Senin, 04/5/26 | 10:57 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ini Komentar LBH Padang Terkait Permasalahan KI Sumbar

Jumat, 12/1/24 | 19:22 WIB

Scientia – Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

LBH Padang menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan.

BACAJUGA

Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

Minggu, 03/5/26 | 22:55 WIB
Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Parliamentary Threshold Daerah dan Pemerataan Pembangunan

Minggu, 03/5/26 | 22:20 WIB

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani, carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat.

Terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.

“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat,” katanya.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Negatif

Akibat pembekuan Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi.

Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

“Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara,” kata Indira.

Menurutnya, yindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan.

Tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi.

Selain itu, Pemprov juga melempar kekacauan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tidak kunjung menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Kenapa rakyat yang selalu dirugikan atas pertarungan elit ini?,” tanya nya.

Atas situasi ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

“Jangan pernah bermain-main dengan pemenuhan hak rakyat dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat,” tutupnya.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KPU Bukittinggi Libatkan 104 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Berita Terkait

Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

Minggu, 03/5/26 | 22:55 WIB

Oleh: Zhafirah Khalista Mewal (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Andalas)   Masalah lingkungan di Indonesia saat...

Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Parliamentary Threshold Daerah dan Pemerataan Pembangunan

Minggu, 03/5/26 | 22:20 WIB

Oleh: Syamsul Bahri (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Eka Sakti, Sumatera Barat)   Pemerataan pembangunan di Indonesia selama ini lebih banyak...

Abreviasi pada Perjanjian Kinerja Damkar Kabupaten Bengkalis

Sumpah Pemuda: Tonggak Perkembangan Sastra Indonesia

Minggu, 03/5/26 | 22:12 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia & Anggota Labor Penulisan Kreatif Universitas Andalas)   Sumpah Pemuda yang diikrarkan...

Singkatan dan Akronim Mata Kuliah di Prodi Sastra Indonesia Universitas Andalas

Singkatan dan Akronim Mata Kuliah di Prodi Sastra Indonesia Universitas Andalas

Minggu, 03/5/26 | 22:02 WIB

Oleh: Annisa Aulia Amanda  (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademik memiliki kecenderungan...

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bertindak selaku pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah di Lapangan Apeksi Balai Kota Padang, Aia Pacah, Sabtu (2/5/2026).

Wawako Padang Maigus Nasir Jadi Pembina Upacara Hardiknas dan Hari Otoda

Minggu, 03/5/26 | 21:51 WIB

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bertindak selaku pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah di...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya memperluas akses pendidikan internasional dengan menggandeng perguruan tinggi di Malaysia. Langkah ini diarahkan untuk mendorong lahirnya generasi muda Kota Padang yang berdaya saing global melalui skema beasiswa double degree hingga co-funding.

Perluas Akses Pendidikan Internasional Pemko Padang Gandeng Perguruan Tinggi di Malaysia

Minggu, 03/5/26 | 21:40 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya memperluas akses pendidikan internasional dengan menggandeng perguruan tinggi di Malaysia. Langkah ini diarahkan untuk...

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Discussion about this post

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Hadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat di LKAAM Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Muhammad Aldito Aprilian dan Ulasannya oleh Dara Layl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026