Selasa, 05/5/26 | 11:44 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ini Komentar LBH Padang Terkait Permasalahan KI Sumbar

Jumat, 12/1/24 | 19:22 WIB

Scientia – Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

LBH Padang menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan.

BACAJUGA

Ketua Komisi III DPRD Kota Padang dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Helmi Moesim, melaksanakan kegiatan reses masa sidang III Tahun 2026 di Kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur, Minggu (4/5/2026).

Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim Gelar Reses, Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 05/5/26 | 11:21 WIB
PUPR Dharmasraya Pasang Box Culvert Tangani Jalan Amblas

PUPR Dharmasraya Pasang Box Culvert Tangani Jalan Amblas

Selasa, 05/5/26 | 10:02 WIB

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani, carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat.

Terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.

“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat,” katanya.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Negatif

Akibat pembekuan Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi.

Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

“Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara,” kata Indira.

Menurutnya, yindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan.

Tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi.

Selain itu, Pemprov juga melempar kekacauan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tidak kunjung menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Kenapa rakyat yang selalu dirugikan atas pertarungan elit ini?,” tanya nya.

Atas situasi ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

“Jangan pernah bermain-main dengan pemenuhan hak rakyat dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat,” tutupnya.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KPU Bukittinggi Libatkan 104 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Kota Padang dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Helmi Moesim, melaksanakan kegiatan reses masa sidang III Tahun 2026 di Kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur, Minggu (4/5/2026).

Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim Gelar Reses, Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 05/5/26 | 11:21 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Padang dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Helmi Moesim, melaksanakan kegiatan reses masa sidang III Tahun...

PUPR Dharmasraya Pasang Box Culvert Tangani Jalan Amblas

PUPR Dharmasraya Pasang Box Culvert Tangani Jalan Amblas

Selasa, 05/5/26 | 10:02 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pemasangan 9 unit box culvert...

Pembangunan Jembatan Batang Mimpi Nagari Sikabu Dilanjutkan

Pembangunan Jembatan Batang Mimpi Nagari Sikabu Dilanjutkan

Selasa, 05/5/26 | 09:29 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani meninjau lanjutan pembangunan Jembatan Batang Mimpi di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung,...

Wali Kota Padang Fadly Amran, melantik Raju Minropa sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang Aie Pacah, Senin (4/5/2026).

Wali Kota Padang Lantik Raju Minfopa Sebagai Sekda Kota Padang

Senin, 04/5/26 | 21:29 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, melantik Raju Minropa sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung...

83 Calon Jemaah Haji Dilepas Bupati dan Wabup Dharmasraya

83 Calon Jemaah Haji Dilepas Bupati dan Wabup Dharmasraya

Senin, 04/5/26 | 21:23 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Wakil Bupati Leli Arni secara resmi melepas keberangkatan 83 jamaah calon...

Dukung Program Creative Hub Sumbar, Nurfirmanwansyah: UMKM Solok Harus Naik Kelas

Dukung Program Creative Hub Sumbar, Nurfirmanwansyah: UMKM Solok Harus Naik Kelas

Senin, 04/5/26 | 14:24 WIB

Solok, Scientia.id - 3 Mei 2026 di Jorong Parak Gadang, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, udara masih menyisakan embun tipis yang menggantung...

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Discussion about this post

POPULER

  • Reno Wulan Sari

    Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Creative Hub Sumbar, Nurfirmanwansyah: UMKM Solok Harus Naik Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur Intrinsik Naskah Drama “Orang-Orang di Tikungan Jalan” Karya Rendra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Penghubung “tetapi” dan “sedangkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026