![Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Sukarli. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/05/sukarli1-e1746583809567.jpg)
Padang, Scientia – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat secara konsisten terus berupaya memastikan hewan ternak yang bakal dijadikan sebagai hewan qurban dalam keadaan sehat dan layak konsumsi. Strategi itu dilakukan melalui berkolaborasi bersama dinas yang membidangi peternakan di seluruh daerah di Sumbar beserta dengan penyuluh peternakan dilapangan.
Kepala Disnakkeswan Sumbar, Sukarli menegaskan bahwa kesehatan hewan qurban adalah hal utama yang harus diperhatikan sebelum dikonsumsi. Sebab, kondisi kesehatan hewan ternak tidak bisa dipastikan secara kasat mata saja.
“Jadi, hewan – hewan ternak yang akan di jadikan sebagai hewan qurban itu harus sehat, sehingga ketika dikonsumsi tidak mengganggu kesehatan konsumen,” ujar Sukarli saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Untuk memastikan kondisi itu, kata Sukarli, harus dilakukan vaksinasi minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan sebelum di konsumsi. Sehingga penyakit – penyakit yang ada pada hewan ternak bisa hilang.
“Kalau tidak divaksin maka tidak dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewan,” katanya.
Di samping itu, ia juga menegaskan, hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai hewan qurban harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memberi tahu penyuluh peternakan untum dilakukan pengecekan kesehatan terhadap hewan ternak.
“Ini untuk kebaikan kita bersama. Jangan sampai kita mengonsumsi hewan yang memiliki penyakit,” tegasnya.
Selain itu, Disnakkeswan Sumbar juga menggencarkan sosialisasi dan pelatihan untuk pemberian sertifikasi bagi 1000 orang para juru sembelih halal (Juleha). Terutama bagi para juru sembelih hewan yang berada di rumah potoh hewan, rumah potong unggas, mitra perusahaan peternakan maupun pemotong hewan qurban.
“Hal ini didasari dari observasi oleh MUI yang melihat tidak adanya kaidah halal pada saat pemotongan hewan,” jelasnya.
Sementara itu, Sukarli juga tidak menapik bahwa adanya kearifan lokal di
setiap daerah yang memiliki juru sembelih hewan yang disepakati melalui keputusan adat, agama dan lainnya. Pihaknya juga akan memberikan pelatihan terhadap juru sembelih tersebut.
“Ada beberapa daerah yang menunjuk satu atau beberapa orang yang menjadi juru sembelih hewan. Itu juga akan kitablatih dan mendapatkan sertifikat,” tutupnya. (yrp)