
Padang, SCIENTIA – Kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menyita perhatian publik dan berbuntut panjang, termasuk kepemilikan senjata api bagi kepolisian.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai tidak boleh melarang atau menyalahkan anggota kepolisian memiliki senjata api. Terlebih lagi sudah ada aturannya polisi boleh punya senjata api.
“Tapi kita kan gak tahu, hati dan pikiran orang pada saat momen khilaf. Maka jangan pernah nyalahin anggota (polisi) gak boleh lagi megang senjata, gak bisa, aturan sudah demikian,” kata Sahroni saat konferensi pers, Senin (25/11).
Menurutnya, semua anggota kepolisian dipastikan memiliki intergritas yang tinggi untuk bisa memiliki senjata api. Kendati begitu, ia mengimbau Kapolda Sumbar beserta jajarannya untuk meminimalisir cara berpikir dan hati karena senjata api barang ‘panas’ dan berbahaya.
“Senjata itu ‘panas’ yang kita bawa dan berbahaya, itulah yang terjadi kemarin pembunuhan,” ujarnya didampingi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono usai rapat tertutup.
Selain itu, Sahroni juga meminta kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan diusut tuntas secara lugas. Ia berharap kasus serupa tidak terulang lagi di daerah manapun.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyampaikan apapun perintah, pertunjuk, atau arahan menjadi atensi Polda Sumbar ke depannya. Termasuk dalam melakukan penyidikan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
“Pastinya juga proses penindakan dengan cara-cara yang santun, bukan menggebu, jangan sampai menyelesaikan masalah justru kemudian muncul permasalahan baru,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57) menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (43) dengan senjata api laras pendek pada Jumat, (22/11) dini hari di area parkir Polres setempat.
Diketahui, AKP Ryanto tertembak bagian wajah sebanyak dua kali hingga tewas di tempat. Usai menembak korban, pelaku AKP Dadang juga disebut menembak rumah dinas Polres Solok Selatan hingga kaca jendela pecah.
Usai kejadian penembakan, jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan itu diterbangkan ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dimakamkan. Sementara AKP Dadang menyerahkan diri dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.*