
Jakarta, SCIENTIA – Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 11 Desember 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah BPR Pakan Rabaa tetap tenang. Apalagi terpancing atau terprovokasi melakukan hal-hal yang menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto pada Kamis, (12/12).
Selain itu, LPS juga mengimbau nasabah tak mempercayai pihak-pihak tertentu. Apalagi yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Ia juga menyarankan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa. Selain itu, nasabah juga bisa memantau di laman website www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pakan Rabaa, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ujarnya.
Menurut Jimmy, jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pakan Rabaa, bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Tak kalah penting, lanjutnya, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan demikian, nantinya jika simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa sudah dibayarkan LPS, bisa dialihkan ke bank lain terdekat.
Jimmy juga menekankan, agar nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uang di perbankan. Pasalnya, simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Kendati demikian, ada tiga syarat dikenal dengan istilah 3T yang mesti dipenuhi setiap nasabah agar simpanan di perbankan tersebut bisa dijamin LPS.
“Ada syarat 3T yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya. (hyu)




![Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Zalmadi. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/05/DPRD-350x250.jpg)

![Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250417-WA00002-350x250.jpg)
![Rapat evaluasi pengeloaan mudik tahun 2025 oleh Korlantas Polri. Selasa, (15/04/2025) [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250415-WA00162-350x250.jpg)
