Senin, 01/6/26 | 17:00 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Mona Sisca Ingatkan Uji Konsekuensi Tidak Boleh Menghambat Akses Informasi Publik

Rabu, 11/9/24 | 21:46 WIB

PADANG, Scientia.id —Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan salah satu yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), yang bertugas untuk memproses pengecualian informasi melalui proses Uji Konsekuensi namun jangan jadikan ini sebagai penghambat masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik.

Demikian diuraikan Mona Sisca, Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) saat menjadi narasumber di kegiatan bimtek peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersama Diskominfotik Provinsi Sumbar pada Rabu (11/9/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPID Robert Cenedy yang didampingi Waka KPID Eka Jumiati, Komisioner Edra Mardi, dan Komisioner Yusrin Trinanda di Kantor KPID Sumbar.

BACAJUGA

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB
DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

“Kegiatan ini adalah merupakan wujud implementasi KPID sebagai lembaga publik menjalankan UU no 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan kegiatan bisa meningkatkan standar layanan informasi melalui sumbar daya PPID hingga bisa memaksimalkan klasifikasi pengelolaan data dan informasi. Baik informasi terbuka maupun informasi dikecualikan hingga melakukan uji konsekuensi informasi”. Sambut Ketua KPID, Robert.

Mona Sisca memaparkan klasifikasi informasi publik hingga tahapan dan penjelasan tentang uji konsekuensi informasi publik.

“Sesuai Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi , PPID badan publik harus mampu mengklasifikasikan informasi dan data sesuai kategorinya terangkum dalam Daftar Informasi Publik (DIP)” Ujar Mona Sisca.

Lalu jika dalam pengklasifikasian tersebut ada pertimbangan Pasal 17 UU 14/2008, Informasi status Dikecualikan ( ditutup atau dirahasiakan) maka harus melalui proses pengujian yang dinamakan proses Uji Konsekuensi oleh PPID, dan jika proses Uji Konsekuensi menghasilkan kesimpulan bahwa informasi tersebut memenuhi syarat untuk diberi status Dikecualikan maka dibuatkan Berita Acara Uji Konsekuensi untuk selanjutnya berdasarkan Berita Acara tersebut dikeluarkan Surat Keputusan penetapan,” Papar Mona Sisca.

Senada dengan itu, Indra Sukma Kabid IKP Kominfotik Sumbar juga mennyebutkan bahwa PPID juga mempunyai hak melakukan uji konsekuensi informasi apabila informasi tersebut berdampak merugikan orang banyak dan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

“Kita berhak juga melakukan uji konsekuensi terhadap informasi atau data yang menurut pandangan serta UU yang berlaku adalah informasi dikecualikan. Begitu juga sebaliknya kita bisa memberikan informasi dikecualikan, jika diperintah oleh majelis komisioner di putusan sidang sengketa informasi untuk membuka informasi tersebut asalkan informasi dikecualikan tersebut sudah melewati uji konsekuensi Majelis di sidang sengketa KI Sumbar. Jadi ada landasan UU yang relevan dengan itu. ” Tutup Indra Sukma. (s/tmi)

Tags: KI SumbarKPID Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gandeng KI Sumbar, Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Penanganan Informasi Publik

Berita Sesudah

Baznas Dharmasraya Berikan Beasiswa kepada Siswa di Sembilan Koto

Berita Terkait

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

Senin, 11/5/26 | 14:31 WIB

PADANG — Persoalan jalan rusak, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga lemahnya pengawasan kendaraan bertonase berlebih menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna...

Berita Sesudah
Baznas Dharmasraya Berikan Beasiswa kepada Siswa di Sembilan Koto

Baznas Dharmasraya Berikan Beasiswa kepada Siswa di Sembilan Koto

POPULER

  • Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Makna Peribahasa “Muluik Manih Kucindan Murah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kue Asida: Makanan Para Raja Riau yang Hampir Punah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Perempuan dalam Film “Gowok” Analisis Semiotika Christian Metz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia yang Selalu Kekurangan Tiga Puluh Peso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026