Senin, 16/3/26 | 21:43 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ini Komentar LBH Padang Terkait Permasalahan KI Sumbar

Jumat, 12/1/24 | 19:22 WIB

Scientia – Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat 555-890-2023 ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

LBH Padang menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan.

BACAJUGA

Wali Kota Padang Fadly Amran, melanjutkan agenda Safari Ramadan Tim I Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan mengunjungi Masjid Nurul Istiqamah Timbalun, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), Minggu (15/3/2026).(Foto:Ist)

Pemko Padang Serahkan Hibah Rp40 Juta Saat Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Istiqomah Bungus Timur

Senin, 16/3/26 | 20:16 WIB
Wali Kota Padang  Berikan 30 Paket Sembako Pada  Anak Yatim di Mesjid Raya Al-Munawwarah Surau Gadang

Wali Kota Padang Berikan 30 Paket Sembako Pada Anak Yatim di Mesjid Raya Al-Munawwarah Surau Gadang

Senin, 16/3/26 | 20:04 WIB

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani, carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat.

Terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.

“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat,” katanya.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak Negatif

Akibat pembekuan Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi.

Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

“Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara,” kata Indira.

Menurutnya, yindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan.

Tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi.

Selain itu, Pemprov juga melempar kekacauan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tidak kunjung menyelesaikan seleksi anggota Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Kenapa rakyat yang selalu dirugikan atas pertarungan elit ini?,” tanya nya.

Atas situasi ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

“Jangan pernah bermain-main dengan pemenuhan hak rakyat dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat,” tutupnya.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KPU Bukittinggi Libatkan 104 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Berita Terkait

Wali Kota Padang Fadly Amran, melanjutkan agenda Safari Ramadan Tim I Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan mengunjungi Masjid Nurul Istiqamah Timbalun, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), Minggu (15/3/2026).(Foto:Ist)

Pemko Padang Serahkan Hibah Rp40 Juta Saat Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Istiqomah Bungus Timur

Senin, 16/3/26 | 20:16 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, melanjutkan agenda Safari Ramadan Tim I Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan mengunjungi Masjid Nurul Istiqamah...

Wali Kota Padang  Berikan 30 Paket Sembako Pada  Anak Yatim di Mesjid Raya Al-Munawwarah Surau Gadang

Wali Kota Padang Berikan 30 Paket Sembako Pada Anak Yatim di Mesjid Raya Al-Munawwarah Surau Gadang

Senin, 16/3/26 | 20:04 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, secara resmi menutup pelaksanaan Pesantren Ramadan 1447 H di Masjid Raya Al-Munawwarah, Kelurahan Surau Gadang,...

Wali Kota Padang Fadly Amran menggelar, buka puasa bersama jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), serta organisasi kepemudaan se-Kota Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Sabtu (14/3/2026).(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Buka Bersama KONI, KORMI dan Organisasi Kepemudaan se Kota Padang

Senin, 16/3/26 | 19:54 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menggelar, buka puasa bersama jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia...

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima bantuan sembako, dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) untuk masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kota Padang.(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Terima Bantuan Sembako dari Perbanas Untuk Korban Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Senin, 16/3/26 | 19:46 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima bantuan sembako, dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) untuk masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di...

Wali Kota Padang Fadly Amran, memimpin kunjungan Safari Subuh Ramadan Tim I Pemerintah Kota (Pemko) Padang ke Surau Kumango, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (14/3/2026). (Foto:Ist)

Wali Kota Padang Safari Ramadhan ke Surau Kumango Pasa Gadang

Senin, 16/3/26 | 19:38 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, memimpin kunjungan Safari Subuh Ramadan Tim I Pemerintah Kota (Pemko) Padang ke Surau Kumango, Kelurahan...

AI Tidak Akan Mencuri Pekerjaan Anda, Tapi Rekan Kerja yang “Pintar” Menggunakannya Akan Melakukannya

AI Tidak Akan Mencuri Pekerjaan Anda, Tapi Rekan Kerja yang “Pintar” Menggunakannya Akan Melakukannya

Senin, 16/3/26 | 04:02 WIB

Kalau Anda masih ngerjain tugas kantor pakai cara tahun lalu, bersiaplah ketinggalan kereta. Ini rahasia agar posisi Anda aman permanen...

Berita Sesudah

Menghitung Anak Tangga Busan Tower

Discussion about this post

POPULER

  • Kriteria Pemimpin 3P (Palapau, Pasurau, dan Pagurau) di Minangkabau

    Kriteria Pemimpin 3P (Palapau, Pasurau, dan Pagurau) di Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Popularitas Kata “Eskalasi” dalam Perang Iran versus AS-Israel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Delivia Nazwa Syafiariza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026