
Jakarta, Scientia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sosok yang berpotensi menjadi tersangka. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
“Potensial tersangka tentunya terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep.
Menurutnya, calon tersangka dalam perkara ini mencakup pihak yang memberikan perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan, serta pihak yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota tersebut.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” jelas Asep.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep melansir detikcom.
Ia menambahkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Pengadaan Google Cloud di Masa COVID-19 Diselidiki KPK, Belum Ada Tersangka
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah tokoh untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta pendakwah Khalid Basalamah. (*)