
Bukittinggi, Scientia.id – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bukittinggi untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa informasi. Acara yang berlangsung pada Kamis (12/12) di Aula Balaikota Bukittinggi ini dihadiri 150 peserta dari berbagai elemen, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) media.
Acara yang bertujuan memperkuat pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik ini dihadiri sejumlah pejabat, antara lain ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Sekretaris Daerah Bukittinggi Al Amin, serta Kepala Dinas kominfo Bukittinggi Suryadi.
Ketua pelaksana sekaligus komisioner KI Sumbar Riswandy menyebutkan bahwa kegiatan ini menghadirkan empat narasumber kompeten, yakni Ketua DPRD Sumbar, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, dan dua Komisioner KI Sumbar.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menegaskan pentingnya peran KI sebagai lembaga independen dalam menjalankan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Komisi informasi memiliki fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Terutama dalam menyelesaikan sengketa informasi dan memantau keterbukaan informasi di badan publik,” jelasnya.
Senada dengan itu, Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak mendasar yang harus dijamin.
“Pemerintah Bukittinggi berkomitmen untuk transparan, sehingga masyarakat memiliki akses informasi yang mudah dan akurat,” ungkapnya.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi turut memberikan dukungan terhadap upaya KI Sumbar.
“Keterbukaan informasi adalah pondasi bagi pemerintah yang akuntabel. Kami di DPRD siap mendukung program KI Sumbar melalui anggaran dan inisiatif kolaborasi,” ujarnya.
Muhidi juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui aksi informasi yang terbuka.
Baca Juga: Baznas Kerja Sama dengan KI Sumbar Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Cara ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. (KISB)









