![Anggota DPRD Sumbar, Fraksi PKB, Donizar.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_2026-09-21-01-15-18-44_1c337646f29875672b5a61192b9010f92.jpg)
Menurut Donizar, usia 81 tahun bukan lagi usia bagi sebuah daerah untuk terus bergantung pada dukungan pembiayaan dari luar. Perjalanan panjang Sumatera Barat, kata dia, telah menunjukkan besarnya kontribusi daerah tersebut dalam perjalanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, sejarah tersebut semestinya tidak berhenti sebagai catatan masa lalu.
“Usia 81 tahun ini bukan lagi usia muda. Perjalanan panjang Sumbar sudah membuktikan kontribusinya terhadap Negara Republik Indonesia. Tetapi sejarah bukan akhir dari perjalanan. Justru ini harus menjadi pijakan untuk membangun Sumbar yang lebih mandiri,” kata Donizar.
Ia mengatakan kemandirian tersebut salah satunya harus diwujudkan melalui kemampuan pemerintah daerah mengelola potensi ekonomi dan sumber daya yang dimiliki. Dengan demikian, pembangunan tidak selalu bergantung pada besaran transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut dia, ketergantungan terhadap dana transfer dapat membuat ruang fiskal daerah terbatas ketika terjadi perubahan kebijakan nasional atau penyesuaian anggaran pemerintah pusat.
“Sumbar harus mulai memikirkan bagaimana kekayaan dan sumber daya yang dimiliki dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembangunan selalu terkendala karena menunggu dana transfer dari pusat,” ujarnya.
Dorongan kemandirian tersebut, kata Donizar, juga berkaitan dengan aspirasi agar Sumatera Barat memperoleh status daerah istimewa. Ia menilai gagasan tersebut harus menjadi pekerjaan bersama seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah.
Namun, keistimewaan yang dimaksud tidak berarti Sumbar harus berjalan tanpa dukungan pemerintah pusat.
“Inilah wujud dari slogan Sumbar Tumbuh, Sumbar Tangguh,” tegas Donizar.
Menurut Donizar, yang lebih penting adalah adanya ruang yang lebih kuat bagi daerah untuk mengelola potensi dan pendapatan yang dimilikinya sehingga hasil pembangunan dapat lebih banyak dirasakan masyarakat.
“Keistimewaan bukan berarti Sumbar tidak membutuhkan dukungan dari pihak lain. Tetapi sudah sepatutnya daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mengelola hasil dan potensi daerahnya sendiri. Dengan begitu pembangunan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan kehendak masyarakat,” katanya.
Sejarah Panjang Sumbar
Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat ke-81 pada 2026 jatuh pada tanggal 1 Oktober 1945. Tanggal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 sebagai Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat. Momentum itu berkaitan dengan pengambilalihan kekuasaan dari pemerintahan Jepang oleh para pejuang dan pemuda di Sumatera Barat setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Penetapan 1 Oktober sebagai hari jadi merupakan hasil dari pembahasan panjang mengenai berbagai momentum sejarah yang dapat dijadikan titik awal berdirinya Sumatera Barat. Sebelumnya, terdapat sejumlah pilihan, antara lain pembentukan pemerintahan pantai barat Sumatera pada masa kolonial, pembentukan keresidenan pada masa pendudukan Jepang, hingga pembentukan Provinsi Sumatera Tengah.
Dalam catatan DPRD Sumatera Barat, rapat Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Sumatera Barat pada 1 Oktober 1945 menjadi salah satu momentum penting. Dalam rapat tersebut diputuskan pembentukan kembali Keresidenan Sumatera Barat sekaligus pengambilalihan kekuasaan dari Jepang.
Secara administratif, perjalanan pembentukan Sumatera Barat sebagai provinsi juga mengalami beberapa tahap. Setelah kemerdekaan, wilayah Sumatera Barat pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Tengah yang mencakup wilayah Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Aturan tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 pada 25 Juli 1958 dan mulai berlaku pada 31 Juli 1958.
Dalam ketentuan tersebut, Sumatera Barat dibentuk sebagai daerah swatantra tingkat I dengan wilayah yang antara lain mencakup Agam, Padang/Pariaman, Solok, Pasaman, Sawahlunto/Sijunjung, Limapuluh Kota, Pesisir Selatan/Kerinci dan Tanah Datar, termasuk sejumlah kotapraja seperti Bukittinggi, Padang, Sawahlunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh.
Dasar hukum tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. UU tersebut mencabut ketentuan mengenai Sumatera Barat dalam UU Nomor 61 Tahun 1958 dan menyesuaikan dasar hukum, cakupan wilayah serta karakteristik Provinsi Sumatera Barat dengan perkembangan ketatanegaraan. Saat ini Sumbar terdiri atas 12 kabupaten dan 7 kota dengan ibu kota di Kota Padang.
Warisan Budaya dan Tantangan Masa Depan
Bagi Donizar, perjalanan sejarah tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan identitas dan kebudayaan Minangkabau.
Ia mengatakan falsafah Alam Takambang Jadi Guru tidak hanya menjadi bagian dari tradisi masyarakat Minangkabau, tetapi juga dapat dimaknai sebagai prinsip untuk membangun masyarakat yang mampu belajar dari lingkungan dan berdiri dengan kekuatannya sendiri.
Kebudayaan, menurut dia, harus ditempatkan sebagai modal pembangunan, bukan sekadar identitas yang diperingati setiap momentum hari jadi.
“Adat, budaya dan kearifan lokal harus menjadi kekuatan untuk menghadapi masa depan. Sumbar memiliki modal sosial dan sumber daya manusia yang besar. Ini harus diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi dan pembangunan,” katanya.
Ia berharap peringatan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat ke-81 tidak berhenti pada seremoni. Momentum tersebut harus menjadi ruang evaluasi terhadap perjalanan pembangunan sekaligus menentukan arah baru Sumbar.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri menyebut Hari Jadi Sumbar sebagai momentum refleksi untuk menilai sejauh mana cita-cita pembangunan telah diwujudkan dan sekaligus memperkuat komitmen pembangunan berkelanjutan.
Bagi Donizar, tantangan Sumbar setelah melewati usia 81 tahun bukan lagi sekadar mempertahankan kebanggaan atas sejarah, melainkan membuktikan bahwa warisan sejarah tersebut mampu diterjemahkan menjadi kemandirian ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan kemampuan daerah menentukan masa depannya.
“Jangan sampai 81 tahun hanya menjadi angka yang diperingati setiap tahun. Usia ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa Sumbar mampu berdiri dengan kekuatan yang dimilikinya sendiri,” ujarnya.(yrp)
![Foto kafilah Sumbar pada penutupan MTQN XXXI di Semarang. Sabtu malam, (19/9)[foto: ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260921-WA0001-120x86.jpg)

![Foto kafilah Sumbar pada penutupan MTQN XXXI di Semarang. Sabtu malam, (19/9)[foto: ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260921-WA0001-350x250.jpg)





