Senin, 16/6/25 | 15:51 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Perkembangan Hukum Islam di Era Digital

Senin, 12/5/25 | 08:12 WIB

Oleh: Nahdaturrahmi
(Mahasiswa Pascasarjana Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi)

Dunia modern bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. Revolusi digital telah mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia, termasuk cara kita berinteraksi, bertransaksi, dan bahkan memahami hukum. Hukum Islam sebagai sistem hukum yang komprehensif, juga menghadapi tantangan dan peluang baru di era digital. Bagaimana sistem hukum yang telah ada selama berabad-abad mampu beradaptasi dan menjawab tuntutan zaman yang serba cepat dan kompleks ini? Jawabannya terletak pada peran krusial kompilasi hukum Islam yang dinamis dan responsif.

BACAJUGA

No Content Available

Bayangkan sebuah perpustakaan agung yang menyimpan khazanah pengetahuan hukum Islam selama berabad-abad. Kitab-kitab klasik yang berharga ini berisi hukum-hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan dari ibadah hingga muamalah. Namun, bagaimana kita dapat mengakses, memahami, dan menerapkannya di tengah arus informasi digital yang begitu deras dan beragam? Di sinilah kompilasi hukum Islam berperan sebagai jembatan emas yang menghubungkan warisan masa lalu dengan kebutuhan masa kini.

Kompilasi hukum Islam bukanlah sekadar proses pengumpulan dan penyusunan teks-teks hukum klasik. Ia merupakan proses yang dinamis, kompleks, dan melibatkan berbagai aktor sosial. Proses ini mencakup interpretasi, adaptasi, dan negosiasi untuk menyaring, menyederhanakan, dan mengaplikasikan hukum-hukum Islam ke dalam konteks kekinian. Bayangkan sebuah ruang diskusi yang penuh semangat, di mana para ulama, ahli hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan berdebat dan bertukar pikiran untuk menghasilkan hukum yang relevan dan berkeadilan. Hasilnya adalah suatu sistem hukum yang mampu menjawab tantangan zaman.

Era digital menghadirkan tantangan yang kompleks dan multifaset bagi Hukum Islam. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat melahirkan berbagai isu baru yang membutuhkan penyelesaian hukum yang tepat dan bijaksana. Pertama Perkembangan pesat e-commerce telah mengubah cara kita bertransaksi. Bagaimana Hukum Islam mengatur transaksi jual beli online, kontrak digital, hak kekayaan intelektual digital, dan perlindungan konsumen di dunia maya? Isu-isu seperti penipuan online, pembayaran digital, dan penyelesaian sengketa online membutuhkan perhatian khusus. Kompilasi hukum Islam perlu memberikan panduan yang jelas dan komprehensif untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi digital.

Kedua, Cybercrime atau Kejahatan Siber. Era digital juga diiringi oleh peningkatan kejahatan siber, seperti peretasan, pencurian data, penyebaran informasi palsu (hoaks), dan ujaran kebencian. Bagaimana Hukum Islam merespon kejahatan-kejahatan ini? Kompilasi hukum Islam perlu memberikan kerangka hukum yang efektif untuk mencegah dan menindak kejahatan siber, serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Ini membutuhkan kolaborasi antara ahli hukum Islam, ahli teknologi, dan penegak hukum.

Ketiga, Kecerdasan Buatan (Artificial lntelligent) dan Otomatisasi. Perkembangan AI dan otomatisasi menimbulkan pertanyaan-pertanyaan etis dan hukum yang kompleks. Bagaimana Hukum Islam memandang perkembangan AI, dan bagaimana regulasi yang adil dan bijak dapat diterapkan? Isu-isu seperti tanggung jawab hukum atas kesalahan AI, penggunaan AI dalam pengambilan keputusan, dan dampak AI terhadap lapangan kerja membutuhkan kajian mendalam dan kompilasi hukum yang tepat.

Keempat, Perlindungan Data Pribadi dan Privasi Digital. Di era digital, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga dan rentan terhadap pelanggaran privasi. Bagaimana Hukum Islam menjamin perlindungan data pribadi di era digital? Kompilasi hukum Islam perlu memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi privasi digital, mencegah penyalahgunaan data pribadi, dan memastikan transparansi dalam pengolahan data.

Kelima, Media Sosial dan Pengaruhnya terhadap Masyarakat. Media sosial telah menjadi platform utama untuk komunikasi dan interaksi sosial. Namun, media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang salah, memicu konflik, dan mempengaruhi opini publik. Bagaimana Hukum Islam mengatur penggunaan media sosial, dan bagaimana mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan dan merusak? Kompilasi hukum Islam perlu memberikan panduan yang jelas tentang etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Kompilasi sebagai Jembatan Menuju Keadilan dan Relevansi:

Kompilasi hukum Islam hadir sebagai solusi yang inovatif dan responsif untuk menjawab tantangan-tantangan di atas. Dengan menyusun dan menyederhanakan hukum-hukum Islam yang relevan, kompilasi memberikan panduan praktis dan mudah dipahami bagi masyarakat dalam menghadapi isu-isu baru di era digital. Proses kompilasi yang melibatkan berbagai pihak memastikan bahwa hukum yang dihasilkan representatif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Lebih dari itu, kompilasi juga memudahkan akses terhadap hukum Islam. Bayangkan sebuah platform digital yang berisi kompilasi hukum Islam yang mudah dicari, dipahami, dan diakses oleh masyarakat luas. Hal ini akan sangat membantu masyarakat dalam memahami dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di era digital yang serba cepat dan dinamis. Platform ini dapat berupa aplikasi mobile, website, atau database online yang terintegrasi.

