Padang Pariaman, Scientia – Kedapatan membawa narkotika jenis Sabu, JS (39) ditangkap Polisi di sebuah cafe kawasan Kasai Batang Anai, Padang Pariaman pada Selasa (14/01/2024). Satu paket sabu berukuran kecil berbungkus plastik klip bening itu ditemukan di kantong celananya.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat atas gelagat JS yang terlihat mencurigakan. Lalu atas laporan itu kepolisian langsung turun ke lokasi dan menangkap JS.
“Ya, kita langsung turun dan mengamankan tersangka,” ujar Deni.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan kaca pirex, satu helai celana dan tas selempang bermerek eiger. Semua barang bukti yang telah didapatkan itu dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita akan dalami semua barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Deni.
Atas perbuatannya itu, JS terjerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.(yrp)