Selasa, 10/3/26 | 03:46 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Residivis Narkoba Diringkus Polres Pariaman Terancam Pidana Mati

Jumat, 22/11/24 | 19:34 WIB
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi saat mengangkat barang bukti ganja, Kamis (21/11). (SCIENTIA/Fauzan)

Pariaman, SCIENTIA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku peredaran narkoba berinisial YR (32).

Residivis yang berhasil diringkus ini merupakan warga Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan. Dia ditangkap saat hendak mengirimkan narkoba jenis ganja ke Jakarta, Tangerang, dan Bali.

Dari penjelasan Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, pemilik paket barang haram itu sudah diketahui sejak September 2023. Hanya saja proses pengungkapan sempat terkendala karena kurangnya saksi dan bukti.

“Paket ganja kering sebanyak 11 kg ini hendak dikirim melalui salah satu jasa pengiriman JNE. Namun berhasil digagalkan karena tujuan pengiriman tidak jelas, ” ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Kamis (21/11).

BACAJUGA

Polres Pesisir Selatan Ringkus Pengedar Narkoba di Nagari Painan

Polres Pesisir Selatan Ringkus Pengedar Narkoba di Nagari Painan

Sabtu, 01/2/25 | 22:34 WIB
Lebih 500Kg Ganja Kering Disita BNNP di Pasaman 

Lebih 500Kg Ganja Kering Disita BNNP di Pasaman 

Kamis, 17/10/24 | 20:01 WIB

Menurut Kapolres, YR saat ini juga sedang menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama. Hanya saja, saat diamankan di Lapas 11 November 2024 lalu, dia tidak mengakui paket ganja 11 kg itu miliknya.

“Beliau mengirim ketiga tempat jasa pengiriman dengan menyebut paket tersebut merupakan pakaian. Pelaku juga meminta bantuan seorang anak SMA untuk membawa paket tersebut. Anak SMA itu sendiri tidak mengetahui  paket tersebut adalah ganja,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, residivis dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara  seumur hidup dengan penjara paling singkat 6  tahun dan maksimal 20 tahun. (s/fzn)

Tags: Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo AdemiKasus Narkoba di SumbarKasus Narkoba PariamanPolresta PariamanResidivis Narkoba
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemko Bentuk Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial Kota Bukittinggi

Berita Sesudah

Wirid Bulanan Kemenag Dharmasraya: Ajak ASN Tingkatkan Keimanan dan Amal Saleh

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kamis, 05/3/26 | 06:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Lama Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Jorong Padang Gemuruh, Nagari...

Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Senin, 02/3/26 | 15:00 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Singgalang 2026 di Mapolres setempat, Nagari Gunung Medan, Senin...

Dua Orang Tewas di Konsesi PT Bina, Warga Desak Disnaker Evaluasi Standar K3

Dua Orang Tewas di Konsesi PT Bina, Warga Desak Disnaker Evaluasi Standar K3

Kamis, 26/2/26 | 18:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Dua insiden maut dilaporkan dalam kurun waktu kurang dari sepekan di areal konsesi PT Bina Pratama Sakato...

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Selasa, 21/10/25 | 20:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang residivis kasus cabul berinisial MJ (53), warga Pulau Mainan,...

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

Senin, 18/8/25 | 11:26 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Genap 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada tahun 2025 semenjak diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.Adapun tema HUT...

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Penyidikan

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 09/8/25 | 13:25 WIB

Gedung KPK (Foto: Ist) Jakarta, Scientia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan...

Berita Sesudah
Wirid Bulanan Kemenag Dharmasraya: Ajak ASN Tingkatkan Keimanan dan Amal Saleh

Wirid Bulanan Kemenag Dharmasraya: Ajak ASN Tingkatkan Keimanan dan Amal Saleh

POPULER

  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    Nama Nagari di Sumatera Barat: Dari Sejarah menjadi Sistem Pertahanan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKDP Sumbar Perkuat Silaturahmi Perantau Pariaman Lewat Buka Puasa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPASN Perkuat Pemecatan ASN Dharmasraya Anike Maulana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Teks, Ko-teks, dan Konteks dalam Wacana Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024