Meskipun menawarkan solusi yang menjanjikan, implementasi kompilasi hukum Islam di era digital juga menghadapi tantangan. Perbedaan interprestasi, perbedaan pemahaman, dan kurangnya sumber daya manusia yang terampil dapat menghambat proses kompilasi yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi multidisiplin antara para ulama, ahli hukum, ahli teknologi, dan pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa kompilasi hukum Islam dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Penting juga untuk memastikan bahwa kompilasi hukum Islam dilakukan dengan pendekatan yang inklusif dan partisipatif, melibatkan berbagai kelompok masyarakat, serta mempertimbangkan keragaman pandangan dan kepentingan. Hal ini akan memastikan bahwa kompilasi hukum Islam dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan berkontribusi pada terciptanya keadilan dan kesejahteraan.

Kompilasi hukum Islam bukan sekadar proyek akademis, tetapi sebuah kebutuhan mendesak dalam menjawab tantangan era digital. Ia merupakan proses dinamis yang terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan kolaboratif, kompilasi dapat menghasilkan sistem hukum Islam yang relevan, mudah diakses, dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh umat. Pendekatan ini adalah jembatan yang menghubungkan warisan luhur para ulama dengan kebutuhan masyarakat modern, membawa cahaya Islam ke tengah gemerlap, kompleksitas era digital, dan memastikan bahwa Hukum Islam tetap relevan dan responsif terhadap perubahan zaman. Walahu a’lam  bi sawwab.

Tags: #Nahdaturrahmi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Firman Terpilih Aklamasi sebagai Ketua ISORI Kabupaten Padang Pariaman

Berita Sesudah

Realitas Kekuasaan Budaya Politik Elite di Indonesia

Berita Terkait

Salah Kaprah Penggunaan In dan Out di Ruang Publik

Salah Kaprah Penggunaan In dan Out di Ruang Publik

Minggu, 15/6/25 | 10:52 WIB

Oleh: Mita Handayani (Mahasiswa Magister Linguistik FIB Universitas Andalas)   Cassirer (dalam Lenk, 2020) mengatakan bahwa manusia adalah animal symbolicum,...

Metafora “Paradise” dalam Wacana Pariwisata

Frasa tentang Iklim dalam Situs Web Greenpeace

Minggu, 15/6/25 | 09:39 WIB

Oleh: Arina Isti’anah (Dosen Sastra Inggris, Universitas Sanata Dharma) Baru-baru ini kita disadarkan oleh fenomena kerusakan alam Raja Ampat yang...

Beban Tidak Kasat Mata Anak Perempuan Pertama

Beban Tidak Kasat Mata Anak Perempuan Pertama

Minggu, 08/6/25 | 08:17 WIB

Ilustrasi: Meta AI Oleh: Ratu Julia Putri (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia 32 & Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Andalas)   “Kamu...

Epigram 60: Perayaan Ulang Tahun Terakhir Joko Pinurbo

Epigram 60: Perayaan Ulang Tahun Terakhir Joko Pinurbo

Minggu, 01/6/25 | 11:46 WIB

Oleh: Ghina Rufa’uda (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia dan Bergiat di Labor Penulisan Kreatif FIB Universitas Andalas)   Rekeningku hanya tempat...

Pesan Moral dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami”

Pesan Moral dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami”

Minggu, 01/6/25 | 11:18 WIB

Oleh: Sufrika Sari (Mahasiswi Prodi Sejarah dan Bergiat di Labor Penulisan Kreatif FIB Universitas Andalas) Kesalehan lahiriah bukanlah jaminan seseorang...

Literature Review Artikel “Power in the Discourse of West Sumatra Regional Regulation Number 7 of 2018 concerning Nagari”

Literature Review Artikel “Power in the Discourse of West Sumatra Regional Regulation Number 7 of 2018 concerning Nagari”

Minggu, 25/5/25 | 14:40 WIB

Oleh: Raisa Tanjia Ayesha Noori (Mahasiswa S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas) Peraturan Daerah (Perda) sering kali dianggap sebagai...

Berita Sesudah
Realitas Kekuasaan Budaya Politik Elite di Indonesia

Realitas Kekuasaan Budaya Politik Elite di Indonesia

POPULER

  • Salah Kaprah Penggunaan In dan Out di Ruang Publik

    Salah Kaprah Penggunaan In dan Out di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Koto Padang Dharmasraya Swadaya Perbaiki Jembatan Gantung yang Ambruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fungsi Kata “yang “ dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi OKP se-Dharmasraya Minta Polres Dharmasraya Tingkatkan Pengawasan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Rifqi Septian Dewantara dan Ulasannya oleh Azwar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Undhari Soroti Kepadatan Lalu Lintas, Desak Pemasangan Rambu di Gerbang Sport Center dan Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024