Selasa, 11/11/25 | 08:25 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home News

Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman Sosialisasi Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Jumat, 24/10/25 | 22:21 WIB

Padang, scientia.id– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Jumat (24/10).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang dan dihadiri oleh lebih dari seratus warga dari berbagai kalangan masyarakat.

Dalam paparannya, Albert menjelaskan bahwa pajak, khususnya dari sektor bahan bakar kendaraan bermotor, merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Penerimaan dari pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Sumatera Barat.

“Pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi, setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Albert.

BACAJUGA

Portal Pembatas Jalan Milik Pemkab Dharmasraya Rusak, Diduga Dihantam Truk Berat PT BRM

Portal Pembatas Jalan Milik Pemkab Dharmasraya Rusak, Diduga Dihantam Truk Berat PT BRM

Senin, 10/11/25 | 22:01 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Muharlion memimpin sidang paripurna, dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026, di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (10/11).

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Pandangan Fraksi-fraksi

Senin, 10/11/25 | 21:35 WIB

Berdasarkan Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tarif pajak sebesar 5% untuk BBM bersubsidi, seperti pertalite dan solar bersubsidi, serta 7,5% untuk BBM non-subsidi, seperti Pertamax dan Solar Dex.

Albert juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, pemerintah provinsi menargetkan penerimaan sebesar Rp745 miliar dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang merupakan bagian dari transfer dana dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang itu mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan BBM subsidi.

“Kalau kendaraan bapak ibu tidak berhak pakai BBM subsidi, seperti motor di atas 250 cc atau mobil bensin di atas 1.400 cc dan mobil diesel di atas 2.000 cc, maka sebaiknya gunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Solar Dex,” tegasnya.

Albert menambahkan, sosialisasi perda ini perlu terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami dan patuh terhadap ketentuan pajak daerah, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak untuk kemajuan Sumatera Barat. (*)

 

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Muhidi Desak Pemerintah Daerah Susun Rencana Kerja Tanggulangi Praktik Ilegal

Berita Sesudah

Tiga Masalah Krusial di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Semua Bergerak Cepat

Berita Terkait

Dinsos Sumbar Antar Bantuan untuk Korban Kebakaran Birugo Kurang dari 12 Jam Sejak Kejadian

Dinsos Sumbar Antar Bantuan untuk Korban Kebakaran Birugo Kurang dari 12 Jam Sejak Kejadian

Kamis, 30/10/25 | 13:36 WIB

PADANG, Scientia—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) merespons cepat kejadian bencana kebakaran yang melanda 10 unit rumah di Jalan Hafid...

Gagas Sumbar Expo 2025, Muhidi Tegaskan Pentingnya Perkuat Sektor Ekspor Daerah

Gagas Sumbar Expo 2025, Muhidi Tegaskan Pentingnya Perkuat Sektor Ekspor Daerah

Senin, 27/10/25 | 22:10 WIB

Padang, scientia.id– Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menegaskan pentingnya memperkuat sektor ekspor daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha dan...

Sosialisasi Perda, Muhidi Sampaikan Langkah Potensial Bangun Ekraf

Sosialisasi Perda, Muhidi Sampaikan Langkah Potensial Bangun Ekraf

Minggu, 26/10/25 | 22:59 WIB

Padang, scientia.id– Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif...

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda di Koto Balingka

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda di Koto Balingka

Minggu, 26/10/25 | 22:41 WIB

Pasaman Barat, scientia.id– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7...

Sosialisasi Perda, Iqra Chissa Dorong UMKM Kota Padang Naik Kelas

Sosialisasi Perda, Iqra Chissa Dorong UMKM Kota Padang Naik Kelas

Minggu, 26/10/25 | 22:38 WIB

Padang, scientia.id– Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra terus mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Padang...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Gelar Sosper di Pauh

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Gelar Sosper di Pauh

Minggu, 26/10/25 | 22:04 WIB

Padang, scientia.id– Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di...

Berita Sesudah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi.[foto : ist]

Tiga Masalah Krusial di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Semua Bergerak Cepat

Discussion about this post

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Penyelamatan Naskah Kuno di Surau Pondok Ketek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulinitas Toksik dan Kekerasan Gender dalam Novel Lelaki Harimau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024