Salman Herbowo
(Kolumnis Rubrik Renyah)
Terkadang bikin jengkel dan menyebalkan, bila sebuah urusan yang harusnya bisa selesai cepat tapi dibikin lambat. Urusan yang harusnya terjadwal selesai dalam hitungan jam, namun harus selesai esok. Terlebih menyebalkan, bila semua urusan hari itu tidak dapat diselesaikan sesuai standar waktunya dengan berbagai alasan yang “bertele-tele”. Istilah lainnya “kalau bisa nanti, kenapa harus sekarang?”.
Mungkin saja pada saat mengurus hal itu, kita sudah meluangkan waktu dan menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan pula, jika yang berurusan itu ada yang harus izin dari pekerjaannya. Bila tidak dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tentu harus mengajukan izin lagi sampai urusan tersebut terselesaikan.
Urusan di sini maksudnya dalam banyak hal. Begitu pula dengan standar waktu yang ditetapkan itu dari berbagai sudut pandang pula. Baik itu individu dengan lembaga/instansi, maupun antar individu.
Misalnya berurusan pada sebuah lembaga atau instansi, tentu ada papan informasi yang menjelaskan estimasi waktu layanan tersebut. Untuk satu urusan tertentu dapat diselesaikan dalam hitungan jam, seperti satu, dua, atau sampai tiga jam. Bisa juga urusan tersebut terselesaikan dalam hitungan hari atau minggu.
Bagi saya adanya informasi mengenai estimasi waktu lamanya sebuah urusan itu selesai tentu sangat diperlukan. Apalagi jika di papan informasi atau laman resmi instansi atau lembaga tersebut juga memberikan informasi lengkap dan detail tentang prosedur layanannya, sungguh sangat membantu.
Tidak hanya itu, bagi yang ingin berurusan pun dapat mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Nantinya, saat berada di kantor lembaga atau instansi tersebut semua yang dipersyaratkan sudah tersedia. Tentu saja ini akan menjadikan proses layanannya menjadi efektif dan efesien.
Lain lagi ceritanya bila berkaitan dengan antar individu. Misalnya, jika itu urusan pribadi berupa janji untuk membayar hutang dan harus bertemu di tempat tertentu, maka hasilnya tentu harus sesuai dengan yang telah disepakati. Jangan sampai yang menagih sudah menunggu, malah yang ditangih masih otw sejak sejam yang lalu. Padahal jarak yang ditempuh tidak lebih dari sepuluh kilo meter.
Saya jadi teringat suatu momen betapa lucunya istilah “kalau bisa nanti, kenapa harus sekarang?”. Terkadang sesuatu yang ditunda itu tidak selalu buruk, bahkan dapat mendatangkan kebaikan. Saat itu, teman itu berujar kalau dalam hal tertentu jangan terburu-buru, bahkan lebih baik diperlambat atau ditunda.
Saat itu, saya cukup heran dengan pernyataanya itu dengan topik pembicaraan kami yang sepakat bahwa selesai tepat waktu itu penting. “Untuk hal menghambur-hamburkan uang, kalau bisa nanti, kenapa harus sekarang? begitu ujarnya sambil cekikikan. Saya masih ingat raut muka cekikikan yang menyebalkan itu.
Discussion about this post