
Oleh: Firnanda Amdimas
(Mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi)
Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama demokrasi di Indonesia. Sejak era reformasi, pemilu dipandang sebagai mekanisme paling sah untuk menyalurkan kedaulatan rakyat. Namun, di balik gegap gempita pesta demokrasi, pertanyaan mendasar terus mengemuka adalah; apakah pemilu di Indonesia telah mencerminkan demokrasi yang substantif, atau sekadar berhenti pada demokrasi yang prosedural?
Secara prosedural, Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan. Pemilu dilaksanakan secara periodik, melibatkan banyak partai politik, diawasi oleh lembaga independen, dan memberikan ruang partisipasi luas bagi masyarakat. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dari sisi ini, Indonesia patut diapresiasi sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
Namun, demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, melainkan juga dari kualitas proses dan hasilnya. Dalam praktiknya, pemilu masih diwarnai berbagai persoalan klasik seperti politik uang, politisasi identitas, penyebaran hoaks, hingga rendahnya literasi politik masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa pemilu sering kali dipahami sebatas ajang kompetisi merebut suara, bukan sebagai sarana pendidikan politik dan pembentukan kepemimpinan yang berintegritas.
Selain itu, dominasi elite politik dan oligarki ekonomi dalam kontestasi pemilu juga menjadi tantangan serius. Biaya politik yang tinggi membuat hanya segelintir orang dengan modal besar yang mampu bersaing. Akibatnya, representasi rakyat sering kali tereduksi menjadi representasi kepentingan elite. Demokrasi pun berisiko menjadi formalitas belaka, di mana rakyat hanya berperan sebagai pemberi suara tanpa memiliki pengaruh nyata dalam proses pengambilan kebijakan.
Di sisi lain, peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan sangat krusial dalam memperkuat kualitas pemilu. Pendidikan politik harus diarahkan pada pembentukan pemilih rasional, kritis, dan beretika. Media massa dan media sosial perlu menjalankan fungsi edukatif, bukan sekadar sensasional. Sementara itu, penyelenggara pemilu harus terus meningkatkan integritas, transparansi, dan profesionalisme agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pemilu sejatinya bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Demokrasi substantif hanya akan terwujud apabila pemilu melahirkan pemimpin yang responsif, kebijakan yang pro-rakyat, serta sistem politik yang adil dan inklusif. Tanpa itu, pemilu hanya menjadi rutinitas lima tahunan yang kehilangan makna.
Akhirnya, pemilu di Indonesia harus dipandang sebagai proses berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Tantangan yang ada tidak boleh membuat kita pesimis, melainkan menjadi dorongan untuk terus melakukan reformasi politik. Rakyat, partai politik, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pemilu benar-benar menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat, bukan sekadar prosedur formal yang hampa substansi.





