PADANG, Scientia – Tahapan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang tengah berlangsung. Berdasarkan keputusan KPU Kota Padang Nomor 1227 tahun 2024 kampanye dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam keputusan itu, masing-masing pasangan calon (paslon) kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa melakukan aktivitas kampanye dengan metode rapat umum seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog.
Komisioner KPU Kota Padang, Randy Adi Tama, menyebutkan KPU menetapkan lokasi yang boleh digunakan sebagai tempat kampanye rapat umum, seperti di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya sesuai daya tampung tempat pelaksanaan.
“Dimulai pukul 09.00WIB, berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah daerah setempat. Pelaksanaannya harus diberitahukan ke Polres Kota Padang serta tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu,” katanya, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Penting! ini Tempat dan Jenis Alat Kampanye Dilarang KPU Padang
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang nomor 1229 tahun 2024, KPU Kota Padang telah menetapkan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum yang tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kota Padang.
Pertama, di Kecamatan Koto Tangah, lokasinya yaitu Lapangan Bola RT 002, RT 003/RW 006 Komplek Perumahan Cendana Pasie Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, dan Lapangan Sepak Bola Opel belakang Kantor Camat Koto Tangah.
Kedua, Kecamatan Kuranji di Halaman Kantor KAN dan Halaman Gedung Serba Guna Kuranji. Ketiga, Kecamatan Pauh di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh. Keempat kecamatan Lubuk Kilangan di Stadion Veledrom Sepeda Kelurahan Banda Buek.
BACA JUGA: KPU Kota Padang Gandeng HMI Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024
Kelima, Kecamatan Lubuk Begalung di Lapangan Bola Parak Laweh (BelakangKantor Lurah Parak Laweh NanXX), Alun-alun Puri Lestari Komplek. Puri Lestari Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Lapangan Sepak Bola Batung Taba (Samping SD N 24 Kelurahan Batung Taba Nan XX).
Keenam, Kecamatan Bungus Teluk Kabung di Lapangan Bola Kaki Depan SD 01 Pasar Laban Kecamatan Bungus Teluk Kabung.Ketujuh, Kecamatan Padang Selatan di Lapangan Daerussalam Kelurahan Mata Air. Kedelapan Kecamatan Padang Timur di Lapangan Mako Satpol PP Jl Tan Malaka Kelurahan sawahan.
Kesembilan, Kecamatan Padang Barat di Panggung Dean LPC Purus (Danau Cimpago) dan Lapangan Parkir Gor H Agus Salim. Kesepuluh Kecamatan Nanggalo di Lapangan Samping Mesjid Al-Munawarah Komplek Perumnas Siteba Kelurahan Surau Gadang. (yrp)