Minggu, 10/5/26 | 19:54 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ini Komentar LBH Padang Terkait Permasalahan KI Sumbar

Jumat, 12/1/24 | 19:22 WIB

Scientia – Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

LBH Padang menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan.

BACAJUGA

BPSDMP Gandeng Dharmasraya Kembangkan SDM Transportasi

BPSDMP Gandeng Dharmasraya Kembangkan SDM Transportasi

Minggu, 10/5/26 | 18:38 WIB
Puisi-puisi M. Subarkah

Ciri Khas Gaya Komunikasi Donald Trump di Depan Publik

Minggu, 10/5/26 | 12:22 WIB

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani, carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat.

Terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.

“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat,” katanya.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Negatif

Akibat pembekuan Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi.

Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

“Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara,” kata Indira.

Menurutnya, yindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan.

Tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi.

Selain itu, Pemprov juga melempar kekacauan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tidak kunjung menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Kenapa rakyat yang selalu dirugikan atas pertarungan elit ini?,” tanya nya.

Atas situasi ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

“Jangan pernah bermain-main dengan pemenuhan hak rakyat dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat,” tutupnya.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KPU Bukittinggi Libatkan 104 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Berita Terkait

BPSDMP Gandeng Dharmasraya Kembangkan SDM Transportasi

BPSDMP Gandeng Dharmasraya Kembangkan SDM Transportasi

Minggu, 10/5/26 | 18:38 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam pengembangan sumber daya...

Puisi-puisi M. Subarkah

Ciri Khas Gaya Komunikasi Donald Trump di Depan Publik

Minggu, 10/5/26 | 12:22 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas) Dalam dunia politik modern, komunikasi menjadi salah satu...

Penulisan Jenjang Akademik dalam Bahasa Indonesia

Mengenal Mandeh Sako dalam Adat Minangkabau

Minggu, 10/5/26 | 12:15 WIB

Oleh: Yori Leo Saputra (Guru SMAN 1 Ranah Pesisir)   Salah satu prinsip kekerabatan matrilineal adalah sumber keturunan berasal dari...

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang kembali menegaskan komitmennya bahwa tidak boleh ada anak di Kota Padang yang putus sekolah atau kehilangan hak pendidikan layak hanya karena kendala biaya.

Pemko Padang Pastikan Tidak Ada Anak Putus Sekolah Menekan Angka Tidak Sekolah (ATS) Hingga Titik Nol

Minggu, 10/5/26 | 06:23 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang kembali menegaskan komitmennya bahwa tidak boleh ada anak di Kota Padang yang putus...

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka Rapat Kerja (Raker) dan Silaturahmi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kuranji, di Aula Kantor Camat Kuranji, Sabtu (9/5/2026).

Wawako Padang Resmikan Rapat Kerja (Raker) dan Silaturahmi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kuranji

Minggu, 10/5/26 | 06:10 WIB

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka Rapat Kerja (Raker) dan Silaturahmi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kuranji, di...

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan Halal bi Halal dan Pelantikan Pengurus Ranting Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Padang yang digelar di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Sabtu (9/5/2026) siang.

Wawako Padang Apresiasi Halal Bihalal Pelantikan Pengurus Ranting DMI se Kota Padang

Minggu, 10/5/26 | 06:01 WIB

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan Halal bi Halal dan Pelantikan Pengurus Ranting Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Padang...

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Discussion about this post

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Anak Muda Kita Memilih Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mandeh Sako dalam Adat Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Dharmasraya Kembali Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ciri Khas Gaya Komunikasi Donald Trump di Depan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026