Rabu, 22/7/26 | 05:52 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Setop Tambang Batuan di Lubuk Alung, Dua Perusahaan Langgar Izin

Rabu, 11/2/26 | 20:47 WIB

Padang Pariaman, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Langkah tegas ini diambil setelah dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) kedapatan beroperasi tanpa melengkapi seluruh persyaratan perizinan.

Penertiban dilakukan dengan memasang plang penghentian aktivitas di lokasi tambang, Selasa (10/2/2026). Kedua perusahaan tersebut diketahui telah memulai kegiatan penambangan sebelum memenuhi kewajiban administrasi, terutama dokumen lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, mengatakan penghentian ini merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah daerah. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, dokumen yang dipersyaratkan belum juga dilengkapi.

“Pemasangan plang penghentian ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Kami masih memberi kesempatan kepada badan usaha untuk melengkapi dokumen yang diwajibkan, khususnya UKL-UPL, sebelum kembali beroperasi,” ujar Helmi di Lubuk Alung.

BACAJUGA

Pemerintah Kota Padang menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar Rp371,85 miIiar, yang dialokasikan khusus untuk penanganan serta mitigasi bencana.

Wali Kota Padang Menerima Tim Monitoring Kemendagri Tinjau Proses Rehab Rekon Pasca Bencana

Selasa, 21/7/26 | 11:59 WIB
Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota Padang tersebut.

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 Tahun.

Minggu, 19/7/26 | 15:10 WIB

Menurut dia, sanksi yang diberikan saat ini bersifat administratif dan persuasif. Pemerintah daerah masih membuka ruang perbaikan bagi perusahaan agar patuh terhadap aturan. Namun, jika aktivitas tambang tetap berjalan tanpa kelengkapan izin, penanganan akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum.

“Jika setelah ini masih ditemukan kegiatan penambangan tanpa dokumen lengkap, tentu akan kami proses sesuai mekanisme penegakan hukum,” kata Helmi.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 132 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.

Pemprov Sumbar, kata Helmi, berkomitmen menata kembali tata kelola pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan. Penertiban ini juga bertujuan memastikan aktivitas tambang tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Penataan ini memang tidak mudah, tetapi harus dilakukan secara bertahap. Kami ingin kegiatan pertambangan di Sumbar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Penertiban tersebut dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Sumbar. Tim melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.

Langkah penghentian ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi dan dokumen lingkungan sebelum memulai operasi.(yrp)

Tags: AdpsbPemprov SumbarTambang
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Dukcapil Dharmasraya Teken Kerja Sama dengan tujuh OPD

Berita Sesudah

Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

Berita Terkait

Pemerintah Kota Padang menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar Rp371,85 miIiar, yang dialokasikan khusus untuk penanganan serta mitigasi bencana.

Wali Kota Padang Menerima Tim Monitoring Kemendagri Tinjau Proses Rehab Rekon Pasca Bencana

Selasa, 21/7/26 | 11:59 WIB

Pemerintah Kota Padang menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar Rp371,85 miIiar, yang dialokasikan khusus untuk penanganan serta mitigasi...

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota Padang tersebut.

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 Tahun.

Minggu, 19/7/26 | 15:10 WIB

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota...

Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda

Wawako Padang Maigus Nasir Apresiasi Sidang Paripurna Ranperda APBD perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 15:01 WIB

Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda Padang, Scientia---- Wakil Wali Kota...

DPRD Kota Padang Sahkan  Ranperda APBD  Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 14:46 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 PADANG, Scientia----DPRD Kota Padang menyetujui, Rancangan Peraturan...

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Sabtu, 18/7/26 | 06:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar kegiatan Sinergi dan Harmonisasi Criminal Justice System (CJS) Kabupaten Dharmasraya dengan mengusung tema "Mewujudkan...

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

Jumat, 17/7/26 | 22:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya mencatatkan kinerja positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang Juni hingga pertengahan Juli...

Berita Sesudah
Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026