Selasa, 11/11/25 | 08:44 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Bawaslu Agam Mendengar: Bahas Putusan MK dan Tata Laksana Pemilu

Senin, 11/8/25 | 22:25 WIB

AGAM, Scientia.id – “Demokrasi yang baik melalui proses pemilu berintegritas mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas.” Hal ini disampaikan Vifner, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam pembukaan kegiatan Bawaslu Agam Mendengarkan, pada Senin (11/08) di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung.

Bertemakan “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135” Bawaslu Agam mengajak berdiskusi terkait putusan MK tentang pemisahan Pemilu lokal dan nasional. Bawaslu melalui kegiatan ini bertujuan untuk memberi ruang dengar pendapat terkait implikasi Putusan MK dari sudut pandang narasumber di bidang akademisi, pemerhati pemilu, serta pembuat kebijakan.

Diskusi Bawaslu Agam Mendengar menghadirkan 3 narasumber dari kalangan akademisi yaitu Dr. Khairul Fahmi, SH. MH dari Departemen Hukum Tata Negara Unand, Andri Rusta, S.IP, M.PP dari Departemen Ilmu Politik Unand, dan Aidil Aulya, SH.I, MA dari Fakultas Syariah UIN IB Padang. Narasumber dari pemerhati pemilu yaitu Syafrida Rachmawati Rasahan, SH, MH yang merupakan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2013-2018 dan 2018-2023. Narasumber terakhir yaitu Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir, M.AP.

Bawaslu sebagai sebuah lembaga wajib menjalankan kebijakan karena bersifat final dan mengikat. Namun, penting juga untuk mendengar pendapat dan keinginan publik dalam merumuskan kebijakan sehingga terwujudnya tata laksana pemilihan umum yang lebih baik lagi di Indonesia. Senada dengan hal ini Suhendra, Ketua Bawaslu Agam mengatakan kegiatan yang turut mengundang Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, tokoh masyarakat, dan pegiat pemilu ini diadakan dalam rangka mewujudkan demokrasi substansial yang memberi ruang pada partisipasi rakyat, keadilan elektoral, dan tegaknya hukum.

BACAJUGA

Rakor Pengawasan PDPB, Bawaslu Agam Tekankan Permasalahan Krusial Data Pemilih

Senin, 29/9/25 | 15:51 WIB

Bawaslu Agam Bahas Kajian Hukum, Rendi: Jaga Relevansi dan Integritas Pengawas Pemilu

Selasa, 23/9/25 | 16:13 WIB

Vifner mengemukakan tujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu, “Tahun 2024 Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan pada tahun yang sama. Evaluasi berjenjang sebagai bahan perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu tidak sempat dilakukan karena telah berbenturan dengan tahapan pilkada. Pemisahan pemilu lokal dan nasional dapat memberi interval waktu sehingga seluruh tahapan yang dibutuhkan penyelenggara pemilu dapat dilakukan dengan lebih matang.”

Diketahui dalam putusan MK 135 terdapat beberapa poin pertimbangan Mahkamah Konstitusi yaitu tenggelamnya isu daerah, pelemahan kelembagaan partai politik, kualitas penyelenggaraan pemilu, dan kejenuhan pemilih karena pemilu dan pilkada dilaksanakan dalam tahun yang sama. MK memutuskan untuk memisah pemilu lokal dan pemilu nasional sehingga pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubenur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau Presiden/Wakil Presiden.

Namun, Vifner juga memahami Putusan MK ini secara jangka pendek dapat berimplikasi kepada perpanjangan atau kekosongan legislatif pada penyelenggaraan selanjutnya jika pemilu nasional dan pemilu lokal diberi interval waktu. Perdebatan ini perlu kajian mendalam dan penilaian berbagai pihak. Bedah Putusan MK melalui kegiatan Bawaslu Agam Mendengar diharapkan dapat meningkatkan pemahaman atas dinamika pemilu yang dihadapi, melibatkan pengawasan partisipatif masyarakat, serta untuk menemukan langkah terbaik demi terwujudnya demokrasi di Indonesia.

Tags: Bawaslu Agam
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Bedah Putusan MK 135, Bawaslu Agam Hadirkan Berbagai Ahli

Berita Sesudah

Terapis bagi Anak Cerebral Palsy Masih Minim di Sumbar

Berita Terkait

Penguatan Internalisasi Lembaga, Bawaslu Agam Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas ke Bawaslu Provinsi

Selasa, 30/9/25 | 17:55 WIB

AGAM, Scientia.id – Penguatan internalisasi kelembagaan, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhamad Khadafi kunjungi Bawaslu Kabupaten Agam. Dalam kegiatan yang...

Rakor Pengawasan PDPB, Bawaslu Agam Tekankan Permasalahan Krusial Data Pemilih

Senin, 29/9/25 | 15:51 WIB

AGAM, Scientia.id – Bawaslu Agam adakan kegiatan Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin (29/09) di Kantor Bawaslu...

Bawaslu Agam Bahas Kajian Hukum, Rendi: Jaga Relevansi dan Integritas Pengawas Pemilu

Selasa, 23/9/25 | 16:13 WIB

AGAM, Scientia.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam adakan kegiatan RDK dengan tema Kajian Hukum pada Selasa (23/09)....

Pengawasan Coklit Terbatas, Bawaslu Agam Temukan Orang Meninggal Masuk Dalam Daftar Pemilih

Jumat, 19/9/25 | 08:57 WIB

AGAM, Scientia.id - Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU...

Konsisten Jalin Kerjasama, Bawaslu Agam Hidupkan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

Jumat, 12/9/25 | 16:20 WIB

Agam, Scientia.id - Menjadi salah satu kabupaten pertama di Sumatera Barat yang membangun kerjasama dengan pramuka melalui pembentukan Saka Adhyasta...

Efisiensi di Negeri Petro Dolar: Jalan Penuh Lubang, Jembatan Reyot Vs Mobil Dinas Baru yang Lukai Rasa Keadilan

Disinformasi, Diskominfo, dan Wajah Pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya

Senin, 08/9/25 | 20:14 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Belum redam kehebohan tentang isu perseteruan legislatif dan eksekutif yang diduga disebabkan oleh satu rilis resmi dari...

Berita Sesudah

Terapis bagi Anak Cerebral Palsy Masih Minim di Sumbar

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Penyelamatan Naskah Kuno di Surau Pondok Ketek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulinitas Toksik dan Kekerasan Gender dalam Novel Lelaki Harimau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan SMAN 1 Sungai Rumbai, SMAN 2 Pulau Punjung Raih Juara Undhari Futsal Competition 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024