Sijunjung, Scientia.id — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sijunjung telah melaporkan mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres Sijunjung pada Kamis (8/8/2024).
Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Cak Imin.
Ketua DPC PKB Sijunjung, Nofriadi Zulka, menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Lukman Edy tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ia juga menekankan bahwa pernyataan tersebut mengabaikan berbagai capaian yang telah diraih oleh PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin.
“Kami atas nama resmi DPC PKB Sijunjung melaporkan saudara Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong, ” ujar Nofriadi Zulka biasa di panggil Inong
Inong menambahkan bahwa partainya akan terus berkomitmen untuk menjaga nama baik PKB dan berupaya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai kinerja dan kontribusi positif partai selama ini.
Pelaporan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya mencemarkan nama baik PKB.
“Kami berkomitmen akan terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan memastikan bahwa setiap upaya pencemaran nama baik tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pelaporan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merusak reputasi partai,” tambahnya (s/tmi)