Jakarta, Scientia.id – Rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat. Dalam sebuah dokumen yang beredar, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut akan naik secara bertahap mulai tahun depan. Wacana ini digulirkan untuk menjaga keberlanjutan program kesehatan terbesar di Indonesia tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan yang sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas pendanaan layanan kesehatan. Menurutnya, penyesuaian iuran justru akan memberi manfaat lebih luas, bukan hanya bagi fasilitas kesehatan (faskes), tetapi juga bagi peserta JKN.
“Dengan adanya penyesuaian, pembayaran ke fasilitas kesehatan makin lancar, arus kas faskes terjaga. Mereka bisa fokus melayani pasien, meningkatkan kompetensi, dan menyejahterakan tenaga kesehatan. Jika tenaga medis bekerja optimal, layanan akan lebih mudah diakses, dan peserta JKN akan semakin puas,” jelas Rizzky, Kamis (21/8/2025) mengutip detikcom.
Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya akan menjalankan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres), besaran iuran memang harus ditinjau paling lama setiap dua tahun sekali.
Terakhir kali penyesuaian iuran dilakukan pada tahun 2020, ketika pemerintah menerbitkan kebijakan baru untuk kelas I, II, dan III. Sejak saat itu, tarif iuran tetap berlaku hingga kini.
“Sampai hari ini, iuran yang dipakai masih mengacu pada Perpres yang ada. Untuk peserta mandiri (PBPU), kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. Dari jumlah itu, ada subsidi Rp7 ribu dari pemerintah, sehingga peserta kelas III cukup membayar Rp35 ribu,” terang Rizzky.
Menurut BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran penting untuk menciptakan keseimbangan antara biaya pelayanan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya berasal dari iuran peserta. Selama ini, beban biaya layanan kesehatan terus meningkat, seiring dengan naiknya angka kunjungan pasien dan kebutuhan pengobatan.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Aturannya
Dengan iuran yang lebih proporsional, diharapkan fasilitas kesehatan dapat berkembang, tenaga medis lebih sejahtera, serta layanan semakin berkualitas. Pada akhirnya, peserta JKN akan mendapat pelayanan yang lebih adil dan merata. (*)