Jumat, 23/1/26 | 12:49 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Mahyeldi Pastikan Warga Sumbar Tak Mampu Bisa Akses Bantuan Hukum

Senin, 09/9/24 | 11:01 WIB

PADANG, Scientia.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukan kepeduliannya pada masyarakat tidak mampu. Perhatian tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tapi juga bagi mereka yang berurusan dengan kasus hukum.

“Permasalahan masyarakat tidak mampu kita itu, tidak hanya kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan dan pendidikan. Kadang mereka juga perlu memperjuangkan haknya dalam sengketa hukum. Oleh sebab itu, sisi itu juga harus kita perhatikan,” sebut Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu (08/09/2024).

Menurutnya, untuk kebutuhan dasar Pemprov Sumbar mengalokasikan anggarannya dalam berbagai program untuk peningkatan kesejahteraan. Jika masih ada juga yang tidak terjangkau, akan dibantu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Khusus mereka yang menjalani proses hukum hingga dihadapkan ke meja hijau, ia diyakini tak akan mampu membayar pengacara untuk mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya. Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu.

BACAJUGA

Mahyeldi Resmikan BLUD Tiga UPTD Peternakan, Dorong Layanan Modern dan Mandiri

Mahyeldi Resmikan BLUD Tiga UPTD Peternakan, Dorong Layanan Modern dan Mandiri

Selasa, 20/1/26 | 12:59 WIB
Mahyeldi Minta Pemotongan TKD 2026 untuk Sumbar Dibatalkan, Pemulihan Pascabencana Terancam Terganggu

Mahyeldi Minta Pemotongan TKD 2026 untuk Sumbar Dibatalkan, Pemulihan Pascabencana Terancam Terganggu

Kamis, 04/12/25 | 21:57 WIB

Anggaran bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi warga dalam menangani masalah hukumnya.

“Setiap tahun kita selalu alokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Penyediaan anggaran ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang sedang bermasalah dengan hukum,” ulas Mahyeldi.

Anggaran untuk bantuan hukum ini ditetapkan melalui Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tindak lanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bahkan, keberhasilan Pemprov Sumbar dalam memberikan perhatian bagi masyarakat tidak mampu yang terlibat kasus hukum ini juga menjadi perhatian bagi kabupaten dan kota. Kabupaten/kota dapat menindaklanjuti Perda Nomor 13 tahun 2014 untuk juga menyediakan bantuan hukum bagi warganya.

Kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti perda tersebut diantaranya, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.

“Hingga saat ini, 12 kabupaten/kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum,” katanya.

Untuk pemanfaatan anggaran bantuan hukum tersebut, Pemprov Sumbar sudah mengatur. Sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).

“Selain itu, tak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi),” papar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain didampingi Analis Hukum Muda, Yesi Atmisari menambahkan.

Meski begitu, ia menegaskan tidak semua perkara pidana yang menimpa warga yang dapat diberikan bantuan hukum. Ada pengecualiannya. Bantuan hukum tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning), penangkapan ikan liar (illegal fishing).

Bantuan hukum juga tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money loundring).

Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 juta. Tahun 2024, pihaknya menyediakan anggaran bantuan hukum untuk 8 perkara. Jumlah ini sama dengan tahun 2023, juga untuk 8 perkara. Sedangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat yaitu lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.

“Sampai saat ini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah dicairkan untuk menangani 6 perkara. Masih ada sisa untuk 2 perkara lagi,” tambah Yesi Atmisari.

Masyarakat tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan, di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.

Pencairan dana bantuan hukum, lanjutnya, dilakukan setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.

“Di antara dokumen yang dilampirkan saat pencairan dana adalah surat kuasa khusus, resume perkara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK terdakwa, surat keterangan tidak mampu terdakwa, laporan keuangan penanganan perkara dan kwitansi pengeluaran,” terangnya.

Melalui OBH yang mendampinginya, kata Ezeddin, warga penerima bantuan hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Sumbar karena merasa sangat terbantu dalam menghadapi masalah hukum yang sama sekali tidak dipahaminya.(s/tmi)

Tags: Bantuan Hukum SumbarHukum Kriminal SumbarMahyeldi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Firdaus Turut Berduka Atas Peristiwa yang Menimpa Gadis Remaja di Kayu Tanam

Berita Sesudah

Tim Adi Gunawan-Romi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

Berita Terkait

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)

Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ribuan Warga Asam Jujuhan Unjuk Rasa ke PT TKA

Senin, 12/1/26 | 19:32 WIB

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Minggu, 11/1/26 | 09:57 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Tiba-tiba warganet Indonesia heboh...

PNP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sungai Buluh Timur

PNP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sungai Buluh Timur

Senin, 29/12/25 | 18:56 WIB

Padang Pariaman, Scientia.id— Politeknik Negeri Padang (PNP) dengan dukungan pendanaan dari Kementrian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Indonesia kembali...

“Negeri (dan) Ironi”, Ruang Diskusi Sastra untuk Menafsir Realitas Indonesia

“Negeri (dan) Ironi”, Ruang Diskusi Sastra untuk Menafsir Realitas Indonesia

Rabu, 17/12/25 | 16:47 WIB

Padang, Scientia.id - Taman Budaya Sumatera Barat menggelar Seminar sastra bertema “Negeri (dan) Ironi” pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan...

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Selasa, 16/12/25 | 13:14 WIB

Padang, Scientia.id - Di tengah situasi darurat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, masyarakat dihadapkan pada ancaman lain yang...

Mahasiswa Seni Rupa UNP Gelar Pameran “Ilia Mudiak”, Hadirkan Dialog Hulu-Hilir Seni Rupa

Mahasiswa Seni Rupa UNP Gelar Pameran “Ilia Mudiak”, Hadirkan Dialog Hulu-Hilir Seni Rupa

Selasa, 16/12/25 | 12:11 WIB

Padang, Scientia.id - Mahasiswa Departemen Seni Rupa Universitas Negeri Padang (UNP) akan menggelar Pameran Seni Rupa bertajuk “Ilia Mudiak” di...

Berita Sesudah
Tim Adi Gunawan-Romi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

Tim Adi Gunawan-Romi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

POPULER

  • Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

    Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Dukung Persiapan Jemaah Haji Kota Padang 1447 Hijriah Sebanyak 193 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Personifikasi dalam Puisi “Lukisan Berwarna” Karya Joko Pinurbo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Lantik Raju Minropa Sebagai PJ Sekda Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalan Ketersediaan Air Bersih Kota Padang Butuh 228 Sumur Bor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024