Senin, 20/4/26 | 10:24 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ini Komentar LBH Padang Terkait Permasalahan KI Sumbar

Jumat, 12/1/24 | 19:22 WIB

Scientia – Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

LBH Padang menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan.

BACAJUGA

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Minggu, 19/4/26 | 22:40 WIB
Batu dan Zaman

Memaknai Ulang Sukses dalam Film “Tunggu Aku Sukses Nanti”

Minggu, 19/4/26 | 22:16 WIB

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani, carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat.

Terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.

“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat,” katanya.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Negatif

Akibat pembekuan Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi.

Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

“Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara,” kata Indira.

Menurutnya, yindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan.

Tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi.

Selain itu, Pemprov juga melempar kekacauan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tidak kunjung menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Kenapa rakyat yang selalu dirugikan atas pertarungan elit ini?,” tanya nya.

Atas situasi ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

“Jangan pernah bermain-main dengan pemenuhan hak rakyat dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat,” tutupnya.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KPU Bukittinggi Libatkan 104 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Berita Terkait

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Minggu, 19/4/26 | 22:40 WIB

Oleh: M. Subarkah dan Maharani Syifa Ramadhan (Mahasiswa Program Magister Linguistik Universitas Andalas dan Mahasiswi Program Magister Sastra Universitas Padjajaran)...

Batu dan Zaman

Memaknai Ulang Sukses dalam Film “Tunggu Aku Sukses Nanti”

Minggu, 19/4/26 | 22:16 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)    Idulfitri merupakan frasa  bahasa Arab, terdiri...

Memahami Kembali Imbuhan memper-

Persoalan “ini” dan “itu” di dalam Berbagai Konteks

Minggu, 19/4/26 | 21:49 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan) Kata ini dan...

Menemukan Waktu dalam Langkah

Menemukan Waktu dalam Langkah

Minggu, 19/4/26 | 20:43 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah) Dahulu, berjalan kaki bukanlah kebiasaan yang saya jalani secara utuh. Ia hanya menjadi cara berpindah...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia - Sebanyak 65 bakal calon Ketua Tanfidz Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa...

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menghambat hak politik...

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Discussion about this post

POPULER

  • Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalan “ini” dan “itu” di dalam Berbagai Konteks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026