Jumat, 16/10/26 | 09:53 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Mahyeldi Pastikan Warga Sumbar Tak Mampu Bisa Akses Bantuan Hukum

Senin, 09/9/24 | 11:01 WIB

PADANG, Scientia.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukan kepeduliannya pada masyarakat tidak mampu. Perhatian tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tapi juga bagi mereka yang berurusan dengan kasus hukum.

“Permasalahan masyarakat tidak mampu kita itu, tidak hanya kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan dan pendidikan. Kadang mereka juga perlu memperjuangkan haknya dalam sengketa hukum. Oleh sebab itu, sisi itu juga harus kita perhatikan,” sebut Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu (08/09/2024).

Menurutnya, untuk kebutuhan dasar Pemprov Sumbar mengalokasikan anggarannya dalam berbagai program untuk peningkatan kesejahteraan. Jika masih ada juga yang tidak terjangkau, akan dibantu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Khusus mereka yang menjalani proses hukum hingga dihadapkan ke meja hijau, ia diyakini tak akan mampu membayar pengacara untuk mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya. Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu.

BACAJUGA

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Rabu, 14/10/26 | 01:33 WIB
Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Selasa, 13/10/26 | 18:06 WIB

Anggaran bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi warga dalam menangani masalah hukumnya.

“Setiap tahun kita selalu alokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Penyediaan anggaran ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang sedang bermasalah dengan hukum,” ulas Mahyeldi.

Anggaran untuk bantuan hukum ini ditetapkan melalui Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tindak lanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bahkan, keberhasilan Pemprov Sumbar dalam memberikan perhatian bagi masyarakat tidak mampu yang terlibat kasus hukum ini juga menjadi perhatian bagi kabupaten dan kota. Kabupaten/kota dapat menindaklanjuti Perda Nomor 13 tahun 2014 untuk juga menyediakan bantuan hukum bagi warganya.

Kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti perda tersebut diantaranya, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.

“Hingga saat ini, 12 kabupaten/kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum,” katanya.

Untuk pemanfaatan anggaran bantuan hukum tersebut, Pemprov Sumbar sudah mengatur. Sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).

“Selain itu, tak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi),” papar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain didampingi Analis Hukum Muda, Yesi Atmisari menambahkan.

Meski begitu, ia menegaskan tidak semua perkara pidana yang menimpa warga yang dapat diberikan bantuan hukum. Ada pengecualiannya. Bantuan hukum tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning), penangkapan ikan liar (illegal fishing).

Bantuan hukum juga tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money loundring).

Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 juta. Tahun 2024, pihaknya menyediakan anggaran bantuan hukum untuk 8 perkara. Jumlah ini sama dengan tahun 2023, juga untuk 8 perkara. Sedangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat yaitu lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.

“Sampai saat ini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah dicairkan untuk menangani 6 perkara. Masih ada sisa untuk 2 perkara lagi,” tambah Yesi Atmisari.

Masyarakat tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan, di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.

Pencairan dana bantuan hukum, lanjutnya, dilakukan setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.

“Di antara dokumen yang dilampirkan saat pencairan dana adalah surat kuasa khusus, resume perkara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK terdakwa, surat keterangan tidak mampu terdakwa, laporan keuangan penanganan perkara dan kwitansi pengeluaran,” terangnya.

Melalui OBH yang mendampinginya, kata Ezeddin, warga penerima bantuan hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Sumbar karena merasa sangat terbantu dalam menghadapi masalah hukum yang sama sekali tidak dipahaminya.(s/tmi)

Tags: Bantuan Hukum SumbarHukum Kriminal SumbarMahyeldi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Firdaus Turut Berduka Atas Peristiwa yang Menimpa Gadis Remaja di Kayu Tanam

Berita Sesudah

Tim Adi Gunawan-Romi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

Berita Terkait

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Rabu, 14/10/26 | 01:33 WIB

Padang, Scientia — Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mendesak Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB kabupaten dan...

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Selasa, 13/10/26 | 18:06 WIB

PASAMAN,— Anggota DPRD Sumatera Barat, Muzli M. Nur, menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada sejumlah kelompok tani di...

Pascabanjir Bandang, Irman Gusman Dorong Pemkab Solok Susun Ulang Arah Pembangunan

Pascabanjir Bandang, Irman Gusman Dorong Pemkab Solok Susun Ulang Arah Pembangunan

Senin, 12/10/26 | 10:16 WIB

Arosuka, Scientia.id — Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok pada 21 September 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi...

Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Fasilitas Layak, Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang

Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Fasilitas Layak, Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang

Minggu, 11/10/26 | 18:11 WIB

PADANG, - Di balik semangat anak-anak berkebutuhan khusus menuntut ilmu, terdapat kebutuhan akan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan nyaman....

Oknum RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Cabuli Pasien

Oknum RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Cabuli Pasien

Minggu, 11/10/26 | 16:42 WIB

Dharmasraya Scientia.id — Seorang oknum pegawai RSUD Sungai Dareh berinisial RIP (33) diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap pasien...

Bukan Hanya Urusan Suami Istri, Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Bukan Hanya Urusan Suami Istri, Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Sabtu, 10/10/26 | 18:06 WIB

PADANG, – Ketahanan keluarga tidak hanya dibangun dari komitmen suami dan istri, tetapi juga membutuhkan dukungan lingkungan, nilai-nilai adat, serta...

Berita Sesudah
Tim Adi Gunawan-Romi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

Tim Adi Gunawan-Romi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

POPULER

  • Lele Raksasa (Foto: Ist)

    Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026