Dharmasraya, Scientia.Id – Upaya mencari solusi terkait permasalahan kompensasi lahan antara masyarakat Nagari Ampek Koto Dibawuah dengan PT. Bukit Raya Medusa (BRM) terus berlanjut. Pemangku adat Nagari Ampek Koto Dibawuah menggelar rapat mediasi dengan pihak PT. BRM di Kantor Wali Nagari setempat pada Selasa (15/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Penguasa Ulayat Nagari Ampek Koto Dibawuah, Sahlil Datuak Bagindo Rajo Lelo, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut PT BRM untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2001 dan adendum tahun 2006.
“Yang mana, kesepakatan di tahun 2006 itu adalah merupakan adendum kesepakatan di tahun 2001, dan keduanya disitu dikatakan, PT BRM akan menyediakan 1.000 Hektar kebun sawit yang berada dalam wilayah konsesi, sama sekali tidak berubah,” ungkapnya.
Sahlil menjelaskan perbedaan kedua kesepakatan tersebut terletak pada pengelolaan. Kesepakatan tahun 2001 menyebutkan PT BRM bertanggung jawab menanam dan memelihara kebun sawit hingga berbuah sebelum diserahkan kepada masyarakat. Sementara adendum tahun 2006 mengatur bahwa masyarakat yang mengelola kebun, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh PT BRM.
Ia mengakui masyarakat Nagari Ampek Koto Dibawuah telah menerima biaya pembuatan kebun sawit sebesar 6,5 Miliar beserta 21 unit alat berat. Namun, Sahlil mempertanyakan kejelasan lokasi lahan yang akan ditanami.
“Namun, sekarang tentu yang jadi pertanyaan, dimana letak lahan yang akan kami tanami tersebut? Dan itu, selambat-lambatnya harus sudah ada jawaban dari pihak PT BRM pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 besok,” tegasnya.
Sahlil juga menyebutkan bahwa dari 1000 Hektar yang dijanjikan, PT BRM baru memenuhi 450 Hektar.
“Tapi itu kan belum sesuai, masih ada 550 Hektar lagi yang belum terpenuhi, sebab dalam perjanjian telah disepakati PT BRM akan menyediakan Kebun Sawit untuk masyarakat sebanyak 1.000 Hektar,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT BRM, Angga Saputra, menyatakan bahwa pihaknya merasa perjanjian terkait hak masyarakat Nagari Ampek Koto Dibawuah sudah diselesaikan dengan menyerahkan lahan dan biaya sesuai kesepakatan.
Mengenai jumlah lahan yang dijanjikan, Angga mengaku belum ada kesepakatan pasti mengenai luas lahan yang akan diberikan kepada masyarakat. Terkait kekurangan 550 Hektar yang disebutkan pemangku adat, Angga menyatakan belum dapat memberikan jawaban karena bukan wewenang bagian humas.
Baca Juga: PT. BRM Serahkan Biaya dan Alat Berat, Tapi Bungkam Soal Sisa Lahan Kompensasi
Rapat mediasi ini turut dihadiri oleh perwakilan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kapolsek Pulau Punjung, Danramil Pulau Punjung, Camat Sembilan Koto, serta Walinagari Ampek Koto Dibawuah. Namun, belum ada titik temu yang jelas dalam pertemuan tersebut. (tnl)