Selasa, 10/2/26 | 23:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Polisi Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Sungai Batanghari, Satu Rakit Dibakar

Selasa, 29/7/25 | 20:55 WIB

Rakit tambang emas ilegal yang dibakar Polsek Sitiung Koto Agung.[foto : ist]
Rakit tambang emas ilegal yang dibakar Polsek Sitiung Koto Agung.[foto : ist]
Dharmasraya, Scientia — Kepolisian Sektor Sitiung Koto Agung, Kabupaten Dharmasraya, bertindak tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan di aliran Sungai Batanghari. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (29/7/2025), petugas memusnahkan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk menambang secara ilegal dengan cara dibakar di lokasi.

Kapolsek Sitiung Koto Agung, AKP Sutrisman, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam menertibkan kegiatan tambang liar yang selama ini meresahkan warga.

“Langkah ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat soal air sungai yang makin keruh. Setelah ditelusuri, penyebabnya adalah aktivitas tambang ilegal ini,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin. Selain bertentangan dengan hukum, aktivitas tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan.

BACAJUGA

Pergi Berenang, Bocah di Dharmasraya Dilaporkan Meninggal

Pergi Berenang, Bocah di Dharmasraya Dilaporkan Meninggal

Minggu, 08/2/26 | 07:42 WIB
Lampu Jalan Padam di Dharmasraya, Reviu BPKP Ada Potensi Ketidakwajaran Proyek

Lampu Jalan Padam di Dharmasraya, Reviu BPKP Ada Potensi Ketidakwajaran Proyek

Sabtu, 07/2/26 | 14:44 WIB

“Penambangan ilegal ini melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia,” terangnya.

AKP Sutrisman menegaskan bahwa pelanggar undang-undang ini bisa dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.

“Siapapun yang coba-coba melanggar aturan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya, sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Dharmasraya.(tnl)

Tags: DharmasrayaPolres Dharmasrayapolsek sitiung kotoRakit tambang emas ilegalTambang emas ilegal
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Bukan Sekadar Padamkan Api: Wakil Ketua Komisi IV Soroti Beratnya Tugas Penanganan Karhutla di Riau

Berita Sesudah

Reses di Jorong Padang Kubu, Ali Muda Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur Pertanian

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Tabligh Akbar Tarhib Ramadan 1447 Hijriah yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang di Masjid Agung Nurul Iman, Selasa (10/2/2026).(Foto:Ist)

Tarhib Ramadan Sarana Persiapkan Diri Secara Spiritual, Mental, dan Sosial

Selasa, 10/2/26 | 22:17 WIB

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Tabligh Akbar Tarhib Ramadan 1447 Hijriah yang digelar Kantor Kementerian...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menerima, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Wawako Padang Bersama Ketua DRPD Padang Muharlion Menerima LHP BPK RI Tahun 2025

Selasa, 10/2/26 | 22:03 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menerima, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Belanja Barang dan Jasa, Belanja...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir hadiri, kegiatan aksi bersih pantai yang digelar Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) di kawasan Pantai Padang, dengan titik pusat kegiatan di sekitar Masjid Mujahidin, Selasa (10/2/2026).(Foto:Ist)

Wawako Padang Bersama Polda Sumbar Gelar Aksi Bersih di Pantai Padang

Selasa, 10/2/26 | 21:52 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir hadiri, kegiatan aksi bersih pantai yang digelar Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) di...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Lubuk Kilangan Tahun 2027, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) PT Semen Padang, Senin (9/2/2026).(Foto:Ist)

Wawako Padang Resmikan Musrenbang Luki Tahun 2027

Selasa, 10/2/26 | 21:39 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Lubuk Kilangan Tahun 2027, yang berlangsung...

Mewakili Wali Kota Padang Fadly Amran, Wawako Maigus Nasir menyalurkan Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) kepada korban kebakaran di Jalan Jati Adabiah No. 42 RT 01 RW 07, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Senin (9/2/2026).(Foto:Ist)

Pemko Padang Salurkan BSTT Pada Korban Kebakaran di Jati

Selasa, 10/2/26 | 21:28 WIB

Mewakili Wali Kota Padang Fadly Amran, Wawako Maigus Nasir menyalurkan Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) kepada korban kebakaran di Jalan...

Pemkab Pasaman Bersama Anggota DPRD Sumbar Dapil IV Sepakat Selesaikan Persoalan Krusial Daerah

Pemkab Pasaman Bersama Anggota DPRD Sumbar Dapil IV Sepakat Selesaikan Persoalan Krusial Daerah

Senin, 09/2/26 | 01:56 WIB

Pasaman, Scientia - Agenda konsolidasi Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan anggota DPRD Sumatera Barat Dapil IV menghasilkan beberapa prioritas pembangunan daerah...

Berita Sesudah
Reses di Jorong Padang Kubu, Ali Muda Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur Pertanian

Reses di Jorong Padang Kubu, Ali Muda Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur Pertanian

POPULER

  • Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

    Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamus-kamus sebelum Kamus Besar Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TKA Bangun Jembatan Air Sungai Jernih dan Akses Jalan Lubuk Besar–Asam Jujuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024