
Dharmasraya, Scientia.id — Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FR (40), yang diketahui berprofesi sebagai teknisi di RSUD Sungai Dareh.
FR diamankan di rumahnya yang berada di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
FR diketahui merupakan warga Kota Padang, Sumatera Barat. Ia diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril membenarkan adanya penindakan tersebut. Dijelaskan Azhamu, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai mengarah kepada keberadaan barang yang diduga narkotika, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap FR.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu buah botol plastik yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip bening lainnya yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
“Tak hanya barang yang diduga narkotika, kami juga mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan dalam penguasaan terlapor,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu pack plastik klip bening, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah kaca pirek, seperangkat alat hisap atau bong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta satu buah korek api mancis warna hijau.
Azhamu mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, FR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya saat dilakukan penindakan.
“Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Sonsang, Rully Yuskal, serta Ketua Pemuda setempat, Erawadi,” jelasnya.
Usai penangkapan dan penggeledahan, FR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, terkait diamankannya FR yang diketahui merupakan teknisi di RSUD Sungai Dareh, Direktur RSUD Sungai Dareh, Fitra Neza, menyatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum.
“Kami mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan, apalagi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh ASN yang bekerja di lingkungan RSUD Sungai Dareh untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)









