Senin, 27/4/26 | 18:22 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ini Komentar LBH Padang Terkait Permasalahan KI Sumbar

Jumat, 12/1/24 | 19:22 WIB

Scientia – Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

LBH Padang menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan.

BACAJUGA

Webometrics 2026 Rilis Peringkat Kampus Terbaik, 10 PTKIN Masuk 100 Besar Indonesia

Webometrics 2026 Rilis Peringkat Kampus Terbaik, 10 PTKIN Masuk 100 Besar Indonesia

Senin, 27/4/26 | 13:36 WIB
Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Cerita Mahasiswa Arab tentang Bahasa Indonesia

Senin, 27/4/26 | 06:18 WIB

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani, carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat.

Terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.

“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat,” katanya.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Negatif

Akibat pembekuan Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi.

Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

“Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara,” kata Indira.

Menurutnya, yindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan.

Tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi.

Selain itu, Pemprov juga melempar kekacauan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tidak kunjung menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Kenapa rakyat yang selalu dirugikan atas pertarungan elit ini?,” tanya nya.

Atas situasi ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

“Jangan pernah bermain-main dengan pemenuhan hak rakyat dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat,” tutupnya.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KPU Bukittinggi Libatkan 104 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Berita Terkait

Webometrics 2026 Rilis Peringkat Kampus Terbaik, 10 PTKIN Masuk 100 Besar Indonesia

Webometrics 2026 Rilis Peringkat Kampus Terbaik, 10 PTKIN Masuk 100 Besar Indonesia

Senin, 27/4/26 | 13:36 WIB

Jakarta, Scientia.id - Lembaga pemeringkatan global Webometrics kembali merilis daftar perguruan tinggi terbaik di dunia untuk edisi Januari 2026. Dari...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Cerita Mahasiswa Arab tentang Bahasa Indonesia

Senin, 27/4/26 | 06:18 WIB

Oleh: Ria Febrina (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Saat mengawas UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer)...

Hilang Kendali, Mobil Travel Tabrak Minibus Parkir di Dharmasraya

Hilang Kendali, Mobil Travel Tabrak Minibus Parkir di Dharmasraya

Minggu, 26/4/26 | 11:42 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Sumatera jalur II di Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai,...

Konfercab PMII Padang Dibuka, Firdaus Ingatkan Ancaman Redupnya Kaderisasi

Konfercab PMII Padang Dibuka, Firdaus Ingatkan Ancaman Redupnya Kaderisasi

Sabtu, 25/4/26 | 21:51 WIB

Padang, Scientia — Anggota DPRD Sumatera Barat yang juga Majelis Pembina Nasional (Mabinnas) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Firdaus, membuka...

Ketua Mabincab PMII Kota Padang, Wendriadi saat membrikan sambutan pada pembukaan Konfercab. Sabtu, (25/4) [foto : sci/yrp]

PMII Diingatkan Tak Jadi Alat Politik, Mabincab Padang Soroti Pragmatisme Kekuasaan

Sabtu, 25/4/26 | 21:16 WIB

Ketua Mabincab PMII Kota Padang, Wendriadi saat membrikan sambutan pada pembukaan Konfercab. Sabtu, (25/4) Padang, Scientia — Ketua Majelis Pembina...

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengguna Narkoba Jenis Ganja

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengguna Narkoba Jenis Ganja

Jumat, 24/4/26 | 11:52 WIB

​ Dharmasraya, Scientia.id – Tim Lupak dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika...

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Discussion about this post

POPULER

  • Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

    Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik Sosial dengan Warga di Dharmasraya, SAD Minta Ganti rugi Rp30 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mahasiswa Arab tentang Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Elly Delfia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur Intrinsik Naskah Drama “Orang-Orang di Tikungan Jalan” Karya Rendra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026