Senin, 10/8/26 | 06:47 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Aturan-Aturan Beristinja

Jumat, 17/7/20 | 07:37 WIB
Ustadz Fakhry Emil Habib
Ustadz Fakhry Emil Habib

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

 

Bahasan Sebelumnya: Aturan Penggunaan Wadah dalam Bertaharah

BACAJUGA

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Tele- dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Senin, 03/8/26 | 07:33 WIB
Stilistika pada Cerpen “Hasrat George” dalam Majalah Bobo

Stilistika pada Cerpen “Hasrat George” dalam Majalah Bobo

Senin, 03/8/26 | 05:23 WIB

 

Istinja[1] adalah ibarat yang digunakan untuk setiap perbuatan menyingkirkan kotoran yang keluar dari dua liang (qubul dan dubur) dari tempat keluarnya tersebut. Hal ini wajib dilakukan disebabkan buang air kecil maupun buang air besar, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :

وَلْيَسْتَنْجِ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

Artinya : “Dan hendaklah ia (orang yang selesai buang air) beristinja menggunakan tiga batu!”[2]

Istinja juga bukanlah perbuatan yang sulit untuk dilakukan, sehingga salat tidak sah tanpa istinja,pun juga tidak sah jika terdapat najis-najis lainnya. Namun jika yang keluar adalah benda seperti batu, cacing kering, ataupun tinja yang kering dan keras, maka istinja tidak wajib dilakukan karena makna pengangkatan najis dalam masalah ini tidak ada, berdasarkan pendapat yang azh-har.[3] Istinja sebaiknya dilaksanakan sebelum berwudu.

Media untuk beristinja adalah air dan batu. Afdalnya, air dan batu ini digabungkan, karena Allah memuji penduduk Quba dengan firman-Nya :

فِيْهِ رِجَالٌ يُحِبُّوْنَ أَنْ يَتَطَهَّرُوْا وَاللهُ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ (التوبة : 108)

Artinya : “Di dalamnya ada orang-orang yang suka menyucikan diri. Dan Allah mencintai orang-orang yang menyucikan diri.”

Kemudian Nabi  bertanya kepada mereka, apa yang mereka lakukan (sehingga dipuji oleh Allah). Mereka menjawab, “Kami bersuci menggunakan air setelah menggunakan batu.”[4]

Jika ingin bersuci menggunakan satu media saja, maka airlah yang lebih baik, karena air merupakan materi utama yang digunakan untuk menyucikan najis, dan hasilnya pun lebih bersih, meskipun beristinja menggunakan batu hukumnya juga sah, berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Nabi ﷺ hendak buang air, kemudian beliau menyuruhku untuk mengambil tiga batu.”[5]

Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

إِذا جاء أحدكم إلى الغائط فليذهب معه بثلاثة أحجار يستطيب بهن فإنها تجزئ عنه

Artinya : “Apabila salah seorang kalian pergi ke tempat buang air, maka hendaklah ia membawa tiga batu untuk beristithâbah. Sesungguhnya tidak batu itu cukup baginya untuk bersuci.”[6]

Selain batu, segala benda yang suci, mampu menghilangkan zat kotoran, tidak terhormat dan bukan pula bagian tubuh dari hewan juga bisa dipakai untuk beristinja. Di era kini, contohnya adalah kertas ataupun kain. Sedangkan cairan selain air tidak bisa dipakai untuk istinja, karena bukannya menyingkirkan kotoran, malah kotoran itu yang akan menajisi cairan tersebut sehingga najisnya bertambah.

Juga tidak boleh bersuci menggunakan benda-benda najis seperti tinja kering ataupun batu yang terkena najis. Jika bendanya suci namun tidak bisa menghilangkan najis, ini juga tidak bisa dipakai, seperti kaca (karena ia licin) dan arang (karena tidak solid). Termasuk juga yang tidak boleh adalah benda-benda terhormat seperti kue (karena merupakan makanan manusia) dan tulang (karena ia adalah makanan jin), serta bagian tubuh hewan seperti ekor keledai.

Ada beberapa syarat tambahan saat beristinja menggunakan batu dan sejenisnya, yaitu bahwa naisnya belum kering, najisnya tidak melewati lipatan pantat, kepala zakar, ataupun lipatan faraj pada wanita, usapannya harus tiga kali (dengan tiga batu ataupun tiga sisi dari satu batu).

