PADANG, Scientia.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukan kepeduliannya pada masyarakat tidak mampu. Perhatian tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tapi juga bagi mereka yang berurusan dengan kasus hukum.
“Permasalahan masyarakat tidak mampu kita itu, tidak hanya kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan dan pendidikan. Kadang mereka juga perlu memperjuangkan haknya dalam sengketa hukum. Oleh sebab itu, sisi itu juga harus kita perhatikan,” sebut Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu (08/09/2024).
Menurutnya, untuk kebutuhan dasar Pemprov Sumbar mengalokasikan anggarannya dalam berbagai program untuk peningkatan kesejahteraan. Jika masih ada juga yang tidak terjangkau, akan dibantu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Khusus mereka yang menjalani proses hukum hingga dihadapkan ke meja hijau, ia diyakini tak akan mampu membayar pengacara untuk mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya. Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu.
Anggaran bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi warga dalam menangani masalah hukumnya.
“Setiap tahun kita selalu alokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Penyediaan anggaran ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang sedang bermasalah dengan hukum,” ulas Mahyeldi.
Anggaran untuk bantuan hukum ini ditetapkan melalui Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tindak lanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Bahkan, keberhasilan Pemprov Sumbar dalam memberikan perhatian bagi masyarakat tidak mampu yang terlibat kasus hukum ini juga menjadi perhatian bagi kabupaten dan kota. Kabupaten/kota dapat menindaklanjuti Perda Nomor 13 tahun 2014 untuk juga menyediakan bantuan hukum bagi warganya.
Kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti perda tersebut diantaranya, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.
“Hingga saat ini, 12 kabupaten/kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum,” katanya.
Untuk pemanfaatan anggaran bantuan hukum tersebut, Pemprov Sumbar sudah mengatur. Sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).
“Selain itu, tak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi),” papar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain didampingi Analis Hukum Muda, Yesi Atmisari menambahkan.
Meski begitu, ia menegaskan tidak semua perkara pidana yang menimpa warga yang dapat diberikan bantuan hukum. Ada pengecualiannya. Bantuan hukum tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning), penangkapan ikan liar (illegal fishing).
Bantuan hukum juga tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money loundring).
Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 juta. Tahun 2024, pihaknya menyediakan anggaran bantuan hukum untuk 8 perkara. Jumlah ini sama dengan tahun 2023, juga untuk 8 perkara. Sedangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat yaitu lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.
“Sampai saat ini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah dicairkan untuk menangani 6 perkara. Masih ada sisa untuk 2 perkara lagi,” tambah Yesi Atmisari.
Masyarakat tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan, di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.
Pencairan dana bantuan hukum, lanjutnya, dilakukan setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
“Di antara dokumen yang dilampirkan saat pencairan dana adalah surat kuasa khusus, resume perkara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK terdakwa, surat keterangan tidak mampu terdakwa, laporan keuangan penanganan perkara dan kwitansi pengeluaran,” terangnya.
Melalui OBH yang mendampinginya, kata Ezeddin, warga penerima bantuan hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Sumbar karena merasa sangat terbantu dalam menghadapi masalah hukum yang sama sekali tidak dipahaminya.(s/tmi)