
Pariaman, SCIENTIA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku peredaran narkoba berinisial YR (32).
Residivis yang berhasil diringkus ini merupakan warga Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan. Dia ditangkap saat hendak mengirimkan narkoba jenis ganja ke Jakarta, Tangerang, dan Bali.
Dari penjelasan Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, pemilik paket barang haram itu sudah diketahui sejak September 2023. Hanya saja proses pengungkapan sempat terkendala karena kurangnya saksi dan bukti.
“Paket ganja kering sebanyak 11 kg ini hendak dikirim melalui salah satu jasa pengiriman JNE. Namun berhasil digagalkan karena tujuan pengiriman tidak jelas, ” ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Kamis (21/11).
Menurut Kapolres, YR saat ini juga sedang menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama. Hanya saja, saat diamankan di Lapas 11 November 2024 lalu, dia tidak mengakui paket ganja 11 kg itu miliknya.
“Beliau mengirim ketiga tempat jasa pengiriman dengan menyebut paket tersebut merupakan pakaian. Pelaku juga meminta bantuan seorang anak SMA untuk membawa paket tersebut. Anak SMA itu sendiri tidak mengetahui paket tersebut adalah ganja,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, residivis dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (s/fzn)