Minggu, 07/6/26 | 21:27 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Aturan-Aturan Beristinja

Jumat, 17/7/20 | 07:37 WIB
Ustadz Fakhry Emil Habib
Ustadz Fakhry Emil Habib

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

 

Bahasan Sebelumnya: Aturan Penggunaan Wadah dalam Bertaharah

BACAJUGA

Senyuman Kecil dan Mendengar: Hal Kecil yang Berdampak Besar

Belajar dari Halaman Pertama

Minggu, 07/6/26 | 18:28 WIB
Rendang Lokan, Makanan Khas Pesisir Selatan

Memahami Makna Peribahasa “Muluik Manih Kucindan Murah”

Senin, 01/6/26 | 08:57 WIB

 

Istinja[1] adalah ibarat yang digunakan untuk setiap perbuatan menyingkirkan kotoran yang keluar dari dua liang (qubul dan dubur) dari tempat keluarnya tersebut. Hal ini wajib dilakukan disebabkan buang air kecil maupun buang air besar, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :

وَلْيَسْتَنْجِ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

Artinya : “Dan hendaklah ia (orang yang selesai buang air) beristinja menggunakan tiga batu!”[2]

Istinja juga bukanlah perbuatan yang sulit untuk dilakukan, sehingga salat tidak sah tanpa istinja,pun juga tidak sah jika terdapat najis-najis lainnya. Namun jika yang keluar adalah benda seperti batu, cacing kering, ataupun tinja yang kering dan keras, maka istinja tidak wajib dilakukan karena makna pengangkatan najis dalam masalah ini tidak ada, berdasarkan pendapat yang azh-har.[3] Istinja sebaiknya dilaksanakan sebelum berwudu.

Media untuk beristinja adalah air dan batu. Afdalnya, air dan batu ini digabungkan, karena Allah memuji penduduk Quba dengan firman-Nya :

فِيْهِ رِجَالٌ يُحِبُّوْنَ أَنْ يَتَطَهَّرُوْا وَاللهُ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ (التوبة : 108)

Artinya : “Di dalamnya ada orang-orang yang suka menyucikan diri. Dan Allah mencintai orang-orang yang menyucikan diri.”

Kemudian Nabi  bertanya kepada mereka, apa yang mereka lakukan (sehingga dipuji oleh Allah). Mereka menjawab, “Kami bersuci menggunakan air setelah menggunakan batu.”[4]

Jika ingin bersuci menggunakan satu media saja, maka airlah yang lebih baik, karena air merupakan materi utama yang digunakan untuk menyucikan najis, dan hasilnya pun lebih bersih, meskipun beristinja menggunakan batu hukumnya juga sah, berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Nabi ﷺ hendak buang air, kemudian beliau menyuruhku untuk mengambil tiga batu.”[5]

Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

إِذا جاء أحدكم إلى الغائط فليذهب معه بثلاثة أحجار يستطيب بهن فإنها تجزئ عنه

Artinya : “Apabila salah seorang kalian pergi ke tempat buang air, maka hendaklah ia membawa tiga batu untuk beristithâbah. Sesungguhnya tidak batu itu cukup baginya untuk bersuci.”[6]

Selain batu, segala benda yang suci, mampu menghilangkan zat kotoran, tidak terhormat dan bukan pula bagian tubuh dari hewan juga bisa dipakai untuk beristinja. Di era kini, contohnya adalah kertas ataupun kain. Sedangkan cairan selain air tidak bisa dipakai untuk istinja, karena bukannya menyingkirkan kotoran, malah kotoran itu yang akan menajisi cairan tersebut sehingga najisnya bertambah.

Juga tidak boleh bersuci menggunakan benda-benda najis seperti tinja kering ataupun batu yang terkena najis. Jika bendanya suci namun tidak bisa menghilangkan najis, ini juga tidak bisa dipakai, seperti kaca (karena ia licin) dan arang (karena tidak solid). Termasuk juga yang tidak boleh adalah benda-benda terhormat seperti kue (karena merupakan makanan manusia) dan tulang (karena ia adalah makanan jin), serta bagian tubuh hewan seperti ekor keledai.

Ada beberapa syarat tambahan saat beristinja menggunakan batu dan sejenisnya, yaitu bahwa naisnya belum kering, najisnya tidak melewati lipatan pantat, kepala zakar, ataupun lipatan faraj pada wanita, usapannya harus tiga kali (dengan tiga batu ataupun tiga sisi dari satu batu).

