Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa
Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).
Bahasan Sebelumnya: Najis-Najis yang Dimaafkan
Wadah/bejana[1] yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah tempat penyimpanan cairan dan benda lainnya.
Bejana yang terbuat dari materi yang suci, hukumnya juga suci sehingga boleh digunakan untuk bersuci ataupun keperluan lainnya. Materi suci ini boleh jadi batu, kayu, logam ataupun kulit (yang suci). Bejana yang suci tetap boleh digunakan walaupun materi bahannya adalah benda berharga seperti kristal, piruz, korondum (sejenis batu mulia), akik ataupun zamrud, karena tidak ada satupun larangan dari syarak terhadap penggunaan benda-benda ini, sehingga hukumnya tetap pada hukum asal (hukum asal segala sesuatu jika tidak ada dalilnya adalah mubah-pent). Adapun berlebih-lebihan ataupun sombong dengan penggunaan bejana dengan bahan-bahan ini bukanlah sesuatu yang signifikan (sehingga tidak bisa mengubah hukum mubah tadi menjadi haram-pent).
Lain halnya dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Meskipun dua benda ini suci dan boleh diperjualbelikan, keduanya tidak boleh dijadikan bejana, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Huzaifah bin Yaman h, bahwa Rasulullah g bersabda :
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيْرَ وَلَا الدِّبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوْا فِي آنِيَةِ الذَّهّبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوْا فِيْ صَحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
Artinya : ”Janganlah kamu mengenakan sutra dan kain sejenisnya. Dan janganlah kamu minum dan makan dari cawan dan piring emas dan perak. Sesungguhnya emas dan perak adalah bagi mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kita di akhirat.”[2]
Redaksi hadis ini menegaskan keharaman makan dan minum dari wadah emas dan perak. Bentuk penggunaan lainnya juga haram, dengan metode kias. Maka baik laki-laki ataupun perempuan dilarang untuk bersuci menggunakan bejana dari emas dan perak. Selanjutnya, memiliki sesuatu yang haram dipakai hukumnya juga haram berdasarkan pendapat yang ashahh, sesuai dengan kaidah fikih :
مَا حَرُمَ اسْتِعْمَالُهُ حَرُمَ اتِّخَاذُهُ
Artinya : “Apa yang haram digunakan, haram pula dimiliki.”
Konsekuensinya, memiliki bejana emas dan perak, meskipun tidak digunakan, hukumnya haram. Hukum haram ini hanya berlaku pada bejana, bukan pada hal lain seperti perhiasan wanita.
Hukum Bejana Berlapir Emas dan Perak
Adapun bejana yang terbuat dari bahan yang mubah, kemudian diberi lapisan emas dan perak, hukumnya mubah. Standar kemubahannya adalah apabila lapisan itu tidak tebal, sekira-kira bejana tersebut tidak berubah saat terpapar api.
Lain hal dengan bejana yang ditambal dengan emas. Hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ terkait emas dan sutra :
إِنَّ هٰذَيْنِ حَرَامٌ عَلٰى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ ، حِلٌّ لِإِنَاثِهَا
Artinya : “Sesungguhnya dua hal ini (emas dan sutra) haram bagi umatku yang laki-laki, halal bagi umatku yang perempuan.”[3]
Jika terpaksa menggunakan emas karena darurat, seperti untuk gigi dan hidung palsu, maka hukumnya boleh, karena Nabi ﷺ menyuruh ‘Arfajah bin As’ad saat hidungnya cedera untuk membuat hidung palsu dari emas.[4]
Untuk bejana yang ditambal menggunakan perak, hukumnya berbeda sesuai dengan perbedaan rincian kasus. Tambalan besar untuk hiasan (melebihi kadar kebutuhan), hukumnya haram. Tambalan besar karena memang perlu, ataupun kecil tetapi untuk hiasan, maka hukumnya boleh, berdasarkan riwayat Anas h bahwa gelas Nabi ﷺ retak, kemudian beliau ambil rantai perak untuk mengisi celah keretakan gelas tersebut.[5] Juga hadis yang diriwayatkan oleh Anas, bahwa pangkal dan ujung pegangan pedang Rasulullah ﷺ terbuat dari perak, sedangkan antara keduanya ada hiasan berupa anting-anting perak.[6]
Hukum Bejana Milik Orang Kafir
Mubah hukumnya meggunakan bejana maupun pakaian orang musyrik, berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ kepada Tsa’labah al-Khusyani :
فَاغْسِلُوْهَا بِالْماءِ ثُمَّ كُلُوْا فِيْهَا
Artinya : “Maka cucilah benda itu dan makanlah dari sana.”[7]
Perintah untuk mencuci disini fungsinya untuk menunjukkan kesunahan (bukan kewajiban), karena biasanya orang musyrik tidak berhati-hati terhadap najis. Sehingga berwudu dari bejana milik orang musyrik hukumnya mubah, seandainya mereka tidak terbiasa bergelimang najis, karena Rasulullah ﷺ pernah berwudu dari tempat bekal seorang wanita musyrik[8], Umar juga pernah berwudu dari gentong seorang nasrani.[9]
Adapun jika bergumul najis merupakan ajaran agama mereka, seperti beberapa aliran majusi dan hindu yang mandi menggunakan kencing sapi sebagai bentuk peribadatan, maka boleh berwudu dari bejana mereka meskipun makruh, karena hukum asal air dan bejana adalah suci.[10]
Catatan kaki:
[1]. Dalam Bahasa Arab disebut dengan inâ`, bentuk jamaknya adalah âniyah, dan bentuk jamak ini bisa dijamakkan lagi menjadi awâniy.
[2]. HR. Bukhari (V/2133 no 5310), Muslim (XIV/35 no 2067).
[3]. HR. Tirmizi (V/383) hasan sahih menurutnya, Abu Daud (II/372)
[4]. HR. Abu Daud (II/409), Tirmizi (V/464) menurutnya hasan.
[5]. HR. Bukhari (II/1131 no 2942).
[6]. HR. Abu Daud (II/29), Tirmizi (V/339).
[7]. HR. Bukhari (V/2090 no 5171), Muslim (XIII/79 no 1930).
[8]. HR. Bukhari (I/130 no 1337), Muslim (V/190 no 682).
[9]. Atsar diriwayatkan oleh Imam Syafii di al-Umm (I/32).
[10]. Mughni al-Muhtâj (I/29, 81, 192), al-Majmû’ (I/302 dst), al-Muhadzzab (I/61 dst), Syarah al-Bajuri (I/104,107) dan Hasyiah al-Syarqawi (I/133).
Discussion about this post