Jumat, 20/6/25 | 11:52 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Badan Publik Diingatkan Tak Anggap Remeh Keterbukaan Informasi

Badan publik yang menganggap remeh soal keterbukaan informasi, siap-siap diseret oleh publik ke meja hijau sengketa.

Minggu, 29/9/24 | 15:14 WIB
Badan Publik Diingatkan Tak Anggap Remeh Keterbukaan Informasi

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra. (SCIENTIA/Istimewa)

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra. (SCIENTIA/Istimewa)

PADANG, Scientia – Keterbukaan informasi telah menjadi isu internasional sejak 28 September 2002 silam, atau yang dikenal dengan peringatan Right to Know Day (RTKD) sebagai gerakan global kebebasan informasi.

Kini, momentum Hari Hak untuk Tahu ini dirayakan 65 negara di dunia, termasuk Indonesia yang dimulai sejak 2011 lalu. Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi ini satu aturan yang dijalankan berbagai negara di dunia, bukan hanya Indonesia,” kata Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra dikutip Scientia.id, Minggu (29/9).

Ia melanjutkan, tahun 2015 PBB melalui Konferensi Umum UNESCO mendeklarasikan RTKD Sedunia, dan tahun 2019 Majelis Umum PBB memproklamasikan International Day of Universal Acces to Information (IDUAI). Keduanya diperingati pada 28 September setiap tahunnya.

BACAJUGA

KI Sumbar Gelar Visitasi Monev ke Badan Publik di Pasaman

KI Sumbar Gelar Visitasi Monev ke Badan Publik di Pasaman

Selasa, 12/11/24 | 17:27 WIB
Baznas Sumbar Wajib Buka Data Dana dan Penerima Zakat

Baznas Sumbar Wajib Buka Data Dana dan Penerima Zakat

Minggu, 03/11/24 | 21:55 WIB

“Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius oleh PBB, dan negara-negara di seluruh dunia, sebab hak informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ungkapnya.

Dengan alasan itu, Musfi mengingatkan agar semua badan publik di Sumbar tak menganggap remeh soal keterbukaan informasi. Mulai dari OPD pemprov, lembaga vertikal, kampus, sekolah, OPD kabupaten dan kota, pemerintah nagari, BUMD, Bumnag, hingga lembaga yang menerima anggaran dari pemerintah.

“Lembaga pemerintah lainnya, termasuk lembaga filantropi yang menghimpun dana publik, saya ingatkan jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau badan publik untuk serius membentuk dan membenahi pintu gerbang keterbukaan informasi masing-masing. Pihaknya bahkan siap mendampingi pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada.

“Jika badan publik tetap menganggap remeh soal keterbukaan informasi ini, siap-siap saja diseret oleh publik ke meja hijau sengketa di Komisi Informasi. Kami juga siap menyidangkannya,” sebut Musfi.

Peringatan keras itu karena keterbukaan informasi di Indonesia telah diatur dalam pembukaan UUD 1945 bahkan jauh sebelum UU KIP lahir. Bunyinya, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Tak hanya itu, setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Keterbukaan informasi publik di Indonesia lebih dahulu membuat regulasi ini, sebagaimana diatur dalam pembukaan UUD 1945, bahkan jauh sebelum ada RTKD,” pungkasnya.

Tags: Badan Publik di SumbarHari Hak untuk Tahun InternasionalJenis-jenis Badan PublikKetua KI Sumbar Musfi YendraKetua Komisi Informasi SumbarKomisi Informasi Sumatera BaratSengketa Keterbukaan InformasiUU Keterbukaan Informasi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Berani Memutar Arah: Pelajaran dari Perjalanan

Berita Sesudah

Fordeswita Upaya Tingkatkan Indeks Kebugaran Masyarakat Sumbar

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Kuliner Lokal Tembus Pasar Sarapan di Makkah

Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Kuliner Lokal Tembus Pasar Sarapan di Makkah

Rabu, 18/6/25 | 20:49 WIB

scientia.id - Ketua DPRD Sumbar Muhidi melihat potensi besar bagi pelaku UMKM kuliner lokal, khususnya menu sarapan khas Padang seperti...

Bahas KUA-PPAS APBD-P 2025, Komisi IV DPRD Pasbar Konsultasi ke DPRD Sumbar

Bahas KUA-PPAS APBD-P 2025, Komisi IV DPRD Pasbar Konsultasi ke DPRD Sumbar

Rabu, 18/6/25 | 20:48 WIB

scientia.id - Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yasmin, S.E., menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD...

Ketua DPRD Sumbar Dorong  Pelaku UMKM Berpikir Mandiri dan Berorientasi Ekonomi

Ketua DPRD Sumbar Dorong Pelaku UMKM Berpikir Mandiri dan Berorientasi Ekonomi

Selasa, 17/6/25 | 20:57 WIB

scientia.id - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Padang...

Bapemperda DPRD Jambi Konsultasi Tahapan Propemperda 2026 ke DPRD Sumbar

Bapemperda DPRD Jambi Konsultasi Tahapan Propemperda 2026 ke DPRD Sumbar

Selasa, 17/6/25 | 20:50 WIB

scientia.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Yasin didampingi wakilnya Zulkenedi Said, menerima kunjungan...

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Dengarkan Jawaban Gubernur Terkait Ranperda PPA 2024

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Dengarkan Jawaban Gubernur Terkait Ranperda PPA 2024

Selasa, 17/6/25 | 15:55 WIB

scientia.id - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur terkait pandangan umum fraksi tentang...

Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Kantor BPBD Dharmasraya Digeledah Polisi

Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Kantor BPBD Dharmasraya Digeledah Polisi

Senin, 16/6/25 | 20:49 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya digeledah Tim Satreskrim Polres Dharmasraya pada Senin (16/6/2025) terkait...

Berita Sesudah
Fordeswita Upaya Tingkatkan Indeks Kebugaran Masyarakat Sumbar

Fordeswita Upaya Tingkatkan Indeks Kebugaran Masyarakat Sumbar

POPULER

  • Pengasuh Ponpes Miftahul Huda Dharmasraya Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

    Pengasuh Ponpes Miftahul Huda Dharmasraya Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi PKB Soroti Enam Poin Krusial dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD Dharmasraya 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dharmasraya Gencarkan Upaya Menuju Kabupaten Layak Anak, di Tengah Bayang-Bayang Kasus Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumbar Gelar Lomba Karya Tulis Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Hadiah Puluhan Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024