
Padang, Scientia—- Wali Kota Padang Fadly Amran melantik sekaligus, mengukuhkan Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Periode 2026–2031.
Pengurus KAN Pauh IX yang dilantik dan dikukuhkan yakni Musdafirman Datuak Rajo Diguci sebagai Ketua, Muzalif Toben Datuak Rajo Lelo sebagai Sekretaris, dan Edijon Datuak Rajo Perak sebagai Bendahara.
Fadly Amran mengucapkan selamat, atas pelantikan dan pengukuhan Pengurus KAN Pauh IX.
Ia berharap, KAN Pauh IX dapat terus memberikan dukungan, membangun sinergi, dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Padang dalam mendukung serta menyukseskan pembangunan.
Fadly Amran menyampaikan, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.
Menurutnya, Perda tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga eksistensi lembaga adat sekaligus melestarikan nilai-nilai luhur budaya Minangkabau.
Ketua KAN Pauh IX Musdafirman Datuak Rajo Diguci menyampaikan, sejumlah prinsip yang menjadi landasan dan arah perjalanan KAN Pauh IX.
Salah satunya adalah membumikan secara nyata prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Musdafirman Datuak Rajo Diguci menyampaikan, kehadiran KAN harus mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial saat ini, seperti kenakalan remaja, tawuran, dan persoalan lainnya yang dapat memengaruhi perkembangan anak kemenakan.(Ade)