Walaupun najisnya telah bersih hanya dengan sekali usap, ia tetap harus memenuhinya (hingga tiga usapan-pent), najis harus diusap hingga tidak lagi meninggalkan kesan pada batu (jika tiga kali belum juga bersih, maka ia harus lanjutkan hingga najisnya benar-benar hilang-pent), namun disunahkan agar bilangan usapannya tetap ganji, misalkan lima kali atau tujuh kali, berdasarkan riwayat Salman, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

لا يستنج أحدكم بدون ثلاثة أحجار

Artinya : “Janganlah kalian bersuci kecuali dengan tiga batu”[7]

Ada pula hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

ومن استجمر فليوتر

Artinya : “Siapa yang bersuci menggunakan batu, hendaklah ia mengganjilkan bilangan usapannya!”[8]

Catatan Kaki:
[1]. Kata lain yang digunakan untuk istinja adalah istithâbah dari kata thayb, contoh dalam kalimat nya (فلان يطيب جسده مما عليه من الخبث), artinya, “Fulan membersihkan dirinya dari kotoran”. Orang yang beristinja juga melakukan istithâbah pada kemaluannya dari sisa kotoran. Keduanya adalah sinonim.
[2]. HR. Syafii di dalam Badai’ al-Minan (I/25), Abu Daud (I/2), Nasai (I/35) dan Ibnu Majah (I/114).
[3]. Makna istilah-istilah fikih seperti ini dapat dilihat pada tulisan sebelumnya : istilah-istilah fikih yang harus diketahui.
[4]. HR. Abu Daud (I/10), Tirmizi (VIII/503), Ibnu Majah (I/128), sanad hadis ini daif, tetapi Imam Nawawi berkata di dalam kitab al-Majmu (II/208) bahwa banyak hadis-hadis sahih yang semakna dengan hadis daif ini..
[5]. HR. Bukhari (I/70 no 155).
[6]. HR. Abu Daud (I/40).
[7]. HR. Muslim (III/152).
[8]. HR. Bukhari (I/72 no160) dan Muslim (III/125 no 237).

Tags: Cahaya QalbuUstadz Fakhry Emil Habib
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pentingnya Sosialisasi Tahapan Pilkada

Berita Sesudah

La Sorbonne! au Pakistan –

Berita Terkait

Senyuman Kecil dan Mendengar: Hal Kecil yang Berdampak Besar

Belajar dari Halaman Pertama

Minggu, 07/6/26 | 18:28 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Beberapa waktu terakhir, saya sering memandangi tumpukan buku yang belum selesai dibaca. Sebagian sudah...

Rendang Lokan, Makanan Khas Pesisir Selatan

Memahami Makna Peribahasa “Muluik Manih Kucindan Murah”

Senin, 01/6/26 | 08:57 WIB

Oleh: Yori Leo Saputra (Guru SMA 1 Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan)   Minangkabau memiliki banyak peribahasa. Peribahasa merupakan kelompok...

Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

Minggu, 31/5/26 | 23:50 WIB

Oleh: Najwa Maliha Zharfa (Mahasiswa Prodi S1 Akuntansi dan Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia Universitas Andalas)   Siapa yang tidak mengenal...

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Kue Asida: Makanan Para Raja Riau yang Hampir Punah

Minggu, 31/5/26 | 23:45 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif)...

Ironi Nasib Anak Perempuan di Tengah Himpitan Ekonomi

Kebebasan Perempuan dalam Film “Gowok” Analisis Semiotika Christian Metz

Minggu, 31/5/26 | 23:30 WIB

Oleh: Adela Damanik (Mahasiswi Sastra Indonesia dan  Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Film Gowok:...

Nilai-Nilai Religius pada Karya Andreas Gryphius

Manusia yang Selalu Kekurangan Tiga Puluh Peso

Minggu, 31/5/26 | 23:11 WIB

Oleh: Hilda Septriani (Dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran)   "Membaca Ulang “Surat buat Tuhan” di Tengah Budaya Tak Pernah...

Berita Sesudah
MZK

La Sorbonne! au Pakistan -

Discussion about this post

POPULER

  • PKB Padang Dorong Penguatan Lembaga Adat, Bentengi Budaya Minangkabau dari Modernisasi

    PKB Padang Dorong Penguatan Lembaga Adat, Bentengi Budaya Minangkabau dari Modernisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Depan “dari” dan “daripada” yang Tidak Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Bersama DPRD Padang Sahkan Perdav Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawako Padang Maigus Nasir Sampaikan Ranperda LKPD 2025 Kepada DPRD Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Apresiasi PSP Padang Kalahkan Asiop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026