Batam, 25 Februari 2025– Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai 4, Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh informasi langsung dari para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan UU PNBP di daerah, termasuk berbagai tantangan, kendala, dan peluang optimalisasi PNBP sebagai sumber pendapatan negara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait rencana perubahan regulasi guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan PNBP.
Dalam pengantarnya, Dwi Ajeng Sekar Respaty yang sekaligus sebagai Koordinator Tim Kunjungan Kerja menyampaikan harapannya untuk mendapat masukan dari seluruh stakeholder khususnya Pemerintah Daerah terkait PNBP, mengingat PNBP ini merupakan bagian dari penerimaan negara yang memiliki peran strategis bagi optimalisasi penerimaan daerah. ”Hasil dari kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pendukung bagi Komite IV dalam inventarisasi materi muatan yang akan dimuat dalam RUU tentang Perubahan UU PNBP” ungkap Senator asal Kep. Riau tersebut.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta dalam sambutannya, menekankan bahwa revisi UU PNBP merupakan langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan fiskal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. “Melalui pertemuan ini, kami ingin menggali informasi mendalam terkait implementasi UU PNBP di daerah, tantangan yang dihadapi, serta bagaimana kebijakan ini dapat lebih berpihak kepada daerah, terutama dalam hal distribusi dan pemanfaatan PNBP,” ujarnya.
Asisten Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira, S.STP, M.Si. yang mewakili Gubernur Kepri menyampaikan berbagai potensi keekonomian yang ada di Kepri, salah satunya antara lain di sektor pariwisata. “Kepri menjadi daerah 3 teratas nasional sebagai pintu masuk wisman yang bersanding dengan Provinsi Bali Dan DKI Jakarta dimana di wilayah Kepri terdapat kawasan khusus pariwisata internasional di Lagoi Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri juga telah menetapkan 16 DPUD (Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah) dan 516 objek wisata di seluruh kab/kota” ungkap Luki Zaiman dalam paparan selayang pandang Kepri.
“Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan aspirasi terkait dengan dana bagi hasil dimana kami sebagai penghasil perikanan, namun tidak mendapatkan bagi hasilnya, semua lari ke pusat, padahal kami yang berkontribusi melalui APBD untuk mendorong sektor perikanan dengan memfasilitasi alat-alat tangkap bagi nelayan. Potensi Perikanan budi daya di Provinsi Kepulauan Riau total jumlah produksi sebesar 27.436 ton, jadi mohon dukungan agar aspirasi Provinsi Kepri dapat ditindaklanuti oleh Komite IV DPD RI” ungkap Luki menyampaikan aspirasi daerahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kep. Riau, Budiman menyebutkan “Target pendapatan PNBP TA 2024 (termasuk BLU) Rp2.707,09 miliar , terealisasi Rp3.295,42 miliar (121,73%) tumbuh 24,38% (yoy). Untuk PNBP Lainnya (di luar BLU), dari target Rp396,02 miliar telah terealisasi Rp807,65 miliar (203,94%). Namun dibandingkan tahun sebelumnya turun 7,41% (yoy), PNBP dikelola oleh Pemerintah Pusat, dan kebijakannya juga di Pusat sehingga Pemerintah daerah sifatnya sebagai operator saja terkait PNBP ini”.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kep. Riau, Adhang Noegroho Adhi yang juga hadir dalam rapat pembahasan mengenai PNBP menyampaikan berbagai penindakan kepabeanan dan Cukai sehingga meminimalisir kebocoran PNBP. “Jumlah penindakan yang kami lakukan selama 3 tahun terakhir mengalami penurunan, tahun 2022 sebanyak 1.431 penindakan, tahun 2023 sebanyak 1.176, dan tahun 2024 sebanyak 1.052 penindakan, dimana komoditas penindakan meliputi rokok illegal, minuman mengandung etil alkohol, kayu, benih lobster, dan garmen” ungkap Adhang dalam paparan kinerja DJBC.
Dari hasil kunjungan kerja ini, Komite IV DPD RI akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU PNBP yang akan menjadi landasan dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional. Diharapkan revisi regulasi ini dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan daerah sebagai bagian dari semangat desentralisasi fiskal. “Kami Komite IV akan menindaklanjuti berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait dengan PNBP khususnya mengenai pembagian PNBP yang harus lebih berkeadilan pagi daerah-daerah penghasil dan seluruh masukan juga akan menjadi bahan kami dalam menyusun dan membahas lebih lanjut RUU tentang Perubahan UU No. 9 tahun 2018 tentang PNBP”, tutup Novita. (*)