Pasaman, Scientia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi mengumumkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman. Hasilnya, pasangan calon Welly Suhery – Parulian kembali unggul dan mempertahankan posisi pemenang seperti pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dipublikasikan KPU Pasaman, pasangan Welly Suhery – Parulian memperoleh 61.391 suara. Di posisi kedua, pasangan Mara Ondak – Desrizal meraih 49.907 suara, disusul oleh pasangan Sabar AS – Sukardi dengan 30.319 suara.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq menegaskan bahwa urutan perolehan suara ini sama persis dengan hasil Pilkada sebelumnya.
“Hasil perolehan suara sudah kami umumkan di laman resmi KPU Pasaman. Urutannya tidak berubah dari Pilkada 27 November lalu. Calon nomor urut satu tetap memperoleh suara terbanyak, disusul calon nomor dua dan tiga,” katanya saat diwawancarai Scientia.id, Senin (28/4)
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Sesuai mekanisme, setelah kami menerima BRPK dari MK dan apabila tidak ada perkara sengketa hasil, maka KPU wajib menetapkan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah BRPK diterima,” ujar Taufiq.
Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.
“Tidak ada gangguan yang menghambat pelaksanaan PSU.. semua tahapan berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Mengenai adanya dugaan pelanggaran selama pelaksanaan PSU, Ketua KPU menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan ditanyakan langsung ke Bawaslu. Kami fokus pada pelaksanaan tahapan pemilu sesuai ketentuan,” tutupnya.
Baca Juga: Welly-Parulian Unggul di PSU, Firdaus: untuk Pasaman Bangkit
Dengan selesainya tahapan PSU, masyarakat Pasaman kini menunggu keputusan resmi KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih, yang akan menjadi pemimpin baru kabupaten Pasaman lima tahun ke depan. (tmi)