Sabtu, 17/1/26 | 10:00 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home Unes

Kalau Bisa Nanti, Kenapa Harus Sekarang?

Minggu, 06/8/23 | 12:19 WIB

Salman Herbowo
(Kolumnis Rubrik Renyah)

 

Terkadang bikin jengkel dan menyebalkan, bila sebuah urusan yang harusnya bisa selesai cepat tapi dibikin lambat. Urusan yang harusnya terjadwal selesai dalam hitungan jam, namun harus selesai esok. Terlebih menyebalkan, bila semua urusan hari itu tidak dapat diselesaikan sesuai standar waktunya dengan berbagai alasan yang “bertele-tele”. Istilah lainnya “kalau bisa nanti, kenapa harus sekarang?”.

Mungkin saja pada saat mengurus hal itu, kita sudah meluangkan waktu dan menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan pula, jika yang berurusan itu ada yang harus izin dari pekerjaannya. Bila tidak dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tentu harus mengajukan izin lagi sampai urusan tersebut terselesaikan.

BACAJUGA

Lagu yang Tak Selesai-selesai

2026 dan Renyah yang Tetap Menyapa

Minggu, 04/1/26 | 23:10 WIB
Lagu yang Tak Selesai-selesai

Lengah di Tengah Jeda

Minggu, 21/12/25 | 20:08 WIB

Urusan di sini maksudnya dalam banyak hal. Begitu pula dengan standar waktu yang ditetapkan itu dari berbagai sudut pandang pula. Baik itu individu dengan lembaga/instansi, maupun antar individu.

Misalnya berurusan pada sebuah lembaga atau instansi, tentu ada papan informasi yang menjelaskan estimasi waktu layanan tersebut. Untuk satu urusan tertentu dapat diselesaikan dalam hitungan jam, seperti satu, dua, atau sampai tiga jam. Bisa juga urusan tersebut terselesaikan dalam hitungan hari atau minggu.

Bagi saya adanya informasi mengenai estimasi waktu lamanya sebuah urusan itu selesai tentu sangat diperlukan. Apalagi jika di papan informasi atau laman resmi instansi atau lembaga tersebut juga memberikan informasi lengkap dan detail tentang prosedur layanannya, sungguh sangat membantu.

Tidak hanya itu, bagi yang ingin berurusan pun dapat mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Nantinya, saat berada di kantor lembaga atau instansi tersebut semua yang dipersyaratkan sudah tersedia. Tentu saja ini akan menjadikan proses layanannya menjadi efektif dan efesien.

Lain lagi ceritanya bila berkaitan dengan antar individu. Misalnya, jika itu urusan pribadi berupa janji untuk membayar hutang dan harus bertemu di tempat tertentu, maka hasilnya tentu harus sesuai dengan yang telah disepakati. Jangan sampai yang menagih sudah menunggu, malah yang ditangih masih otw sejak sejam yang lalu. Padahal jarak yang ditempuh tidak lebih dari sepuluh kilo meter.

Saya jadi teringat suatu momen betapa lucunya istilah “kalau bisa nanti, kenapa harus sekarang?”. Terkadang sesuatu yang ditunda itu tidak selalu buruk, bahkan dapat mendatangkan kebaikan. Saat itu, teman itu berujar kalau dalam hal tertentu jangan terburu-buru, bahkan lebih baik diperlambat atau ditunda.

Saat itu, saya cukup heran dengan pernyataanya itu dengan topik pembicaraan kami yang sepakat bahwa selesai tepat waktu itu penting. “Untuk hal menghambur-hamburkan uang, kalau bisa nanti, kenapa harus sekarang? begitu ujarnya sambil cekikikan. Saya masih ingat raut muka cekikikan yang menyebalkan itu.

Tags: #Salman Herbowo
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Dari Cikini ke Gondangdia

Berita Sesudah

Cerpen “Pulang ke Rahim Ibu” Karya Amalia Aris Saraswati dan Ulasannya oleh Azwar, M.Si.

Berita Terkait

Lagu yang Tak Selesai-selesai

2026 dan Renyah yang Tetap Menyapa

Minggu, 04/1/26 | 23:10 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Akhir tahun 2025 kita lewati dengan langkah yang lebih pelan. Bencana yang terjadi di...

Lagu yang Tak Selesai-selesai

Lengah di Tengah Jeda

Minggu, 21/12/25 | 20:08 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Saat istirahat siang, saya sering lengah dengan waktu. Bukan karena terburu-buru seperti di pagi...

Lagu yang Tak Selesai-selesai

Ketika Waktu Tak Menunggu

Minggu, 07/12/25 | 22:22 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Saya sering bangun tergesa, seolah pagi datang lebih cepat dari dugaan. Waktu terus berjalan...

Lagu yang Tak Selesai-selesai

Hujan yang Merawat Diam

Minggu, 23/11/25 | 19:52 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Hujan selalu punya cara sederhana untuk membuat saya berhenti sejenak. Di antara rintik yang...

Lagu yang Tak Selesai-selesai

Tentang Usaha yang Tidak Terlihat

Minggu, 09/11/25 | 20:13 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Dalam setiap pertandingan olahraga selalu ada dua kemungkinan, menang atau kalah. Dari kejauhan semuanya...

Lagu yang Tak Selesai-selesai

Ketika Hasil Tak Sepenting Perjalanan

Minggu, 26/10/25 | 21:50 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Libur kuliah dahulu selalu terasa seperti lagu merdu yang menandai kebebasan. Setelah berminggu-minggu bergulat...

Berita Sesudah
Cerpen “Pulang ke Rahim Ibu” Karya Amalia Aris Saraswati dan Ulasannya oleh Azwar, M.Si.

Cerpen "Pulang ke Rahim Ibu" Karya Amalia Aris Saraswati dan Ulasannya oleh Azwar, M.Si.

Discussion about this post

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di tahun 2026.(Foto:Ist)

    Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denda Tunggakan Air PDAM Padang Naik Bertahap, Pelanggan Terancam Diputus Tanpa Pemberitahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024