Padang Pariaman, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai mengarahkan pengelolaan kawasan hutan tidak hanya sebagai instrumen konservasi, tetapi juga sebagai sumber ekonomi baru melalui perdagangan karbon. Peluang itu mengemuka dalam kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup RI, Moh. Jumhur Hidayat, ke Sumatera Barat, Senin (13/7).
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut langsung kedatangan Jumhur di Ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Penyambutan diawali dengan pemasangan deta, penutup kepala khas Minangkabau, sebagai bentuk penghormatan kepada tamu kehormatan sebelum keduanya menggelar pertemuan membahas sejumlah agenda strategis di sektor lingkungan hidup.
Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup selama dua hari itu difokuskan pada penguatan program pengelolaan sampah terpadu, penanaman pohon, hingga pengembangan perdagangan karbon berbasis perhutanan sosial. Menteri juga dijadwalkan meninjau inovasi pengelolaan sampah berbasis kawasan dan memimpin rapat koordinasi bersama gubernur serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi menekankan besarnya potensi perhutanan sosial di Sumatera Barat yang dinilai mampu menjawab dua tantangan sekaligus, yakni menjaga kelestarian kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, kelompok-kelompok perhutanan sosial telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan berbagai aktivitas ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan, mulai dari budidaya hasil hutan, pengembangan ekowisata, hingga penyediaan jasa lingkungan.
“Melalui kelompok-kelompok perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk budidaya, pengembangan ekowisata maupun berbagai jasa lingkungan lainnya. Karena itu, kami berharap penguatan program ini terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” kata Mahyeldi.
Paparan tersebut mendapat respons positif dari Menteri Lingkungan Hidup. Moh. Jumhur Hidayat menilai Sumatera Barat memiliki modal besar untuk memasuki skema perdagangan karbon nasional melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan, termasuk kawasan hutan adat dan kawasan yang dikelola masyarakat.
Menurut Jumhur, langkah awal yang harus dilakukan ialah mendata cadangan karbon dari setiap kawasan hutan, kemudian mendaftarkannya ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Setelah terdaftar, kawasan tersebut dapat menghasilkan unit karbon yang memiliki nilai ekonomi.
“Ada yang namanya unit-unit karbon. Kawasan hutan, termasuk hutan adat atau kawasan yang dikelola masyarakat, didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki. Selanjutnya didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), itu bisa ditindaklanjuti,” ujar Jumhur.
Ia menjelaskan, unit karbon yang telah terdaftar dapat diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan kompensasi emisi karbon. Skema tersebut, menurut dia, menjadi insentif ekonomi bagi daerah dan masyarakat yang berhasil menjaga kelestarian lingkungan.
“Unit karbon itu bisa dibeli siapa pun dan nilainya cukup baik. Intinya, kita memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga lingkungan, seperti mengurangi penebangan hutan atau menghentikan sumber emisi. Upaya itu memiliki nilai dan bisa diperdagangkan,” katanya.
Namun, Jumhur mengingatkan bahwa peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila pemerintah daerah dan masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai tata kelola perdagangan karbon. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi pekerjaan yang harus dilakukan sejak awal.
“Mungkin kita harus menyiapkan pelatihan-pelatihan agar masyarakat dan daerah memahami mekanisme pengelolaan serta perdagangan karbon ini,” ujarnya.
Selain isu perdagangan karbon, kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup juga diarahkan untuk memperkuat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap berbagai agenda yang dijalankan selama kunjungan tersebut mampu mempercepat implementasi sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu di kabupaten dan kota.(yrp)









