![Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/Screenshot_2025-08-28-15-45-10-19_1c337646f29875672b5a61192b9010f92.jpg)
Bagi Anggota DPRD Sumatera Barat, Donizar, perubahan paradigma tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan hak pendidikan setiap anak benar-benar terpenuhi.
“Negara tidak boleh menunggu anak datang ke sekolah. Negara harus hadir menemukan mereka, memahami persoalannya, lalu membantu mereka kembali belajar,” kata Donizar.
Menurutnya, pendidikan merupakan hak konstitusional yang tidak boleh hilang hanya karena persoalan ekonomi atau kondisi keluarga.
Pada 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai strategi nasional untuk menekan angka anak yang belum pernah sekolah maupun putus sekolah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penurunan jumlah anak tidak sekolah secara bertahap melalui pendataan terpadu, pencegahan sejak dini, pendampingan keluarga, serta pengembalian anak ke layanan pendidikan formal maupun nonformal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa persoalan anak tidak sekolah bukan semata-mata masalah pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan kemiskinan, perlindungan anak, kesehatan, dan kesejahteraan sosial sehingga memerlukan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru Pendidikan Jarak Jauh (SPMB PJJ) bagi anak yang terlanjur putus sekolah.
Melalui program ini, anak-anak yang sebelumnya berhenti sekolah karena keterbatasan ekonomi, sakit, disabilitas, maupun faktor sosial diberikan kesempatan kembali memperoleh pendidikan melalui sistem pembelajaran jarak jauh.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen menyebut SPMB PJJ merupakan gerakan untuk menemukan, mendampingi, dan mengembalikan anak tidak sekolah agar memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.
Menurut Donizar, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada peran pemerintah daerah.
Ia menilai pemerintah provinsi, kabupaten, hingga pemerintahan nagari harus aktif melakukan pendataan terhadap anak-anak yang berisiko putus sekolah.
“Nagari adalah pihak yang paling mengetahui kondisi masyarakatnya. Karena itu, pemerintah nagari harus dilibatkan sejak proses pendataan sampai pendampingan keluarga,” ujarnya.
Ia mengatakan penyebab anak putus sekolah di setiap daerah tidak selalu sama.
Di sebagian wilayah, persoalan ekonomi menjadi faktor utama. Di daerah lain, penyebabnya bisa berupa akses transportasi, bencana alam, disabilitas, hingga pernikahan usia anak.
Karena itu, menurut Donizar, solusi yang diberikan juga harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Selain mengembalikan anak yang sudah putus sekolah, Donizar menilai pemerintah harus memperkuat upaya pencegahan.
Ia mendorong agar beasiswa, bantuan perlengkapan sekolah, transportasi pendidikan, hingga pendampingan keluarga kurang mampu diperluas.
“Kalau penyebab utamanya ekonomi, maka negara harus hadir sebelum anak memutuskan berhenti sekolah,” katanya.
Ia juga meminta sekolah memperkuat komunikasi dengan orang tua agar potensi putus sekolah dapat dideteksi lebih awal.
Menurut Donizar, keberhasilan menekan angka anak tidak sekolah akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengurangan kemiskinan.
Ia berharap kebijakan nasional tersebut dapat diterapkan secara konsisten hingga tingkat daerah.
“Setiap anak yang kembali ke sekolah berarti satu langkah menuju masa depan yang lebih baik. Pendidikan adalah investasi paling berharga yang dapat diberikan negara kepada generasi muda,” ujar Donizar.(yrp)

![Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0012-120x86.jpg)

![Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0012-350x250.jpg)