Walaupun najisnya telah bersih hanya dengan sekali usap, ia tetap harus memenuhinya (hingga tiga usapan-pent), najis harus diusap hingga tidak lagi meninggalkan kesan pada batu (jika tiga kali belum juga bersih, maka ia harus lanjutkan hingga najisnya benar-benar hilang-pent), namun disunahkan agar bilangan usapannya tetap ganji, misalkan lima kali atau tujuh kali, berdasarkan riwayat Salman, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

لا يستنج أحدكم بدون ثلاثة أحجار

Artinya : “Janganlah kalian bersuci kecuali dengan tiga batu”[7]

Ada pula hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

ومن استجمر فليوتر

Artinya : “Siapa yang bersuci menggunakan batu, hendaklah ia mengganjilkan bilangan usapannya!”[8]

Catatan Kaki:
[1]. Kata lain yang digunakan untuk istinja adalah istithâbah dari kata thayb, contoh dalam kalimat nya (فلان يطيب جسده مما عليه من الخبث), artinya, “Fulan membersihkan dirinya dari kotoran”. Orang yang beristinja juga melakukan istithâbah pada kemaluannya dari sisa kotoran. Keduanya adalah sinonim.
[2]. HR. Syafii di dalam Badai’ al-Minan (I/25), Abu Daud (I/2), Nasai (I/35) dan Ibnu Majah (I/114).
[3]. Makna istilah-istilah fikih seperti ini dapat dilihat pada tulisan sebelumnya : istilah-istilah fikih yang harus diketahui.
[4]. HR. Abu Daud (I/10), Tirmizi (VIII/503), Ibnu Majah (I/128), sanad hadis ini daif, tetapi Imam Nawawi berkata di dalam kitab al-Majmu (II/208) bahwa banyak hadis-hadis sahih yang semakna dengan hadis daif ini..
[5]. HR. Bukhari (I/70 no 155).
[6]. HR. Abu Daud (I/40).
[7]. HR. Muslim (III/152).
[8]. HR. Bukhari (I/72 no160) dan Muslim (III/125 no 237).

Tags: Cahaya QalbuUstadz Fakhry Emil Habib
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pentingnya Sosialisasi Tahapan Pilkada

Berita Sesudah

La Sorbonne! au Pakistan –

Berita Terkait

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Tele- dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Senin, 03/8/26 | 07:33 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Kali ini, kita akan membahas bentuk terikat...

Stilistika pada Cerpen “Hasrat George” dalam Majalah Bobo

Stilistika pada Cerpen “Hasrat George” dalam Majalah Bobo

Senin, 03/8/26 | 05:23 WIB

Oleh: Indri Rahmadani (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Sastra anak tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga...

Merantau untuk Ilmu: Belajar dari Ibnu Waddah al-Qurthubi

Merantau untuk Ilmu: Belajar dari Ibnu Waddah al-Qurthubi

Senin, 03/8/26 | 05:10 WIB

Oleh: Aruusalkhofiqoni Bahri Chaniago, Lc. (Alumni Dirasat Islamiyah, Ibn Tofail University, Kenitra, Maroko dan Aktif Mengkaji Hadis, Tradisi Keilmuan Islam,...

Sebagian Tidak Suka Orang yang Banyak Cerita

Belajar Lagi dari Tombol Undo

Minggu, 02/8/26 | 18:43 WIB

Lastry Monika (Dosen Prodi Sastra Minangkabau FIB Unand/Kolumis Rubrik Renyah)   Beberapa minggu terakhir ini, ada satu kegiatan baru yang...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Dari Ejaan menjadi Humor Kritik

Senin, 27/7/26 | 05:28 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan Linguistik FIB Universitas Andalas) Ada yang menarik dari konten...

Jorong Mapun: Ruang Bertemunya Bahasa Mandailing Budaya dan Adat Minangkabau

Jorong Mapun: Ruang Bertemunya Bahasa Mandailing Budaya dan Adat Minangkabau

Minggu, 26/7/26 | 22:02 WIB

Oleh: Tomi Pratama (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Pada saat ini, zaman semakin maju. Orang tua yang...

Berita Sesudah
MZK

La Sorbonne! au Pakistan -

Discussion about this post

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran saat meresmikan jembatan Helsheim di Batang Arau

    Wali Kota Padang Resmikan Jembatan Hildesheim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026