
Dharmasraya, Scientia.id – Situasi kriminalitas di Dharmasraya selama April 2026 masih jadi perhatian. Meski jumlah kasus sedikit menurun dibanding tahun lalu, aktivitas kejahatan tetap tergolong tinggi. Kabar baiknya, kinerja pengungkapan kasus oleh Polres Dharmasraya justru mengalami peningkatan.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres, Senin (4/5/2026).
“Sepanjang April ada 70 laporan tindak pidana. Yang berhasil kita selesaikan 56 perkara, artinya sekitar 80 persen kasus berhasil diungkap,” jelas Kapolres.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kejahatan memang turun 8 kasus. Namun di sisi lain, penyelesaian perkara justru naik 3 kasus—menunjukkan peningkatan kinerja aparat. Kejahatan Masih Didominasi Kasus Konvensional.
Dari total kasus yang ada, jenis kejahatan masih didominasi kategori konvensional. Mulai dari pencurian, curanmor, hingga narkoba. Narkoba menjadi kasus yang mendominasi.
Dalam kurun waktu Februari hingga April 2026, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dan mengamankan 11 orang tersangka.
Banyaknya pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Operasi besar-besaran ini menyasar sejumlah titik rawan peredaran barang haram di beberapa kecamatan, meliputi Pulau Punjung, Koto Baru, Sungai Rumbai, hingga Koto Besar.
Dari tangan para tersangka yang berasal dari latar belakang profesi beragam seperti wiraswasta dan buruh, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan. Tercatat sebanyak 21,57 gram narkotika jenis sabu dan 1,01 gram ganja kering diamankan sebagai bukti kuat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan.
Selain zat terlarang tersebut, polisi juga menyita alat komunikasi berupa telepon genggam, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta alat hisap sabu. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah berada di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan mendalam guna memutus rantai jaringan pengedar yang lebih luas.
Atas perbuatan masing-masing tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara bahkan hukuman mati. Sementara untuk kasus ganja, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Melalui pengungkapan ini, Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi menyelamatkan generasi mendatang. (*)








