Jumat, 18/9/26 | 09:55 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ini Komentar LBH Padang Terkait Permasalahan KI Sumbar

Jumat, 12/1/24 | 19:22 WIB

Scientia – Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

LBH Padang menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan.

BACAJUGA

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]

Donizar Minta KONI Sumbar Tak Paksakan Porprov, Jika Anggaran Daerah Belum Beres

Jumat, 18/9/26 | 01:30 WIB
Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]

Pengawasan MBG Dipersoalkan, Donizar: Pemda Hanya Kebagian Menyelesaikan Masalah

Jumat, 18/9/26 | 00:34 WIB

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani, carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat.

Terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.

“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat,” katanya.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Negatif

Akibat pembekuan Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi.

Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

“Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara,” kata Indira.

Menurutnya, yindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan.

Tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi.

Selain itu, Pemprov juga melempar kekacauan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tidak kunjung menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Kenapa rakyat yang selalu dirugikan atas pertarungan elit ini?,” tanya nya.

Atas situasi ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

“Jangan pernah bermain-main dengan pemenuhan hak rakyat dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat,” tutupnya.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KPU Bukittinggi Libatkan 104 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]

Donizar Minta KONI Sumbar Tak Paksakan Porprov, Jika Anggaran Daerah Belum Beres

Jumat, 18/9/26 | 01:30 WIB

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.Padang, Scientia — Polemik Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026 memasuki babak baru. Di tengah...

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]

Pengawasan MBG Dipersoalkan, Donizar: Pemda Hanya Kebagian Menyelesaikan Masalah

Jumat, 18/9/26 | 00:34 WIB

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.Padang, Scientia — Persoalan dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyoroti celah pengawasan program tersebut di...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus (tengah) bersama Sekretaris, Donizar saat mengikuti Zoom Meeting dengan DPC se-Sumbar di Kantor DPW. Kamis,(17/9) [foto:sci/yrp]

PKB Sumbar Siapkan Konsolidasi Besar, Pengukuhan DPC hingga Muskercab Digelar Serentak

Kamis, 17/9/26 | 23:44 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus (tengah) bersama Sekretaris, Donizar (kiri) saat mengikuti Zoom Meeting dengan DPC se-Sumbar di Kantor DPW....

Salah satu siswa MTsN 1 Pariaman saat dalam perawatan di RSUP, Dr. m. Djamil Padang. Kamis, (17/9) [foto : ist]

Dirujuk ke M Djamil, Kondisi Siswa MTsN 1 Pariaman Korban Dugaan Keracunan MBG Mulai Stabil

Kamis, 17/9/26 | 22:03 WIB

Salah satu siswa MTsN 1 Pariaman saat dalam perawatan di RSUP, Dr. m. Djamil Padang. Kamis, (17/9) Padang, Scientia —...

Proses rujukan siwa MTsN 1 Kota Pariaman ke RSUP M Djamil Padang. Rabu, (16/9) [foto : Fandy]

Dua Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Pariaman Dirujuk ke RSUP M. Djamil

Kamis, 17/9/26 | 16:27 WIB

Proses rujukan siwa MTsN 1 Kota Pariaman ke RSUP M Djamil Padang. Rabu, (16/9) Pariaman, Scientia — Kondisi kesehatan dua...

30 Rumah Tidak Layak Huni di Pulau Punjung Akan Diperbaiki Lewat Dana CSR PT SMF

30 Rumah Tidak Layak Huni di Pulau Punjung Akan Diperbaiki Lewat Dana CSR PT SMF

Rabu, 16/9/26 | 17:03 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dharmasraya kembali mendapatkan dukungan penanganan rumah tidak layak huni melalui alokasi CSR PT Sarana Multigriya Finansial (SMF),...

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Discussion about this post

POPULER

  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anugerah Layanan Investasi 2026, Dharmasraya Raih Terbaik Satu Kategori Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026