Selasa, 18/11/25 | 02:28 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Bedah Putusan MK 135, Bawaslu Agam Hadirkan Berbagai Ahli

Senin, 11/8/25 | 22:20 WIB

AGAM, Scientia.id – Dalam 2 diskusi panel, Bawaslu Kabupaten Agam membedah putusan MK 135 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dalam rangkaian kegiatan “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135” Senin, (11/08) di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung.

Pada diskusi panel pertama bertindak sebagai moderator yaitu Rendi Oktafianda, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam. Menjadi panelis dalam kegiatan ini yaitu Dr. Khairul Fahmi, SH. MH dari Departemen Hukum Tata Negara Unand, Andri Rusta, S.IP, M.PP dari Departemen Ilmu Politik Unand, dan Syafrida Rachmawati Rasahan, SH, MH Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Khairul Fahmi melihat adanya perubahan pendekatan yang dipakai Mahkamah Konstitusi dalam pengambilan keputusan dari pendekatan tekstual ke pendekatan kontekstual. Secara ilmu konstitusi menurutnya tidak ada masalah dengan putusan MK tersebut. Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan sebagai berikut dalam membuat keputusan—kepentingan pemilih, kepentingan peserta pemilu, kepentingan penyelenggara pemilu, dan isu pembangunan daerah.

Sementara itu, ia mengakui adanya dampak transisi yaitu aturan peralihan yang memiliki fungsi memberikan kepastian hukum dari peraturan lama ke baru. “Putusan MK punya kekuatan mengikat dan final. Kita serahkan kepada DPR sebagai pembuat kebijkan untuk mengatur transisi tersebut. Harapannya, putusan ini dilaksanakan dan segera dibentuk Undang-Undang.”

BACAJUGA

Rakor Pengawasan PDPB, Bawaslu Agam Tekankan Permasalahan Krusial Data Pemilih

Senin, 29/9/25 | 15:51 WIB

Bawaslu Agam Bahas Kajian Hukum, Rendi: Jaga Relevansi dan Integritas Pengawas Pemilu

Selasa, 23/9/25 | 16:13 WIB

Sementara itu, Syafrida Rachmawati Rasahan memulai dengan sebuah pertanyaan tentang apakah masyarakat sipil melihat kebutuhan pemisahan pemilu yang tertuang dalam putusan MK 135 ini. Sebagai pengamat pemilu, ia menjelaskan sudut pandangnya saat mengamati Pemilu 2024 di Sumatera Utara. Dinamika Pemilu 2024 dianggap sangat brutal bagi peserta pemilu, penyelenggara, dan pemilih. Ia melihat dari praktik politik uang dan dari segi aturan yang berubah selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kualitas demokrasi perlu perbaikan proses pemilu.

Hal ini juga disetujui oleh Andri Rusta yang membahas tentang efek ekor jas dalam politik uang yang dilakukan peserta Pemilu 2024. Dalam politik uang, dukungan ‘sepaket’ calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kerap ditemukan. Jika pemilu dipisah maka pola tersebut akan berubah dan politik uang diharapkan bisa menurun.

Panel kedua dimoderatori oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Yuhendra. Kegiatan bedah Putusan MK ini mendapat apresiasi Aidil Aulya sebagai kegiatan yang mengasah nalar politik terlebih melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Terdapat pendekatan untuk melihat faktor di balik adanya perubahan desain sistem pemilu. Ia mengemukakan hal tersebut merupakan pendorong putusan MK 135. Perubahan desain sistem pemilu tersebut perlu memperhatikan 3 stakeholder pemilu yaitu penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Aidil melihat hal tersebut telah menjadi pertimbangan putusan MK 135.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Abrar Amir yang hadir mengatakan permasalahan pada Pemilu sebelumnya akan menjadi catatan bagi Komisi II DPR RI sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kedepannya. Ia berkesimpulan Putusan MK 135 membuka ruang baru sekaligus tantangan bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Tags: Bawaslu AgamPutusan MK
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Wawako Padang Tekankan Pentingnya Data Tepat untuk MBG

Berita Sesudah

Bawaslu Agam Mendengar: Bahas Putusan MK dan Tata Laksana Pemilu

Berita Terkait

Penguatan Internalisasi Lembaga, Bawaslu Agam Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas ke Bawaslu Provinsi

Selasa, 30/9/25 | 17:55 WIB

AGAM, Scientia.id – Penguatan internalisasi kelembagaan, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhamad Khadafi kunjungi Bawaslu Kabupaten Agam. Dalam kegiatan yang...

Rakor Pengawasan PDPB, Bawaslu Agam Tekankan Permasalahan Krusial Data Pemilih

Senin, 29/9/25 | 15:51 WIB

AGAM, Scientia.id – Bawaslu Agam adakan kegiatan Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin (29/09) di Kantor Bawaslu...

Bawaslu Agam Bahas Kajian Hukum, Rendi: Jaga Relevansi dan Integritas Pengawas Pemilu

Selasa, 23/9/25 | 16:13 WIB

AGAM, Scientia.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam adakan kegiatan RDK dengan tema Kajian Hukum pada Selasa (23/09)....

Pengawasan Coklit Terbatas, Bawaslu Agam Temukan Orang Meninggal Masuk Dalam Daftar Pemilih

Jumat, 19/9/25 | 08:57 WIB

AGAM, Scientia.id - Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU...

Konsisten Jalin Kerjasama, Bawaslu Agam Hidupkan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

Jumat, 12/9/25 | 16:20 WIB

Agam, Scientia.id - Menjadi salah satu kabupaten pertama di Sumatera Barat yang membangun kerjasama dengan pramuka melalui pembentukan Saka Adhyasta...

Efisiensi di Negeri Petro Dolar: Jalan Penuh Lubang, Jembatan Reyot Vs Mobil Dinas Baru yang Lukai Rasa Keadilan

Disinformasi, Diskominfo, dan Wajah Pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya

Senin, 08/9/25 | 20:14 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Belum redam kehebohan tentang isu perseteruan legislatif dan eksekutif yang diduga disebabkan oleh satu rilis resmi dari...

Berita Sesudah

Bawaslu Agam Mendengar: Bahas Putusan MK dan Tata Laksana Pemilu

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran resmikan, Jalan Taratak Saiyo yang menghubungkan dua kelurahan di Kecamatan Pauh, Sabtu (15/11). (Foto:Ist)

    Walikota Resmikan Pembangunan Jalan Taratak Saiyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Apresiasi Festival Merandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Solok Pimpin Aksi Bersih-Bersih pada Peringatan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Overthinking dan Krisis Makna di Kalangan Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024