Jakarta, Scientia.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan utama pembangunan nasional untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara,” ujar Presiden Prabowo saat menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (23/7/2025) lalu.
Presiden menekankan, tujuan bernegara tidak semata-mata prosedural atau demokratis secara formal, namun lebih pada hasil nyata berupa keamanan, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap rakyat dari kelaparan dan kemiskinan. Menurutnya, esensi demokrasi harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Demokrasi penting, tapi tidak cukup. Demokrasi yang formal, normatif, tidak ada artinya kalau rakyat lapar, anak-anak stunting, dan tidak bisa mencari pekerjaan,” ungkap Presiden.
Presiden menilai, Pasal 33 UUD 1945 merupakan pengejawantahan dari semangat keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya.
“Melindungi dari kemiskinan, kelaparan, ketidakadilan, dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.
Presiden juga menyoroti isi Pasal 33 ayat 1 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ia menyebutkan bahwa seluruh bangsa Indonesia harus diperlakukan sebagai keluarga, meskipun pandangan ini bertentangan dengan aliran ekonomi neoliberal.
“Di mashab neoliberal, enggak apa-apa kalau segelintir orang tambah kaya. Mereka percaya kekayaan akan menetes ke bawah. Tapi kenyataannya, menetesnya lama banget,” kata Presiden.
Baca Juga: Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI Tahun 2025
Dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo menyerukan pentingnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial sebagai arah kebijakan negara. (*)