ekonomi, hingga faktor sosial yang mendorong penyalahgunaan.
“Dari data yang saya dapat, masalah utama kita sekarang ini, Sumbar dimanfaatkan sebagai jalur transit dan peredaran narkoba,” kata Muhidi.
Ia mengusulkan enam langkah penanganan, yakni pengumpulan data yang akurat, pemetaan masalah berbasis bukti, penentuan prioritas risiko, pemutusan jaringan pengedar, pengurangan faktor pendorong penyalahgunaan, serta pembangunan sistem pelaporan dan evaluasi.
Muhidi juga mengusulkan program terpadu Sumbar Tangguh Narkoba 2027–2029 yang berfokus pada pencegahan dan penanganan, termasuk rehabilitasi. Program tersebut diharapkan menjadi kerangka kerja lintas sektor agar penanganan narkoba tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau operasi penindakan sesaat.
Mahyeldi turut meminta pengawasan terhadap bahan-bahan tertentu yang berpotensi disalahgunakan untuk menimbulkan efek memabukkan, termasuk lem dengan kandungan tertentu. Pengawasan distribusinya, kata dia, perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait tanpa mengabaikan penggunaan yang sah.
Berbagai usulan tersebut menempatkan pemetaan wilayah rawan, pengawasan jalur distribusi, keterlibatan masyarakat, dan ketersediaan rehabilitasi sebagai agenda yang perlu ditindaklanjuti bersama.(yrp)
![Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Afrizal Sahar saat memberikan edukasi kepada pengendara.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA00582-120x86.jpg)

![Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Afrizal Sahar saat memberikan edukasi kepada pengendara.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA00582-350x250.jpg)




![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-350x250.jpg)

![Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU Afrizal Sahar.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/FB_IMG_17929233426782-350x250.jpg)