
Kabupaten Solok, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Solok menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan dilakukan di Aula Lantai 4 Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Kota Padang, Selasa (31/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kabupaten Solok mencatatkan capaian terbaik di antara enam daerah yang hadir dalam perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK Semester II Tahun 2025, dengan persentase sebesar 81,87 persen.
Laporan keuangan diserahkan langsung oleh Bupati Solok, Dr. (Hc) Jon Firman Pandu, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKD, serta jajaran terkait lainnya.
Selain Kabupaten Solok, lima daerah lain yang turut menyerahkan laporan secara bersamaan yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, juga menandatangani berita acara penyerahan LKPD bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari tahapan awal proses pemeriksaan.
Mewakili kepala daerah yang hadir, Bupati Solok Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh BPK menjadi sarana penting untuk evaluasi dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas arahan, bimbingan, dan pembinaan yang selama ini diberikan, sehingga pemerintah daerah dapat terus melakukan perbaikan dalam tata kelola keuangan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I menjelaskan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang bertujuan menyajikan informasi yang akuntabel bagi para pemangku kepentingan.
Ia menegaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.
Lebih lanjut, BPK menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat dalam waktu 60 hari. Percepatan tindak lanjut tersebut dinilai berpengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan dan opini yang diberikan oleh BPK.
Dalam kesempatan itu, BPK turut mengapresiasi capaian Kabupaten Solok sebagai daerah terbaik dalam tindak lanjut rekomendasi BPK Semester II Tahun 2025. Diharapkan, capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan kepada masing-masing kepala daerah sebagai bagian dari proses audit oleh BPK RI.
Baca Juga: Pemkab Solok Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-120x86.jpg)

![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-350x250.jpg)






