Senin, 06/4/26 | 07:17 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ini Komentar LBH Padang Terkait Permasalahan KI Sumbar

Jumat, 12/1/24 | 19:22 WIB

Scientia – Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

LBH Padang menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan.

BACAJUGA

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir ikut serta dalam kegiatan Fun Walk dan Fun Bike yang diselenggarakan oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II Padang, di Mako Kodaeral II Teluk Bayur Padang, Minggu (5/4/2026).

Wawako Padang Ramaikan Fun Walk dan Fun Bike

Minggu, 05/4/26 | 21:13 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran, menghadiri kegiatan halal bihalal Persatuan Warga Sungayang (PWS) yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Minggu (5/4/2026).

Wali Kota Padang Hadiri Halal Bihalal PWS

Minggu, 05/4/26 | 21:06 WIB

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani, carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat.

Terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.

“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat,” katanya.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Negatif

Akibat pembekuan Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi.

Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

“Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara,” kata Indira.

Menurutnya, yindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan.

Tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi.

Selain itu, Pemprov juga melempar kekacauan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tidak kunjung menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Kenapa rakyat yang selalu dirugikan atas pertarungan elit ini?,” tanya nya.

Atas situasi ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

“Jangan pernah bermain-main dengan pemenuhan hak rakyat dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat,” tutupnya.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KPU Bukittinggi Libatkan 104 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir ikut serta dalam kegiatan Fun Walk dan Fun Bike yang diselenggarakan oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II Padang, di Mako Kodaeral II Teluk Bayur Padang, Minggu (5/4/2026).

Wawako Padang Ramaikan Fun Walk dan Fun Bike

Minggu, 05/4/26 | 21:13 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir ikut serta dalam kegiatan Fun Walk dan Fun Bike yang diselenggarakan oleh Komando Daerah...

Wali Kota Padang Fadly Amran, menghadiri kegiatan halal bihalal Persatuan Warga Sungayang (PWS) yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Minggu (5/4/2026).

Wali Kota Padang Hadiri Halal Bihalal PWS

Minggu, 05/4/26 | 21:06 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, menghadiri kegiatan halal bihalal Persatuan Warga Sungayang (PWS) yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja...

Wali Kota Padang Fadly Amran, menghadiri kegiatan Halal Bihalal 1447 Hijriah yang digelar di Masjid Muttaqin Parak Kaluek, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Sabtu (4/4/2026).

Wali Kota Padang Hadiri Halal Bihalal 1447 Hijriah di Mesjid Muttaqin Parak Kulek Pisang

Minggu, 05/4/26 | 21:00 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, menghadiri kegiatan Halal Bihalal 1447 Hijriah yang digelar di Masjid Muttaqin Parak Kaluek, Kelurahan Pisang,...

Firdaus Gotong Royong Bersama Masyarakat Hidupkan Pusat Kegiatan Warga

Firdaus Gotong Royong Bersama Masyarakat Hidupkan Pusat Kegiatan Warga

Minggu, 05/4/26 | 20:54 WIB

Padang, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Firdaus, turun langsung bergotong royong bersama warga...

Suatu Hari di Sekolah

Memahami yang Tersisa, Merawat yang Bertahan

Minggu, 05/4/26 | 19:25 WIB

  Lastry Monika (Dosen Prodi Sastra Minangkabau FIB Unand/Kolumis Rubrik Renyah)   Tulisan sebelumnya mungkin berhenti pada satu kesan: bahwa...

Longsor di Nagari Banai Dharmasraya, Transportasi Menuju Tiga Nagari Putus

Longsor di Nagari Banai Dharmasraya, Transportasi Menuju Tiga Nagari Putus

Minggu, 05/4/26 | 14:43 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Akses transportasi di Kecamatan Sembilan Koto kembali lumpuh akibat bencana alam. Tanah longsor dilaporkan menimbun badan jalan...

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Discussion about this post

POPULER

  • PSP Padang berhasil menjadi juara Liga 4 Sumatera Barat usai berhasil mengalahkan PSPP Padang Panjang 3-2 melalui pertandingan yang dramatis, Kamis ( 2/4/26), di Stadion Utama Sumatera Barat, Padang Pariaman.

    Wali Kota Padang Apresiasi PSP Padang Juara Liga 4 Sumatera Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Akhiri Hidup, Pemuda di Dharmasraya Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konfigurasi Makna Leksikal dan Kontekstual Kata “Siap” dalam Kajian Semantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Barang Pemudik Rp15 Juta, Pria di Pulau Punjung Diciduk Tim Nan Dareh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Nagari Banai Dharmasraya, Transportasi Menuju Tiga Nagari Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026