Rabu, 16/7/25 | 04:50 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Mahyeldi Pastikan Warga Sumbar Tak Mampu Bisa Akses Bantuan Hukum

Senin, 09/9/24 | 11:01 WIB

PADANG, Scientia.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukan kepeduliannya pada masyarakat tidak mampu. Perhatian tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tapi juga bagi mereka yang berurusan dengan kasus hukum.

“Permasalahan masyarakat tidak mampu kita itu, tidak hanya kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan dan pendidikan. Kadang mereka juga perlu memperjuangkan haknya dalam sengketa hukum. Oleh sebab itu, sisi itu juga harus kita perhatikan,” sebut Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu (08/09/2024).

Menurutnya, untuk kebutuhan dasar Pemprov Sumbar mengalokasikan anggarannya dalam berbagai program untuk peningkatan kesejahteraan. Jika masih ada juga yang tidak terjangkau, akan dibantu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Khusus mereka yang menjalani proses hukum hingga dihadapkan ke meja hijau, ia diyakini tak akan mampu membayar pengacara untuk mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya. Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu.

BACAJUGA

Pemprov Sumbar Terus Kebut Persiapan Pelaksanaan Program Sekolah Rakyat

Pemprov Sumbar Terus Kebut Persiapan Pelaksanaan Program Sekolah Rakyat

Senin, 23/6/25 | 22:17 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Welly Suhery - Parulian bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat acara pelantikan. Jum'at, (30/05/2025) [foto : net]

Welly Suhery dan Parulian Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2025–2030

Jumat, 30/5/25 | 15:31 WIB

Anggaran bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi warga dalam menangani masalah hukumnya.

“Setiap tahun kita selalu alokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Penyediaan anggaran ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang sedang bermasalah dengan hukum,” ulas Mahyeldi.

Anggaran untuk bantuan hukum ini ditetapkan melalui Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tindak lanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bahkan, keberhasilan Pemprov Sumbar dalam memberikan perhatian bagi masyarakat tidak mampu yang terlibat kasus hukum ini juga menjadi perhatian bagi kabupaten dan kota. Kabupaten/kota dapat menindaklanjuti Perda Nomor 13 tahun 2014 untuk juga menyediakan bantuan hukum bagi warganya.

Kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti perda tersebut diantaranya, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.

“Hingga saat ini, 12 kabupaten/kota di Sumbar sudah menganggarkan bantuan hukum untuk warga tak mampu yang bermasalah dengan hukum,” katanya.

Untuk pemanfaatan anggaran bantuan hukum tersebut, Pemprov Sumbar sudah mengatur. Sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).

“Selain itu, tak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi),” papar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain didampingi Analis Hukum Muda, Yesi Atmisari menambahkan.

Meski begitu, ia menegaskan tidak semua perkara pidana yang menimpa warga yang dapat diberikan bantuan hukum. Ada pengecualiannya. Bantuan hukum tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning), penangkapan ikan liar (illegal fishing).

Bantuan hukum juga tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money loundring).

Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 juta. Tahun 2024, pihaknya menyediakan anggaran bantuan hukum untuk 8 perkara. Jumlah ini sama dengan tahun 2023, juga untuk 8 perkara. Sedangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat yaitu lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.

“Sampai saat ini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah dicairkan untuk menangani 6 perkara. Masih ada sisa untuk 2 perkara lagi,” tambah Yesi Atmisari.

Masyarakat tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, dapat meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan, di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.

Pencairan dana bantuan hukum, lanjutnya, dilakukan setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim. Prosesnya, OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.

“Di antara dokumen yang dilampirkan saat pencairan dana adalah surat kuasa khusus, resume perkara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK terdakwa, surat keterangan tidak mampu terdakwa, laporan keuangan penanganan perkara dan kwitansi pengeluaran,” terangnya.

Melalui OBH yang mendampinginya, kata Ezeddin, warga penerima bantuan hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Sumbar karena merasa sangat terbantu dalam menghadapi masalah hukum yang sama sekali tidak dipahaminya.(s/tmi)

Tags: Bantuan Hukum SumbarHukum Kriminal SumbarMahyeldi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Firdaus Turut Berduka Atas Peristiwa yang Menimpa Gadis Remaja di Kayu Tanam

Berita Sesudah

Tim Adi Gunawan-Romi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

Berita Terkait

Wali Kota Padang Fadly Amran hadiri, pengajian akbar yang diselenggarakan Majelis Taklim Indonesia (MTI) Kecamatan Koto Tangah, di Masjid Tarbiyatul ‘Ulum, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (13/7). (Foto: Ist)

Wali Kota Imbau MTI Dukung Program Unggulan Kota Padang

Minggu, 13/7/25 | 14:48 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran hadiri, pengajian akbar yang diselenggarakan Majelis Taklim Indonesia (MTI) Kecamatan Koto Tangah, di Masjid Tarbiyatul...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyerahkan, Dana Operasional Triwulan II Tahun 2025 di Kecamatan Koto Tangah. (Foto: Ist)

Wawako Serahkan Bantuan Operasional Triwulan II Tahun 2025 di Koto Tangah

Sabtu, 12/7/25 | 15:29 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyerahkan, Dana Operasional Triwulan II Tahun 2025 di Kecamatan Koto Tangah. (Foto: Ist) Padang,...

Rismal Hadi Ditunjuk Jadi Sekda Kota Bukittinggi

Rismal Hadi Ditunjuk Jadi Sekda Kota Bukittinggi

Selasa, 08/7/25 | 23:24 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Rismal Hadi sebelumnya menjabat sebagai Asisten 2 Bidang Pembangunan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi resmi mengemban tugas baru...

Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelantikan Pengurus IPSI, Dukung Pelestarian Budaya dan Prestasi Pencak Silat

Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelantikan Pengurus IPSI, Dukung Pelestarian Budaya dan Prestasi Pencak Silat

Kamis, 03/7/25 | 17:29 WIB

scientia.id - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, menghadiri secara langsung acara pelantikan Ketua dan Pengurus Provinsi Ikatan...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Terima Audiensi PASI, Bahas Strategi Pengembangan Atletik Ranah Minang

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Terima Audiensi PASI, Bahas Strategi Pengembangan Atletik Ranah Minang

Rabu, 02/7/25 | 17:15 WIB

scientia.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra menerima audiensi Pengurus Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI)...

Ketua DPRD Sumbar Tinjau Dinas Pendidikan Wilayah I Bukittinggi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

Ketua DPRD Sumbar Tinjau Dinas Pendidikan Wilayah I Bukittinggi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

Rabu, 02/7/25 | 17:10 WIB

scientia.id - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M., bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumbar, melaksanakan kunjungan...

Berita Sesudah
Tim Adi Gunawan-Romi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

Tim Adi Gunawan-Romi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

POPULER

  • Sengketa Lahan dengan PT BPSJ,  Warga Kampung Surau Ancam Aksi Jika Tuntutan Tak Diindahkan

    Sengketa Lahan dengan PT BPSJ, Warga Kampung Surau Ancam Aksi Jika Tuntutan Tak Diindahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kampuang Surau Arak TOA Keliling Kampung, Tuntut Pengembalian 20 Persen Lahan dari PT BPSJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugu Yogyakarta Sumbu Filosofi Kota Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024