Minggu, 18/5/25 | 21:00 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home PILIHAN

Pengecualian Informasi Badan Publik Wajib Uji Konsekuensi

Jumat, 18/10/24 | 15:04 WIB
Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli. (SCIENTIA/Istimewa)

PADANG, Scientia – Semua informasi di badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Kendati begitu, ada beberapa informasi dikecualikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar), Idham Fadhli menjelaskan, pengecualian terhadap informasi publik itu bersifat khusus dan terbatas. Pengecualian itu harus didasarkan kepada Undang-undang dan mesti melewati uji konsekuensi.

“Jika terdapat informasi publik yang ingin dikecualikan, badan publik harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu,” katanya saat Seminar Keterbukaan Informasi Publik digelar Polda Sumbar pada Selasa, (15/10) lalu.

BACA JUGA: Badan Publik Wajib Buka Akses untuk Masyarakat

BACAJUGA

KI Sumbar Gelar Visitasi Monev ke Badan Publik di Pasaman

KI Sumbar Gelar Visitasi Monev ke Badan Publik di Pasaman

Selasa, 12/11/24 | 17:27 WIB
Baznas Sumbar Wajib Buka Data Dana dan Penerima Zakat

Baznas Sumbar Wajib Buka Data Dana dan Penerima Zakat

Minggu, 03/11/24 | 21:55 WIB

Ia menegaskan, pengecualian ini tentu tidak mudah, karena bersifat ketat dan terbatas. Artinya pengecualian informasi hanya bisa dilakukan jika memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat yakni Undang-undang.

Lebih jauh terangnya, dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sudah diatur mekanisme uji konsekuensi.

“Uji konsekuensi merupakan proses yang harus dilakukan oleh badan publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,” ujarnya.

Rinciannya, pertama mengidentifikasi dokumen informasi publik yang dikecualikan, lalu mencatat Informasi yang akan dikecualikan. Setelah itu menganalisis Undang-Undang yang dijadikan dasar pengecualian.

“Kemudian hasil uji konsekuensi itu disahkan oleh pimpinan instansi dalam bentuk surat keputusan,” tambah Fadhli.

Meski demikian, hasil uji konsekuensi itu bisa saja nanti dibatalkan Komisi Informasi. Hal ini melalui uji publik oleh majelis komisioner saat persidangan jika dianggap tidak sesuai UU atau demi kepentingan yang lebih besar.

Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Prabowo Santoso menyebutkan, keterbukaan informasi publik merupakan unsur utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan atau lembaga yang lebih baik.

“Keberhasilan program reformasi melahirkan sistem pemerintahan yang terbuka sehingga informasi di badan publik harus dapat diakses dengan mudah dan cepat,” terangnya. (KISB/tmi)

Tags: Komisi Informasi Sumatera BaratKomisioner Komisi Informasi Sumatera BaratKomisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Idham FadhliPengecualian Informasi Wajib Uji KonsekuensiSeminar Keterbukaan Informasi Publik digelar Polda Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

DPRD Sumbar Terima Kunjungan DPRD Kota Binjai, Koordinasi Dan Konsultasi Penyusunan Tata Tertib

Berita Sesudah

DPRD dan Polda Sumbar Siap Kolaborasi, Tumbuhkan Kesadaran Ciptakan Keamanan

Berita Terkait

Ilustrasi imunisasi (Foto: Ist)

Ayo Ke Kote, Jangan Tunda!, Imunisasi Membangun Kekebalan Lingkungan Sosial

Minggu, 20/4/25 | 20:36 WIB

Ilustrasi imunisasi (Foto: Ist) Padang, Scientia.id - Lintang sudah tidak memberikan respons. Ayah dan bundanya sudah menangis sambil memegang tangan...

Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]

Pendamping Desa Tuntut Copot Yandri Susanto, Alva Anwar: Presiden Jangan Omon – omon Saja

Kamis, 17/4/25 | 18:15 WIB

Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) Jakarta, Scientia - Kebijakan...

Rapat evaluasi pengeloaan mudik tahun 2025 oleh Korlantas Polri. Selasa, (15/04/2025) [foto : ist]

Evaluasi Pengelolaan Mudik Tahun Ini, Kakorlantas Minta Pemerintah Pastikan Tata Kelola Mudik Tahun Depan Lebih Baik

Rabu, 16/4/25 | 00:12 WIB

Rapat evaluasi pengeloaan mudik tahun 2025 oleh Korlantas Polri. Selasa, (15/04/2025) Jakarta, Scientia - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho...

Ninik Mamak di Sumbar Didorong Ambil Peran Bina Generasi Muda

Ninik Mamak di Sumbar Didorong Ambil Peran Bina Generasi Muda

Senin, 14/4/25 | 11:58 WIB

Padang, SCIENTIA - Kerjasama penandatanganan MoU Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kepolisian Daerah (Polda) dalam penyelesaian persoalan pidana dengan...

KAI Sumbar Catat Keakuratan Waktu Angkutan Lebaran Capai 99,57 Persen

KAI Sumbar Catat Keakuratan Waktu Angkutan Lebaran Capai 99,57 Persen

Jumat, 11/4/25 | 11:45 WIB

Padang, SCIENTIA - PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) mencatat selama masa angkutan lebaran tahun 2025 ini, keakuratan waktu...

KAI Sumbar Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Angkutan Lebaran 2025

KAI Sumbar Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Angkutan Lebaran 2025

Jumat, 11/4/25 | 10:23 WIB

Penumpang saat menikmati libur ke Pariaman. (SCIENTIA/Wahyu) Padang, SCIENTIA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat (Sumbar)...

Berita Sesudah
Ketua, wakil ketua DPRD,Plt Sekretaris DPRD usai bersilaturahmi dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, di ruang rapat utama (Rupatama) Kapolda (Foto: Ist)

DPRD dan Polda Sumbar Siap Kolaborasi, Tumbuhkan Kesadaran Ciptakan Keamanan

POPULER

  • Kobaran api yang membakar PT Teluk Luas di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dari sisi samping pabrik. Minggu, (18/05/2025) [foto : sci:yrp]

    Pabrik Karet, PT Teluk Luas Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Karya Farha Nabila dan Ulasannya Oleh Dara Layl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumbo, Cermin Estetika Luka Dewasa di Balutan Imaji Anak-Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Realitas Kekuasaan Budaya Politik Elite di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Yogi Resya Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia dalam Korpus Histori Bahasa Inggris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024