Selasa, 16/6/26 | 01:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ini Komentar LBH Padang Terkait Permasalahan KI Sumbar

Jumat, 12/1/24 | 19:22 WIB

Scientia – Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

LBH Padang menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan.

BACAJUGA

Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Faisal Nasir, mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera mempercepat digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah guna meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perparkiran.

Anggota Komisi II DPRD Padang Faisal Nasir Minta Pemko Perluas Penerapan Sistem Digital Pengelolaan Pajak dan Retribusi.

Senin, 15/6/26 | 19:54 WIB
Ketua DPRD Padang Muharlion meminta, Wali Kota Padang Fadly Amran berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terkait jenis perlindungan yang cocok untuk relawan Kelompok Siaga Bencana (KSB).

Ketua DPRD Padang Muharlion Minta Wali Kota Padang Berikan BPJS Bagi KSB

Senin, 15/6/26 | 19:19 WIB

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani, carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat.

Terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.

“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat,” katanya.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Negatif

Akibat pembekuan Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi.

Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

“Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara,” kata Indira.

Menurutnya, yindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan.

Tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi.

Selain itu, Pemprov juga melempar kekacauan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tidak kunjung menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Kenapa rakyat yang selalu dirugikan atas pertarungan elit ini?,” tanya nya.

Atas situasi ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

“Jangan pernah bermain-main dengan pemenuhan hak rakyat dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat,” tutupnya.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KPU Bukittinggi Libatkan 104 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Berita Terkait

Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Faisal Nasir, mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera mempercepat digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah guna meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perparkiran.

Anggota Komisi II DPRD Padang Faisal Nasir Minta Pemko Perluas Penerapan Sistem Digital Pengelolaan Pajak dan Retribusi.

Senin, 15/6/26 | 19:54 WIB

Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Faisal Nasir, mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera mempercepat digitalisasi sistem pajak dan...

Ketua DPRD Padang Muharlion meminta, Wali Kota Padang Fadly Amran berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terkait jenis perlindungan yang cocok untuk relawan Kelompok Siaga Bencana (KSB).

Ketua DPRD Padang Muharlion Minta Wali Kota Padang Berikan BPJS Bagi KSB

Senin, 15/6/26 | 19:19 WIB

Ketua DPRD Padang Muharlion meminta, Wali Kota Padang Fadly Amran berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terkait jenis perlindungan...

Firdaus: Masyarakat Punya Peran Besar Majukan Olahraga di Sumbar

Firdaus: Masyarakat Punya Peran Besar Majukan Olahraga di Sumbar

Minggu, 14/6/26 | 23:25 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menegaskan kemajuan olahraga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga...

Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

Minggu, 14/6/26 | 22:37 WIB

Oleh: Satria Efendi Tuanku Kuniang (Ulama dan Tokoh Nahdlatul Ulama Sumatera Barat)   Nahdlatul Ulama (NU) sedang berada di sebuah...

Nilai-Nilai Religius pada Karya Andreas Gryphius

Membaca Sapardi dan Seni Berdamai dengan Kefanaan

Minggu, 14/6/26 | 22:24 WIB

Oleh: Hilda Septriani (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran)   Pada masa ini, ada puisi yang justru berbahaya karena tampak...

Ketika Rupa Menjadi Stigma Sosial: Labeling dalam Novel “Dawuk”

Ketika Rupa Menjadi Stigma Sosial: Labeling dalam Novel “Dawuk”

Minggu, 14/6/26 | 22:16 WIB

Oleh: Nayla Aprilia (Mahasiswi Prodi Sastra Indonesia, Universitas Andalas, Padang)   Di tengah masyarakat, penampilan fisik sering kali menjadi dasar...

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Discussion about this post

POPULER

  • PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus: Masyarakat Punya Peran Besar Majukan Olahraga di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerpen “Cahaya Cinta di Tanah Palestina” Karya Muttaqin Kholis Ali dan Ulasannya oleh Azwar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Annisa Harapkan Sinergi Baru di Pelantikan PC PMII Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026