Minggu, 27/9/26 | 13:13 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ini Komentar LBH Padang Terkait Permasalahan KI Sumbar

Jumat, 12/1/24 | 19:22 WIB

Scientia – Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

LBH Padang menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan.

BACAJUGA

Peluang Bisnis Fashion Halal bagi Anak Muda dalam Ekonomi Islam

Peluang Bisnis Fashion Halal bagi Anak Muda dalam Ekonomi Islam

Minggu, 27/9/26 | 11:52 WIB
Semburat: Kajian Makna dalam Perspektif Semantik

Semburat: Kajian Makna dalam Perspektif Semantik

Minggu, 27/9/26 | 11:25 WIB

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani, carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat.

Terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.

“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat,” katanya.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Negatif

Akibat pembekuan Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi.

Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

“Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara,” kata Indira.

Menurutnya, yindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan.

Tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi.

Selain itu, Pemprov juga melempar kekacauan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tidak kunjung menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Kenapa rakyat yang selalu dirugikan atas pertarungan elit ini?,” tanya nya.

Atas situasi ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

“Jangan pernah bermain-main dengan pemenuhan hak rakyat dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat,” tutupnya.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KPU Bukittinggi Libatkan 104 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Berita Terkait

Peluang Bisnis Fashion Halal bagi Anak Muda dalam Ekonomi Islam

Peluang Bisnis Fashion Halal bagi Anak Muda dalam Ekonomi Islam

Minggu, 27/9/26 | 11:52 WIB

Oleh: Kanaya Putri Sifa (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Andalas)   Perkembangan dunia fashion saat...

Semburat: Kajian Makna dalam Perspektif Semantik

Semburat: Kajian Makna dalam Perspektif Semantik

Minggu, 27/9/26 | 11:25 WIB

Oleh: Tri Sutrisman (Mahasiswa Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Beberapa waktu lalu, saya sedang melakukan sesuatu yang mungkin cukup...

Memahami Kembali Imbuhan memper-

Berbagai Istilah Uang Pemasukan

Minggu, 27/9/26 | 10:16 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing Busan University of Forein Studies, Korea Selatan) Di dalam kehidupan...

Telkomsel Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Komunikasi di Kantor Bupati Solok Pascagalodo

Telkomsel Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Komunikasi di Kantor Bupati Solok Pascagalodo

Kamis, 24/9/26 | 21:47 WIB

Arosuka, Scientia.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Solok mengapresiasi langkah cepat Telkomsel membantu memulihkan akses komunikasi di kawasan...

Foto bersama klub sepak bola 212 usai juarai liga PHRI 2026.[foto:ist]

212 Football Club Juarai Liga PHRI 2026

Rabu, 23/9/26 | 20:25 WIB

Foto bersama klub sepak bola 212 usai juarai liga PHRI 2026.Padang Pariaman, Scientia — Klub Sepakbola 212 menutup perjalanan mereka...

Yusri Latif: PKB Ingin Cetak Pejuang, Bukan Sekadar Kader

Yusri Latif: PKB Ingin Cetak Pejuang, Bukan Sekadar Kader

Rabu, 23/9/26 | 00:32 WIB

Padang, Scientia — Ketua Dewan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Padang, Yusri Latif melaksanakan Sekolah Kader Perubahan (SKP)...

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Discussion about this post

POPULER

  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semburat: Kajian Makna dalam Perspektif Semantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis Fashion Halal bagi Anak Muda dalam Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Set Masa Lampau Indonesia di Studio Alam Gamplong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSAM Bukittinggi Butuh 500 Kantong Darah per Bulan, Golongan AB Paling Langka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026